Nusron Wahid: Hormati Proses Hukum KPK, Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Berjalan

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Istimewa)

Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Istimewa)

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan sikap menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN.

Nusron menyatakan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif dan membantu aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan. Menurutnya, proses hukum harus dihormati dan tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparatur penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada,” kata Nusron, Jumat (18/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penyidikan KPK yang telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang yang memiliki kedekatan dengan Nusron.

Namun, dalam perkembangan perkara tersebut, Nusron sendiri belum berstatus sebagai tersangka. KPK sebelumnya menyatakan masih mendalami sejauh mana keterkaitan Nusron dalam perkara yang sedang disidik dan membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan.

Di tengah proses hukum tersebut, Nusron menekankan bahwa pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Ia meminta seluruh jajaran kementerian tetap fokus menjalankan tugas dan menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum. Insya Allah tidak terganggu, pelayanan tetap jalan, peralihan H10 hari tetap jalan, pengukuhan terjadwal tetap jalan,” ujarnya.

Penegasan itu menjadi penting karena ATR/BPN memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, terutama dalam administrasi pertanahan, pendaftaran dan peralihan hak, serta berbagai layanan terkait tata ruang dan pertanahan.

Nusron juga meminta jajaran internal tidak larut dalam persoalan yang sedang diproses aparat penegak hukum. Menurut dia, tugas kementerian harus tetap berjalan sembari proses hukum berlangsung.

Selain memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Nusron melihat proses hukum yang sedang berlangsung sebagai momentum untuk mempercepat pembenahan di internal Kementerian ATR/BPN.

Ia berharap evaluasi terhadap sistem kerja dan pelayanan dapat terus dilakukan sehingga kualitas layanan kepada masyarakat semakin baik.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR,” kata Nusron.

Menurut dia, upaya melakukan inovasi dan perubahan di lingkungan ATR/BPN sebenarnya telah menjadi agenda kementerian sejak sebelumnya. Karena itu, pembenahan tidak semata-mata dilakukan sebagai respons terhadap perkara yang sedang ditangani KPK.

“Memang sejak awal kami sudah berkomitmen melakukan inovasi dan perubahan-perubahan,” ujarnya.

Kasus yang tengah ditangani KPK bermula dari operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Penyidikan kemudian berkembang dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pada 18 September 2026, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur untuk melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

KPK sebelumnya menyatakan penyidikan masih berjalan dan keterkaitan pihak-pihak lain, termasuk Nusron, masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Dengan demikian, perkembangan status hukum masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan KPK.

Di sisi lain, Nusron memilih menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada KPK. Ia menegaskan kementeriannya akan menghormati hukum sekaligus memastikan fungsi pelayanan publik tidak berhenti.

Sikap tersebut menempatkan dua agenda secara bersamaan, yakni penghormatan terhadap proses penegakan hukum dan keberlanjutan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan KPK serta fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam proses tersebut.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Gus Ipul Bantah Dana Suap HGB Summarecon Bogor Mengalir ke Muktamar NU 2026
Tito Dorong Pemda Segera Gunakan Rp760 Miliar untuk Tangani Karhutla
HUT ke-16 BNPP, Mendagri Soroti Capaian dan Upaya Penguatan Pengelolaan Perbatasan
KPK Geledah Kantor ATR/BPN: Kejar Aliran Uang Kasus HGB Summarecon, Nusron Wahid Menghilang 
Pramono Anung Resmikan Markas Baru PMI DKI, Layanan Kemanusiaan Siaga 24 Jam
P2G Desak Kepala BGN Sudaryono Mundur: Guru, Orang Tua hingga Wartawan jadi Sasaran
Deklarasi Awal Pilpres 2029: Tubagus Bahrudin Gandeng Gatot Nurmantyo
Tubagus Bahrudin dan Gatot Nurmantyo Disebut dalam Wacana Pasangan Capres-Cawapres 2029
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:43 WIB

Nusron Wahid: Hormati Proses Hukum KPK, Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Berjalan

Jumat, 18 September 2026 - 15:21 WIB

Gus Ipul Bantah Dana Suap HGB Summarecon Bogor Mengalir ke Muktamar NU 2026

Kamis, 17 September 2026 - 18:39 WIB

Tito Dorong Pemda Segera Gunakan Rp760 Miliar untuk Tangani Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 18:33 WIB

HUT ke-16 BNPP, Mendagri Soroti Capaian dan Upaya Penguatan Pengelolaan Perbatasan

Kamis, 17 September 2026 - 16:22 WIB

KPK Geledah Kantor ATR/BPN: Kejar Aliran Uang Kasus HGB Summarecon, Nusron Wahid Menghilang 

Berita Terbaru