JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk segera memberikan kepastian hukum dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik. Desakan tersebut disampaikan menyusul serangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Bogor yang dikaitkan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Habib Syakur, langkah penggeledahan yang telah dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam proses penyidikan. Namun, ia menilai tahapan tersebut harus diikuti dengan kejelasan arah penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila alat bukti telah dinilai mencukupi.
“Pasca-penggeledahan di Jakarta Selatan dan Bogor, Kortas Tipikor Polri harus segera memberikan kepastian hukum. Publik menunggu langkah konkret sehingga proses penegakan hukum tidak menimbulkan spekulasi ataupun kesan mengambang,” ujar Habib Syakur dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Kasus tersebut menjadi sorotan luas karena menyeret nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. Penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan perkara itu memunculkan berbagai respons dari masyarakat dan menjadi perhatian berbagai kalangan.
Habib Syakur menilai bahwa setiap tindakan penyidikan yang telah dilakukan harus memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Menurutnya, transparansi sangat dibutuhkan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai arah penyidikan sekaligus menghindari berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik dan hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat hukum berupa kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, apabila syarat tersebut telah terpenuhi, proses hukum sebaiknya segera dilanjutkan secara terbuka dan profesional.
“Penggeledahan merupakan tindakan hukum yang serius. Karena itu, hasilnya juga harus dapat dipertanggungjawabkan melalui proses penyidikan yang transparan dan sesuai ketentuan hukum. Kepastian hukum menjadi hal yang sangat penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Selain menyoroti perkembangan penyidikan, Habib Syakur juga mengomentari informasi mengenai pengamanan ketat di rumah dinas maupun kediaman pribadi Jampidsus yang disebut melibatkan personel TNI dari tiga matra.
Menurutnya, situasi tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai kondisi yang tidak lazim dan berpotensi memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan resmi dari pihak berwenang.
“Fenomena adanya pengamanan yang sangat ketat terhadap seorang pejabat penegak hukum tentu menjadi perhatian publik. Karena itu, aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara terbuka duduk persoalan yang sebenarnya agar tidak berkembang berbagai asumsi maupun persepsi yang keliru,” ujarnya.
Habib Syakur menambahkan bahwa keterbukaan informasi dalam koridor hukum merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa seluruh proses yang berjalan dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari kepentingan di luar penegakan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus yang menjadi perhatian nasional seperti ini merupakan ujian bagi kredibilitas lembaga penegak hukum. Oleh sebab itu, setiap langkah penyidikan diharapkan benar-benar didasarkan pada alat bukti, fakta hukum, serta prinsip due process of law.
“Kepercayaan publik terhadap Polri maupun Kejaksaan Agung harus terus dijaga. Penanganan perkara ini hendaknya dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, maka proses selanjutnya, termasuk penetapan tersangka, menjadi kewenangan penyidik sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Lebih jauh, Habib Syakur menilai keberadaan Kortas Tipikor Polri dibentuk sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, lembaga tersebut diharapkan mampu menunjukkan independensi dalam menangani setiap perkara tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pihak yang diperiksa.
Ia menegaskan bahwa asas persamaan di hadapan hukum harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses penegakan hukum sehingga tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa ataupun sebaliknya menjadi objek kriminalisasi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari Kortas Tipikor Polri mengenai kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Demikian pula, belum ada keterangan resmi dari pihak Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Editor: Fahmy Nurdin




































