Dua Pelaku Percobaan Curanmor yang Tembak Warga di Matraman Ditangkap di Lampung Timur, Polisi Dalami Asal Senjata Api

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Salah satu pelaku yang diamankan Polisi. (Dok-Istimewa)

Foto: Salah satu pelaku yang diamankan Polisi. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disertai aksi penembakan terhadap seorang warga di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Dua pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya ditangkap di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, setelah dilakukan pengejaran intensif oleh tim penyidik.

Keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tidak hanya mengincar harta benda masyarakat, tetapi juga menggunakan kekerasan bersenjata yang membahayakan keselamatan jiwa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedua pelaku diketahui berinisial ENR (23) dan RDS (21). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ENR diduga berperan sebagai eksekutor yang melepaskan tembakan ke arah korban, sedangkan RDS bertugas mengendarai sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksi kejahatan.

“Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur. Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara,” ujar Kombes Pol. Iman Imanuddin dalam keterangannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 12.22 WIB di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Menurut hasil penyelidikan, saat itu seorang saksi mendengar suara langkah kaki yang mencurigakan dari luar rumah. Ketika memeriksa keadaan, saksi melihat dua orang tidak dikenal sedang berusaha mengambil sepeda motor miliknya.

Merasa aksinya diketahui, saksi kemudian mengetuk pintu dari dalam rumah sehingga kedua pelaku langsung menghentikan percobaan pencurian dan berusaha melarikan diri.

Saksi sempat berniat mengejar para pelaku. Namun niat tersebut diurungkan setelah melihat salah seorang pelaku mengeluarkan senjata api. Menyadari situasi yang berbahaya, saksi memilih berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Teriakan tersebut kemudian didengar oleh korban yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Dengan keberanian, korban berusaha menghadang laju kedua pelaku sambil meneriakkan kata “Maling!” guna menarik perhatian warga lainnya.

Alih-alih menyerah, salah seorang pelaku justru mengambil tindakan yang jauh lebih berbahaya. Saat berusaha meloloskan diri, pelaku melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban.

Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, kedua pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian sebelum akhirnya diburu oleh aparat kepolisian.

“Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” kata Kombes Pol. Iman.

Usai menerima laporan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga penelusuran keberadaan para pelaku.

Hasil pengembangan membawa penyidik ke wilayah Lampung Timur. Setelah memastikan keberadaan keduanya, tim bergerak melakukan penangkapan pada Jumat pagi tanpa hambatan berarti.

Keberhasilan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian para tersangka yang sempat berpindah lokasi setelah kejadian.

Dalam operasi penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak beserta satu butir peluru kaliber 9 milimeter.

Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Penyidik juga masih mendalami asal-usul kepemilikan senjata api rakitan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok senjata ilegal maupun keterkaitannya dengan tindak pidana lain yang pernah dilakukan kedua tersangka.

Selain itu, penyidik tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan apabila ditemukan bukti bahwa para pelaku merupakan bagian dari kelompok pelaku curanmor yang beroperasi lintas wilayah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan pertanggungjawaban pidana para tersangka secara menyeluruh.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang disertai penggunaan senjata api, masih menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan bersenjata sekaligus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aksi kriminal tersebut.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Soroti Tragedi Tabanan, Kepala Staf Kepresidenan Minta Pelaku Pengeroyokan Diusut Tuntas
Di Usia Senja, Pandih Terus Berjuang Pertahankan Lahan Warisan di Tengah Sengketa Kunciran Jaya
Kemenkum Latih Aparat Terapkan KUHP-KUHAP Baru, Fokus Lindungi Kelompok Rentan
Enam Bulan, Enam Laporan Polisi: Sengketa Lahan Kunciran Jaya Belum Temui Kepastian Hukum
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Penyaluran PMI, 105 WNI Diduga Jadi Korban Eksploitasi di Libya
Imigrasi Tangerang Bongkar Modus Investor Palsu, 10 WNA Segera Diadili
Diduga Dijemput Paksa dan Ditahan 28 Hari, Perempuan Asal Jakarta Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan ke Polda Sumut
Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:49 WIB

Soroti Tragedi Tabanan, Kepala Staf Kepresidenan Minta Pelaku Pengeroyokan Diusut Tuntas

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:24 WIB

Dua Pelaku Percobaan Curanmor yang Tembak Warga di Matraman Ditangkap di Lampung Timur, Polisi Dalami Asal Senjata Api

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:42 WIB

Di Usia Senja, Pandih Terus Berjuang Pertahankan Lahan Warisan di Tengah Sengketa Kunciran Jaya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:57 WIB

Kemenkum Latih Aparat Terapkan KUHP-KUHAP Baru, Fokus Lindungi Kelompok Rentan

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:06 WIB

Enam Bulan, Enam Laporan Polisi: Sengketa Lahan Kunciran Jaya Belum Temui Kepastian Hukum

Berita Terbaru