Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Diamankan dan Transaksi Tembus Rp890 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bareskrim Polri mengungkap dua perkara tindak pidana perjudian online yang diduga terhubung dengan jaringan internasional di Kamboja. (Dok: Istimewa)

Foto: Bareskrim Polri mengungkap dua perkara tindak pidana perjudian online yang diduga terhubung dengan jaringan internasional di Kamboja. (Dok: Istimewa)

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dua perkara tindak pidana perjudian online yang diduga terhubung dengan jaringan internasional di Kamboja. Dari dua pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 23 tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai, perangkat elektronik, rekening, kartu ATM, hingga aset berupa perhiasan.

Pengungkapan itu disampaikan Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Dua perkara tersebut memiliki modus berbeda, tetapi sama-sama menunjukkan bagaimana jaringan perjudian online memanfaatkan teknologi komunikasi, sistem pembayaran digital, rekening penampung, serta jaringan operasional lintas negara untuk menjalankan aktivitasnya.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan perjudian online merupakan salah satu perhatian pemerintah. Menurutnya, Polri menjalankan komitmen tersebut melalui penindakan terhadap jaringan perjudian yang terus mencari celah baru dalam sistem pembayaran dan teknologi digital.

“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” kata Trunoyudo.

Ia menambahkan, Kapolri juga terus mendorong seluruh jajaran agar tidak berhenti mengungkap jaringan perjudian online, termasuk pihak-pihak yang berperan dalam mendukung operasional dan aliran dana.

“Maka Bapak Kapolri juga konsisten dan komitmen untuk mengungkap semua ini melalui Bareskrim dan seluruh jajaran,” ujarnya.

Kasus pertama berkaitan dengan situs judi online Ujangbet yang menggunakan mekanisme deposit melalui pulsa. Modus ini menjadi perhatian penyidik karena transaksi perjudian tidak dilakukan melalui mekanisme deposit konvensional, melainkan menggunakan nomor telepon yang disediakan jaringan tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan perkara tersebut terungkap setelah penyidik memperoleh informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online.

Informasi itu kemudian didalami oleh Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri dan Satresmob Bareskrim bersama jajaran kepolisian di daerah.

Penindakan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk di Jakarta, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan Johor, Medan Kota, serta Lubuk Baja Batam.

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain 28 unit telepon seluler, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang dalam berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.

Namun, nilai uang tunai yang disita bukan satu-satunya ukuran skala jaringan tersebut. Hasil penelusuran transaksi menunjukkan nilai perputaran dana yang jauh lebih besar.

Berdasarkan koordinasi dengan PPATK, penyidik menemukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar dalam periode April 2025 hingga April 2026.

“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” jelas Wira.

Angka tersebut menggambarkan bahwa pulsa tidak hanya digunakan sebagai sarana komunikasi, tetapi diduga dimanfaatkan sebagai instrumen dalam mekanisme pembayaran dan penyamaran hasil aktivitas perjudian.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan server situs Ujangbet berada di Kamboja. Sementara itu, jaringan yang beroperasi di Indonesia menjalankan sejumlah fungsi pendukung, terutama menyediakan rekening serta nomor telepon yang digunakan pemain untuk melakukan deposit pulsa.

Pemain terlebih dahulu mengirim pulsa ke nomor yang tercantum pada situs judi. Pulsa tersebut kemudian dikumpulkan oleh admin yang berada di Kamboja.

Setelah terkumpul, pulsa tersebut dikonversi kembali menjadi uang rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Indonesia, terutama yang berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.

Pulsa kemudian dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa dengan harga tertentu.

Pola tersebut, menurut penyidik, diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Dengan demikian, modus yang digunakan tidak sekadar mengandalkan rekening perbankan sebagai sarana transaksi. Jaringan tersebut memanfaatkan rantai perdagangan pulsa untuk menciptakan lapisan transaksi yang membuat aliran dana menjadi lebih kompleks untuk ditelusuri.

Dalam jaringan ini, masing-masing tersangka disebut memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas menyediakan rekening, mengendalikan rekening penampung, menjadi admin transfer pulsa, mengendalikan admin pulsa, menyediakan nomor telepon, menjadi agen, hingga menampung pembelian pulsa hasil pengisian dari aktivitas perjudian online.

