FSP BUMN Bersatu Ungkap Dugaan Pemerasan Mantan Kajari dalam Kasus Pengerukan Pelindo

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Enam terdakwa telah menjalani agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Surabaya pada Kamis (6/8/2026). (Dok: Istimewa)

Foto: Enam terdakwa telah menjalani agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Surabaya pada Kamis (6/8/2026). (Dok: Istimewa)

JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu) menyoroti perkembangan perkara dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang melibatkan enam terdakwa dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Selain menyesalkan tuntutan jaksa terhadap para terdakwa, organisasi tersebut juga mengungkap adanya dugaan percobaan pemerasan yang diduga dilakukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Tanjung Perak.

Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Gatot Sugihana, mengatakan enam terdakwa telah menjalani agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Surabaya pada Kamis (6/8/2026).

“Kami FSP BUMN menyayangkan ancaman hukuman yang dibacakan dalam persidangan yang melibatkan enam karyawan PT APBS sebagai terdakwa. Mereka masing-masing telah menerima ancaman hukuman dari Jaksa Penuntut Umum mulai dari dua hingga empat tahun, dengan berbagai denda uang lainnya,” kata Gatot dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Berdasarkan catatan persidangan yang diterima FSP BUMN Bersatu, Ardhy Wahyu Basuki dituntut tiga tahun penjara, Dwi Wahyu Setyawan dua tahun, Erna Hayu Handayani dua tahun, Made Yuni Christina tiga tahun, Hendiek Eko Setiantoro tiga tahun, serta Firmaniansyah empat tahun penjara.

Lima terdakwa pertama juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Sementara Firmaniansyah selain dituntut empat tahun penjara dan denda, juga dibebani uang pengganti sekitar Rp13 miliar yang disebut berasal dari selisih nilai kerugian Rp83 miliar setelah dikurangi sekitar Rp70 miliar.

Menurut Gatot, perkara tersebut harus diuji berdasarkan adanya kerugian negara yang nyata (actual loss), kewajaran harga, substansi penggunaan kapal sewa, konsolidasi korporasi, serta kesalahan individual masing-masing terdakwa, bukan semata-mata berdasarkan selisih angka dalam kontrak.

Ia menegaskan tidak ditemukannya aliran dana kepada enam terdakwa merupakan fakta penting dalam menilai motif, unsur kesengajaan, konflik kepentingan, hingga dasar pembebanan uang pengganti.

“Terkait aliran dana ini sesuatu yang penting dalam membuktikan perilaku korupsi, yang bisa menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain. Dalam konteks ini enam terdakwa tersebut tidak ditemukan aliran dana atau menerima manfaat dari kasus ini,” ujarnya.

FSP BUMN Bersatu juga menilai terdapat perbedaan pemahaman terhadap istilah akuntansi dalam perkara tersebut. Menurut Gatot, pendapatan perusahaan tidak dapat disamakan dengan laba karena APBS masih harus memperhitungkan berbagai biaya operasional, pajak, risiko, hingga beban lainnya sebelum menghasilkan laba atau rugi.

Selain itu, laporan keuangan APBS juga dikonsolidasikan melalui Pelindo Marine Service (PMS), SPJM hingga Pelindo sebagai holding, sehingga transaksi antarentitas dalam satu grup dieliminasi dalam laporan keuangan konsolidasian.
“Dalam term istilah akuntansi keuangan jangan sampai dipaksakan menjadi sebuah diksi perbuatan korupsi, terlebih istilah dan maknanya sangat berbeda,” kata Gatot.

Ia juga mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mengubah konsep pembuktian kerugian negara dari potensi kerugian menjadi kerugian nyata atau actual loss yang harus dapat dibuktikan beserta hubungan sebab akibatnya.

FSP BUMN Bersatu turut menyoroti jalannya persidangan. Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, pembacaan tuntutan sempat tertunda hingga sekitar pukul 18.00 WIB karena dokumen tuntutan masih harus dikonfirmasi ke kantor jaksa.

“Kondisi memaksakan pembacaan tuntutan, nampak jelas dari informasi yang FSP BUMN Bersatu dapatkan, tentu ini menjadi pertanyaan besar dalam penegakan keadilan yang menimpa enam terdakwa karyawan PT APBS,” ujar Gatot.

