Opini Oleh: Lukman Hakim
Pemerhati Rumah Tangga Rakyat Indonesia
JAKARTA – Hubungan agama dan negara selalu menjadi salah satu perdebatan paling mendasar dalam perjalanan peradaban manusia. Keduanya bertolak dari sumber legitimasi yang berbeda, tetapi sama-sama memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat.
Agama memperoleh otoritasnya dari wahyu dan keyakinan terhadap kebenaran transenden. Sementara itu, negara memperoleh legitimasi melalui kesepakatan sosial, konstitusi, dan mekanisme politik yang dibangun manusia. Ketegangan muncul ketika kebenaran yang diyakini mutlak oleh agama harus berhadapan dengan realitas negara yang plural, dinamis, dan menuntut kesepakatan bersama.
Dalam kehidupan kontemporer, ketegangan tersebut semakin nyata. Menguatnya politik identitas, perdebatan mengenai penerapan hukum agama, hingga munculnya pandangan yang menganggap agama sebagai penghalang kemajuan negara memperlihatkan persoalan mendasar yang sama: kegagalan menempatkan agama dan negara dalam hubungan yang proporsional.
Karena itu, manifesto hubungan agama dan negara tidak seharusnya dibangun melalui pemisahan mutlak ataupun peleburan total. Jalan yang lebih relevan adalah membangun simbiosis kritis: agama menyediakan kompas moral, sementara negara menjamin rasionalitas, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh warga negara.
Ketika Negara Mengatasnamakan Agama
Paradigma pertama yang perlu dicermati adalah negara agama atau teokrasi. Dalam model ini, kekuasaan politik ditempatkan sebagai perpanjangan langsung dari otoritas keagamaan.
Persoalannya bukan terletak pada kehadiran agama dalam penyelenggaraan negara, melainkan pada anggapan bahwa penguasa memiliki legitimasi khusus untuk mewakili kehendak Tuhan secara mutlak sebagaimana diatur agama.
Ketika keputusan politik dianggap sebagai representasi langsung dari kebenaran ilahi, kritik terhadap penguasa berpotensi dipandang sebagai pembangkangan terhadap agama. Pada titik inilah kekuasaan menghadapi risiko kehilangan ruang koreksi, sementara kritik publik dapat terjebak dalam persoalan legitimasi keagamaan.
Padahal, teks suci tidak pernah hadir dalam ruang politik tanpa melalui proses penafsiran manusia. Setiap penerapan ajaran agama membutuhkan pemahaman terhadap konteks sejarah, kondisi sosial, tujuan hukum, dan kemaslahatan masyarakat.
Dengan kata lain, agama lahir dan berkembang tidak terlepas dari keadaan sosial yang melingkupinya. Oleh sebab itu, penafsiran terhadap ajaran agama dalam kehidupan bernegara tidak dapat dilepaskan dari dinamika masyarakat dan kebutuhan kemanusiaan.
Sekularisme Ekstrem dan Risiko Kehilangan Etika
Paradigma kedua adalah sekularisme ekstrem, yakni pandangan yang berupaya menyingkirkan agama secara menyeluruh dari ruang publik.
Dalam pendekatan ini, agama dianggap sebagai urusan privat yang tidak seharusnya memengaruhi perumusan kebijakan maupun kehidupan politik. Model sekularisme yang ketat, seperti prinsip laïcité dalam sejarah politik Prancis, memperlihatkan bagaimana hubungan negara dan agama dapat diatur melalui pembatasan ekspresi keagamaan dalam konteks tertentu.
Namun, persoalan muncul ketika netralitas negara yang memiliki beragam tafsir berubah menjadi kewajiban untuk menghilangkan seluruh pertimbangan moral yang bersumber dari agama.
Negara memang harus melindungi kebebasan warga untuk beragama maupun tidak beragama. Akan tetapi, perlindungan tersebut tidak mengharuskan masyarakat meninggalkan identitas spiritualnya ketika memasuki ruang publik.
Sebab, negara yang hanya mengandalkan prosedur tanpa mempertimbangkan dimensi moral berisiko kehilangan etika dalam menjalankan kekuasaan.
Pancasila dan Jalan Tengah Indonesia
Di antara dua paradigma tersebut, Indonesia menawarkan pengalaman historis dan filosofis yang menarik melalui Pancasila.
Pancasila tidak lahir dari proses yang sederhana. Ia terbentuk melalui perdebatan yang tidak selesai dalam satu kali pembahasan, melainkan melalui proses panjang, pro dan kontra, bahkan mengalami perubahan sebelum akhirnya disepakati.
Pancasila yang dianut Indonesia saat ini tidak menjadikan negara sebagai negara agama yang memonopoli kebenaran melalui satu tafsir keagamaan. Namun, Pancasila juga tidak membangun negara yang menyingkirkan agama dari kehidupan publik.
Sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, memberikan landasan spiritual bagi kehidupan bernegara. Sementara itu, sila-sila berikutnya menuntut agar nilai ketuhanan diwujudkan dalam penghormatan terhadap kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.
Di sinilah pentingnya membaca Pancasila sebagai sebuah manifesto hubungan agama dan negara.
Ketuhanan tidak boleh berhenti sebagai simbol konstitusional atau sekadar identitas negara. Nilai ketuhanan harus menjadi sumber etika dalam penyelenggaraan kekuasaan.
Sebaliknya, nilai ketuhanan juga tidak boleh digunakan untuk membenarkan diskriminasi. Keberagamaan yang kehilangan kepekaan terhadap kemanusiaan justru bertentangan dengan tujuan moral agama itu sendiri.
Tantangan Kontemporer: Ketika Agama Menjadi Instrumen Politik
Meskipun memiliki fondasi filosofis yang kuat, manifesto jalan tengah tersebut menghadapi tantangan serius dalam praktik kehidupan berbangsa.
Salah satu ancaman terbesarnya adalah politisasi agama. Sentimen keagamaan kerap dimanfaatkan sebagai instrumen untuk memperoleh dukungan politik. Agama yang semestinya mengajarkan kejujuran, keadilan, dan kepedulian sosial justru berisiko direduksi menjadi alat mobilisasi massa untuk memenangkan kontestasi kekuasaan.
Faktanya, itulah yang terjadi di Indonesia.
Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utama bukanlah seberapa besar agama hadir dalam politik, melainkan bagaimana agama digunakan dalam praktik kekuasaan.
Ketika kesalehan hanya diukur melalui simbol dan identitas kelompok, substansi ajaran agama seperti pemberantasan korupsi, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemerataan kesejahteraan justru dapat terabaikan.
Politik yang kita kenal sekarang adalah politik yang menjadikan agama sebatas bahasa kampanye, sementara nilai-nilai yang dikandungnya tidak tercermin dalam kebijakan publik.
Lagi-lagi, fakta di Indonesia demikian.
Tantangan berikutnya datang dari globalisasi dan perkembangan teknologi digital yang memungkinkan penyebaran ideologi melampaui batas-batas geografis.
Internet dapat menjadi ruang pertukaran pengetahuan dan dialog lintas agama. Namun, pada saat yang sama, ruang digital juga dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan intoleransi, propaganda kebencian, dan pemahaman keagamaan yang eksklusif.
Tantangan ini semakin kompleks dengan kehadiran chatbot yang banyak dijadikan panutan dalam berbagai persoalan. Teknologi yang seharusnya membantu memperluas pengetahuan dan pemahaman justru perlu ditempatkan secara kritis agar tidak menjadi sumber legitimasi bagi pandangan yang keliru atau eksklusif.
Merumuskan Manifesto Baru Agama dan Negara
Pada akhirnya, hubungan agama dan negara harus dibangun melalui prinsip objektivikasi, yakni proses menerjemahkan nilai-nilai inti agama menjadi prinsip moral dan kebijakan publik yang dapat dipahami serta diterima secara rasional oleh seluruh warga negara.
Nilai kejujuran, keadilan, persamaan derajat, perlindungan terhadap kelompok lemah, dan tanggung jawab sosial merupakan contoh ajaran yang dapat diperjuangkan bersama tanpa mengharuskan setiap warga memiliki keyakinan teologis yang sama.
Dengan cara demikian, agama tetap memiliki ruang untuk memberikan kontribusi terhadap kehidupan publik tanpa menjadikan negara sebagai alat pemaksaan keyakinan.
Manifesto ini menegaskan bahwa negara tidak perlu menjadi penguasa atas agama, dan jangan sampai hal itu terjadi. Keduanya harus bertemu dalam komitmen yang sama untuk menjaga martabat manusia, merawat keberagaman, dan mewujudkan keadilan sosial.
Sebab, negara tanpa agama akan kehilangan salah satu sumber refleksi moralnya. Sebaliknya, agama yang memonopoli negara berisiko kehilangan sifat kasih sayang dan kemanusiaannya.
Negara membutuhkan nurani agar kekuasaan tidak kehilangan arah. Sementara agama membutuhkan kebebasan agar nilai-nilai sucinya tidak terperangkap dalam kepentingan kekuasaan.
Di antara keduanya, Pancasila seharusnya menjadi ruang perjumpaan yang menjaga keseimbangan antara spiritualitas, kemanusiaan, kebebasan, dan keadilan.



