Perkara kedua diungkap Satresmob Bareskrim Polri di tiga lokasi wilayah Tangerang. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 14 tersangka.

Penindakan pertama dilakukan di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang. Di lokasi tersebut, empat tersangka diamankan. Mereka diduga menjalankan fungsi sebagai telemarketing dan bagian keuangan.

Lokasi kedua berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara. Empat tersangka diamankan dari tempat tersebut dan diduga berperan sebagai customer service.

Sementara itu, lokasi ketiga berada di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Enam tersangka diamankan dan diduga menjalankan fungsi sebagai streamer, teknisi teknologi informasi, serta admin judi online.

Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik menyita 46 unit telepon seluler, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam unit komputer/PC, uang tunai sekitar Rp100 juta, sejumlah mata uang asing, serta perhiasan emas.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penawaran dan penyelenggaraan perjudian online di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman, observasi, serta pemetaan terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai pusat aktivitas jaringan.

Setelah memperoleh gambaran mengenai pola operasional jaringan, tim melakukan penindakan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut Wira, jaringan tersebut mengelola sejumlah situs judi online, antara lain Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.

Jaringan ini juga diketahui memiliki kantor operasional di Kamboja. Menurut keterangan sementara para tersangka, kantor tersebut mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai admin maupun operator.

Skala ekonomi jaringan tersebut juga terungkap dari keterangan para pelaku. Omzet perjudian dari jaringan yang diungkap Satresmob Bareskrim itu diperkirakan mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar setiap bulan, berdasarkan keterangan sementara para tersangka.

“Berdasarkan keterangan para pelaku, omzet daripada perjudian yang diungkap oleh Satresmob Bareskrim ini antara Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar per bulan,” kata Wira.

Meski demikian, angka omzet tersebut masih merupakan keterangan sementara dari para tersangka dan menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus dikembangkan.

Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan secara lebih rinci mekanisme deposit pulsa dalam jaringan Ujangbet.

Menurut Dony, pemain memasukkan sejumlah pulsa ke nomor telepon yang tercantum pada situs judi online. Setelah pulsa diterima sistem, pemain mendapatkan koin yang kemudian digunakan untuk mengikuti permainan judi.

“Nomor telepon yang tertera dalam website tersebut, kemudian kita akan memasukkan top up pulsa yang dimiliki oleh para pemain. Setelah masuk ke dalam rekening ataupun juga top up pulsanya, akan mendapatkan koin. Koin inilah yang dipergunakan untuk melakukan permainan perjudian online tersebut,” jelas Dony.

Modus tersebut menunjukkan bahwa perjudian online semakin beradaptasi dengan instrumen pembayaran yang mudah dijangkau masyarakat.

Jika sebelumnya transaksi perjudian banyak bergantung pada rekening bank atau dompet digital, penggunaan pulsa berpotensi memperluas akses karena hampir setiap pengguna telepon seluler dapat membeli dan mengirim pulsa.

Kondisi tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi aparat penegak hukum karena metode pembayaran dengan nominal relatif kecil dapat membuat aktivitas perjudian lebih mudah diakses.

Trunoyudo mengingatkan bahwa perkembangan metode pembayaran dalam perjudian online tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga persoalan perlindungan keluarga dan lingkungan sosial.

Menurutnya, semakin mudah metode pembayaran yang digunakan, semakin besar pula potensi perjudian online menjangkau kelompok masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses terhadap transaksi bernilai besar.

Penggunaan pulsa sebagai sarana deposit menjadi salah satu contoh yang dinilai perlu diwaspadai karena anak-anak dan pelajar pada umumnya sudah memiliki telepon seluler.

“Semakin berkembangnya kejahatan dan semakin memudahkannya dalam sistem pembayaran, bahkan nilainya yang semakin kecil sehingga berpotensi semua bisa terlibat, maka tentunya kita saling menjaga anak-anak kita, lingkungan kita,” tutur Trunoyudo.

Karena itu, pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah jaringan terbentuk. Pengawasan keluarga, literasi digital, pengawasan penggunaan perangkat elektronik, serta kewaspadaan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mencegah penyebaran perjudian online.

Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang diungkap melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Langkah tersebut dilakukan untuk membatasi akses terhadap situs yang digunakan jaringan perjudian.

Namun, proses penanganan perkara belum berhenti pada pemblokiran situs dan penangkapan tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggandeng PPATK guna memetakan transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas jaringan perjudian.