Menurutnya, surat tuntutan seharusnya telah disiapkan secara matang, konsisten, dan tersedia secara lengkap agar terdakwa maupun penasihat hukumnya memiliki waktu yang memadai untuk menyusun nota pembelaan (pledoi), terlebih setelah berlakunya KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang memperkuat hak tersangka, terdakwa, dan advokat.

Selain menyoroti proses persidangan, FSP BUMN Bersatu juga mengungkap adanya dugaan percobaan pemerasan terhadap enam terdakwa oleh mantan Kajari Surabaya Tanjung Perak saat masih menjabat. Menurut Gatot, informasi tersebut disampaikan secara terpisah oleh para terdakwa kepada FSP BUMN Bersatu.

“Para terdakwa secara terpisah membuka informasi kepada kami FSP BUMN Bersatu, bahwa mantan Kajari di sana diduga telah mencoba melakukan pemerasan agar perkaranya tidak lanjut ke pengadilan dengan meminta uang sebesar Rp3 miliar. Atas dasar itu kami telah melaporkan dugaan ini kepada Jamwas dan Jaksa Agung di Kejaksaan Agung,” tegas Gatot.

FSP BUMN Bersatu menilai majelis hakim memiliki peran penting dalam memastikan perkara diputus secara objektif dengan membedakan antara pelanggaran administratif, risiko keputusan bisnis, kekurangan dokumentasi, pelanggaran kontraktual, dan tindak pidana korupsi.

Menurut Gatot, pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan secara tegas, namun tidak boleh mengesampingkan ketelitian dalam pembuktian.

Organisasi tersebut juga menyampaikan enam pertanyaan yang dinilai harus dijawab dalam persidangan, yakni apakah benar terdapat kerugian aktual Pelindo, apakah nilai pekerjaan telah diperhitungkan, apakah margin intra-grup telah dipisahkan dari arus kas eksternal, apakah harga SAI dan Rukindo terbukti tidak wajar, apakah penggunaan kapal merupakan sewa alat produksi atau pengalihan seluruh pekerjaan, serta apakah kesalahan masing-masing terdakwa terbukti secara individual.

“Apabila pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab secara sah dan meyakinkan, hukum tidak boleh menutup kekurangan pembuktian dengan asumsi. Sebab keadilan bukan diukur dari berapa banyak orang berhasil dituntut. Keadilan diukur dari keberanian menghukum orang yang terbukti bersalah dan keberanian yang sama besarnya untuk tidak menghukum ketika unsur pidananya tidak terbukti,” pungkas Gatot Sugihana.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Dr. Santrawan: Penegakan Hukum OJK Harus Perkuat Integritas dan Kepercayaan Publik
Patroli Perintis Presisi PMJ Amankan Tiga Pemuda di Jakarta Timur, Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan
Ditjenpas Klarifikasi Video Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Sebut Kejadian Lama
Proyek Geothermal Tampomas Kian Memanas, MASL Adukan Pemkab Sumedang ke Ombudsman dan BPKP
Operasi Berantas Jaya 2026: Polda Metro Jaya Ungkap 769 Kasus Curanmor, Amankan 729 Tersangka dan Ratusan Barang Bukti
DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi Darurat Hadapi Ancaman El Nino 2026
Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Modus Ganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap Beserta Senjata Tajam
Yusril Minta Polri Perkuat Keamanan, Ingatkan Bahaya Aksi Main Hakim Sendiri
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:06 WIB

FSP BUMN Bersatu Ungkap Dugaan Pemerasan Mantan Kajari dalam Kasus Pengerukan Pelindo

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Dr. Santrawan: Penegakan Hukum OJK Harus Perkuat Integritas dan Kepercayaan Publik

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Patroli Perintis Presisi PMJ Amankan Tiga Pemuda di Jakarta Timur, Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Ditjenpas Klarifikasi Video Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Sebut Kejadian Lama

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:25 WIB

Proyek Geothermal Tampomas Kian Memanas, MASL Adukan Pemkab Sumedang ke Ombudsman dan BPKP

Berita Terbaru