Ketika Agama Menjadi Legitimasi Kekuasaan, Nalar Kritis Terancam

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lukman Hakim

Foto: Lukman Hakim

Opini: Lukman Hakim

– Dosen Universitas Pamulang

– Kantor Hukum Filants Lawfirm

– Pemerhati Rumah Tangga Rakyat Indonesia

JAKARTA — Agama, nalar, dan kekuasaan merupakan tiga unsur yang memiliki hubungan kompleks dalam kehidupan bernegara. Agama menawarkan landasan moral, sementara nalar menjadi instrumen untuk menguji kebenaran. Di sisi lain, kekuasaan menentukan arah kebijakan publik. Persoalan muncul ketika agama dijadikan legitimasi kekuasaan, sementara nalar kritis justru dipandang sebagai ancaman terhadap keyakinan.

Pemikiran sosiolog Max Weber dalam Economy and Society menjelaskan bahwa legitimasi kekuasaan dapat bersumber dari tradisi, karisma, maupun legalitas aturan. Dalam konteks politik, dukungan masyarakat terhadap seorang pemimpin tidak selalu lahir dari keberhasilan kebijakannya. Dukungan tersebut juga dapat dibentuk oleh simbol dan identitas keagamaan, Rabu, (28/10/2026).

Namun, dukungan moral tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu kekuasaan dijalankan secara adil. Di sinilah pentingnya membedakan antara legitimasi yang diperoleh seorang penguasa dan tanggung jawabnya dalam menjalankan kekuasaan.

Nalar kritis menjadi penting dalam konteks tersebut. Filsuf Jürgen Habermas, melalui karyanya Between Facts and Norms, menekankan pentingnya proses demokratis dan pertukaran argumentasi dalam membangun legitimasi hukum.

Artinya, keyakinan agama tetap memiliki ruang dalam kehidupan publik. Namun, kebijakan yang memengaruhi seluruh warga negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan rasional. Agama tidak perlu disingkirkan dari politik, tetapi tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari kritik.

Persoalan ini relevan dengan konstitusi Indonesia. Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara itu, Pasal 29 ayat (2) menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, negara juga ditegaskan tidak boleh mendiskriminasi penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan. Putusan ini menunjukkan bahwa nilai ketuhanan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak dan kesetaraan warga negara.

Dengan demikian, nilai agama dalam kehidupan bernegara semestinya tidak berhenti pada simbol dan pernyataan moral. Nilai tersebut perlu tercermin dalam kebijakan yang adil, perlakuan yang setara, serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

Sayangnya, agama dapat kehilangan daya kritisnya ketika hanya digunakan untuk menuntut kepatuhan masyarakat, tetapi tidak digunakan untuk mengoreksi penyalahgunaan kekuasaan. Sebaliknya, nalar juga dapat kehilangan orientasi etik ketika hanya digunakan untuk membenarkan kepentingan penguasa.

Karena itu, agama dan nalar harus bertemu dalam komitmen terhadap keadilan, bukan menjadi alat dominasi. Keduanya semestinya berperan sebagai kekuatan moral dan intelektual untuk mengawasi jalannya kekuasaan, bukan justru digunakan untuk membungkam kritik atau mempertahankan kepentingan kelompok tertentu.

Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah agama boleh hadir dalam politik, melainkan apakah kekuasaan bersedia diuji oleh nalar, hukum, dan nilai moral yang diklaimnya sendiri.

Sebab, ukuran moral seorang penguasa bukanlah seberapa sering ia berbicara tentang agama, melainkan seberapa jauh kekuasaannya melindungi keadilan dan martabat manusia.

(Helmi AR)

Berita Terkait

Takdir Nusantara: Antara Kejayaan Masa Lalu Dan Krisis Jati Diri Banggsa
Dari Resolusi Jihad ke Resolusi Ekologis: Menagih Kehadiran Negara di Tengah Karhutla
Hari Santri 2026: Dari Resolusi Jihad Menuju Perjuangan Ilmu dan Demokrasi
Pengutan Eksekutif Dalam Bingkai Negara Hukum: Kajian Konstitusional Perpres 66/2025 dan PP 48/2025
Karhutla Meluas, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab Setelah Api Padam?
Yudhie Haryono: Ekonomi Heterodoks Jadi Kunci Lepas dari Ketergantungan
Membaca Jejak Letjen TNI Kristomei Sianturi, Kepala BNPB – Pulang Merawat Kepercayaan
Vonis Khariq Anhar dan Batas Kebebasan Berekspresi: Ketika Meme Berhadapan dengan Hukum Pidana
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Ketika Agama Menjadi Legitimasi Kekuasaan, Nalar Kritis Terancam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Takdir Nusantara: Antara Kejayaan Masa Lalu Dan Krisis Jati Diri Banggsa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Dari Resolusi Jihad ke Resolusi Ekologis: Menagih Kehadiran Negara di Tengah Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Hari Santri 2026: Dari Resolusi Jihad Menuju Perjuangan Ilmu dan Demokrasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Pengutan Eksekutif Dalam Bingkai Negara Hukum: Kajian Konstitusional Perpres 66/2025 dan PP 48/2025

Berita Terbaru