JAKARTA — Kementerian Hukum (Kemenkum) meluncurkan pelatihan terpadu bagi aparatur penegak hukum (APH), petugas penanganan perkara, pemberi bantuan hukum, hingga paralegal untuk memperkuat implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan kelompok rentan.
Pelatihan tersebut mengintegrasikan penerapan KUHP dan KUHAP baru dengan penanganan tiga tindak pidana prioritas, yakni tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana pelindungan pekerja migran Indonesia, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan reformasi hukum pidana tidak hanya menghadirkan perubahan aturan, tetapi juga mengubah paradigma penegakan hukum agar lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan korban.
“Ketiga isu tersebut merupakan bentuk kejahatan yang berdampak serius terhadap martabat manusia dan membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang profesional, berperspektif korban, serta didukung koordinasi lintas sektor yang kuat,” kata Supratman saat peluncuran pelatihan di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Jumat (25/7).
Menurut Supratman, perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru harus diikuti peningkatan kapasitas aparatur agar implementasi aturan berjalan efektif dan seragam di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan reformasi hukum pidana dapat diterapkan dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta penghormatan terhadap hak korban dan kelompok rentan.
“Kami berkomitmen memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan secara berkelanjutan melalui penyusunan regulasi pelaksanaan, pedoman implementasi, sosialisasi, penguatan kapasitas aparatur, serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Kemenkum menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), serta pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3).
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama antarkementerian yang mencakup penyusunan modul pengembangan sumber daya manusia, penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), hingga dukungan terhadap penanganan status kewarganegaraan anak pekerja migran Indonesia.
Supratman berharap pelatihan tidak sekadar menjadi forum peningkatan pengetahuan, tetapi juga memperkuat koordinasi dan jejaring antarlembaga dalam menangani perkara yang berkaitan dengan perempuan, anak, pekerja migran, dan korban perdagangan orang.
Ia juga menekankan penguatan layanan hukum akan dimulai dari tingkat desa melalui Posbankum yang telah terbentuk di 83.980 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Selain itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum akan menjadi ujung tombak peningkatan kapasitas aparatur melalui berbagai pelatihan terkait kekerasan seksual, perlindungan pekerja migran, dan tindak pidana perdagangan orang.
Menurut Supratman, pemerintah juga tengah menyusun perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi anak-anak pekerja migran Indonesia.




