Langkah ini menjadi penting karena jaringan perjudian online berskala besar umumnya tidak hanya melibatkan operator permainan, tetapi juga pihak-pihak yang bertugas mengelola rekening, transaksi, pembayaran, komunikasi, hingga penyamaran hasil kejahatan.

Dengan menelusuri aset dan aliran dana, penyidik dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai struktur jaringan sekaligus mengidentifikasi pihak lain yang diduga masih terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kedua perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain, jaringan pendukung, serta aset yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian.

Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan bahwa perjudian online tidak lagi berdiri sebagai aktivitas yang hanya berlangsung di ruang digital. Operasionalnya dapat melibatkan jaringan lintas negara, pengelolaan rekening, perdagangan pulsa, tenaga operator, pusat layanan pelanggan, streamer, teknisi IT, hingga mekanisme pengelolaan keuangan.

Karena itu, penanganan perkara membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada pemblokiran situs, tetapi juga mengejar aktor, infrastruktur, aliran uang, dan aset hasil kejahatan.

Dua kasus yang diungkap Bareskrim Polri memberikan gambaran mengenai semakin beragamnya modus perjudian online. Jaringan pertama memanfaatkan deposit pulsa dan rantai perdagangan pulsa, sementara jaringan kedua menjalankan struktur operasional yang lebih menyerupai pusat layanan perjudian dengan pembagian tugas antara telemarketing, customer service, streamer, teknisi IT, admin, dan bagian keuangan.

Keterhubungan dengan Kamboja juga memperlihatkan dimensi lintas negara dalam kejahatan tersebut.

Di sisi lain, besarnya nilai transaksi yang ditemukan dalam kasus Ujangbet—lebih dari Rp890 miliar selama periode satu tahun—menunjukkan bahwa pemberantasan perjudian online membutuhkan pelacakan finansial yang kuat dan kerja sama antarlembaga.

Masyarakat juga memiliki peran penting. Orang tua perlu memperhatikan penggunaan telepon seluler, pulsa, aplikasi, dan aktivitas internet anak-anak. Lingkungan pendidikan dan masyarakat dapat memperkuat literasi digital agar anak dan remaja memahami risiko serta konsekuensi hukum perjudian online.

Polri menegaskan penindakan terhadap jaringan perjudian online akan terus dilakukan. Upaya tersebut diarahkan tidak hanya untuk memutus akses masyarakat terhadap situs perjudian, tetapi juga membongkar jaringan di baliknya, mengejar aliran dana, mengamankan aset, dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Dengan pola kejahatan yang semakin adaptif, pemberantasan judi online pada akhirnya membutuhkan kombinasi antara penegakan hukum, pemblokiran akses, pelacakan transaksi, kerja sama lintas lembaga dan negara, serta pengawasan masyarakat.

Dua perkara yang diungkap pada Agustus 2026 itu menjadi salah satu gambaran bahwa perang terhadap judi online masih menghadapi tantangan besar. Teknologi dapat mengubah cara jaringan beroperasi, tetapi penegakan hukum juga dituntut terus beradaptasi agar ruang digital tidak menjadi tempat berkembangnya kejahatan perjudian yang merugikan masyarakat.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

PN Jaktim Kabulkan Prapid Irma Yuliana, Penyidik Kejari Pelajari Pertimbangan Hakim
Festival UMKM dan Lomba Melukis Polda Metro Jaya Meriahkan HUT ke-81 RI
Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana
Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya
Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI
E-Sports Kapolri Cup 2026 Buka Ruang Talenta Digital, Polri Tekankan Pendidikan Tetap Jadi Prioritas
Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum
Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Diamankan dan Transaksi Tembus Rp890 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:09 WIB

PN Jaktim Kabulkan Prapid Irma Yuliana, Penyidik Kejari Pelajari Pertimbangan Hakim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Festival UMKM dan Lomba Melukis Polda Metro Jaya Meriahkan HUT ke-81 RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Foto: Maulid Nabi di Pisangan Timur, Munjirin Serahkan Tiga Kursi Roda untuk Warga

Wali Kota Jakarta Pusat

Munjirin Salurkan Tiga Kursi Roda Baznas Bazis di Tengah Peringatan Maulid Nabi

Jumat, 14 Agu 2026 - 20:12 WIB