JAKARTA – Persoalan penguasaan lahan di kawasan Club de Arjuna, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali memanas. Kali ini, tim kuasa hukum PT HD Arjuna melaporkan dugaan kekerasan terhadap dua advokat yang disebut terjadi ketika mereka hendak menuju lokasi pada Minggu (13/9/2026) malam.
Kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang, mengatakan insiden tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Menurut dia, tim kuasa hukum bersama petugas keamanan datang dengan maksud melakukan koordinasi secara persuasif. Namun, dalam perjalanan menuju kawasan tersebut, mereka justru diduga diserang.
“Penganiayaan terhadap rekan-rekan advokat kami di lapangan bukan lagi sekadar sengketa keperdataan, melainkan dugaan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum,” kata Denny dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (16/9/2026).
Denny menyebut dua kendaraan yang digunakan tim mengalami kerusakan pada bagian kaca. Dua advokat juga dilaporkan mengalami luka.
Salah seorang advokat disebut mengalami luka di sekitar mata setelah terkena hantaman benda keras hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Advokat lainnya dilaporkan mengalami luka pada lengan akibat benda tajam dan mendapat sejumlah jahitan.
Atas kejadian itu, Denny meminta Polda Metro Jaya dan jajaran kepolisian di wilayah Jakarta Barat segera mengusut dugaan penyerangan tersebut.
“Kami meminta ketegasan Kapolda Metro Jaya menangkap seluruh pelaku penyerangan dan penganiayaan advokat kami,” ujarnya.
Soroti Kehadiran Ratusan Polisi
Sorotan kuasa hukum PT HD Arjuna tidak hanya diarahkan pada dugaan kekerasan. Mereka juga mempertanyakan penanganan aparat kepolisian di lokasi.
Denny menyebut sekitar 400 hingga 500 personel gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya berada di kawasan Club de Arjuna pada Minggu malam. Personel tersebut, menurut dia, dikerahkan untuk melakukan pengamanan.
Namun, pihak PT HD Arjuna mempertanyakan langkah aparat setelah pengamanan berlangsung. Hingga Selasa (15/9/2026), menurut Denny, belum ada tindakan yang mereka harapkan, termasuk terkait penyitaan barang bukti maupun pengosongan lahan.
Denny mengaku mendapat informasi bahwa sebagian aparat masih menunggu arahan pimpinan. Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB pada Senin (14/9/2026), sebagian besar personel disebut meninggalkan lokasi dan hanya menyisakan sejumlah anggota di luar gerbang.
“Kehadiran ratusan polisi pada Minggu malam menjadi sia-sia karena GRIB Jaya tetap menguasai lahan,” kata Denny.
Pernyataan tersebut merupakan versi PT HD Arjuna. Hingga berita ini ditulis, pihak GRIB Jaya maupun kepolisian belum memberikan keterangan mengenai dugaan penyerangan, jumlah personel yang dikerahkan, ataupun alasan penarikan sebagian aparat dari lokasi.
Sengketa Lahan Berujung Laporan Dugaan Pidana
Kasus di Club de Arjuna bermula dari persoalan penguasaan lahan di Kedoya Selatan. PT HD Arjuna menyatakan sebagai pembeli beritikad baik sekaligus pemegang hak yang sah atas lahan sekitar 3,4 hektare yang kini menjadi kawasan Club de Arjuna.
Di kawasan tersebut terdapat sejumlah fasilitas, mulai dari sarana olahraga, restoran dan usaha makanan-minuman, toko ritel, klinik hingga laboratorium.
PT HD Arjuna sebelumnya mengaku telah mengirimkan surat kepada Kapolres Jakarta Barat pada Minggu (13/9/2026) terkait rencana persiapan operasional. Surat itu juga ditembuskan kepada Kapolsek Kebon Jeruk dan Koramil setempat.
Kini, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut siapa yang menguasai lahan. Dugaan kekerasan terhadap dua advokat menambah dimensi pidana yang perlu diusut secara terpisah berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Denny meminta kepolisian tidak berhenti pada pengamanan lokasi. Menurut dia, dugaan tindak kekerasan harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional.
Di sisi lain, karena pihak GRIB Jaya dan kepolisian belum memberikan penjelasan, rangkaian tudingan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Penanganan perkara ini menjadi penting untuk memastikan sengketa penguasaan lahan tidak berkembang menjadi konflik terbuka, terlebih setelah muncul laporan adanya kekerasan terhadap pihak yang menjalankan profesi advokat di lapangan.
(Helmi AR)



































