Markus dan Penasehat Hukum Tersangka Ketua Rw, Rekayasa dan lntimidasi Korban Pedagang Ayam untuk Cabut Laporan

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



JAKARTA – Ketua RW di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta, Barat, Lukman Jaya selaku tersangka kasus penipuan mengintimidasi korban untuk damai.


Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Pius Situmorang terkait akan adanya surat kesepakatan antara pihak tersangka dan korban.

Surat Kesepakatan


Menurut dia, surat perdamaian/kesepakatan tersebut dibuat antara Pelaku dan Korban, bukan korban dan keluarga pelaku, karna pertanggung jawaban pidana, tidak bisa dialihkan keorang lain.

penandatanganan surat kesepakatan, dipaksa dan itimidasi, Selain itu, pengurusan surat kesepakatan tersebut diduga yang dilakukan oleh pengacara dari pihak tersangka.

Surat Kesepakatan di atas materai


“Korban diintimidasi untuk menandatanganin kesepakatan, dan dilarang melibatkan penasehat hukumnya, yang selama ini mendampingi,” ungkap Pius dalam keterangan, Selasa (10/12/2024).


“Dalam surat kesepakatan yang dibuat pengacara tersangka, tidak ada kewajiban korban untuk mencabut laporan pidana,” sambungnya.


Pius mengecam adanya tindakan intimidasi karena melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Restorasi justice. Dan meminta penyidik tetap profesional dan segera melimpahkan perkara kejaksaan agar p21


Adapun poin-poin dalam surat kesepakatan juga disebut Pius tidak memiliki kepastian hukum yang jelas.


Dia meminta kepolisian mengabaikan dan memastikan kasus ini akan tetap berjalan, karena markus dan PH, tidak paham hukum,  justru tindakan mereka dapat menimbulkan pidana baru dan mengahalang2i proses penyidikan ( Obstruction of justice)

“Bahwa kesepakatan ilegal atau perdamaian tipu-tipu, yang direkayasa oleh Markus (pengacara tersangka), jauh dari keadilan dan berpotensi menciptakan persoalan yang tidak pernah selesai dikarenakan jauh dari rasa keadilan,” pungkasnya


Sebelumnya, Rati selaku korban dari tersangka Lukman Jaya. Rati dan suaminya yang bekerja sebagai tukang ayam potong mengaku ditipu oleh ukman Jaya dengan cara menawarkan gadaian tujuh rumah kontrakan.


“Berawal ketua RW memaksa dan mengiming-imingi hendak menggadai kontrakan, yang berlokasi di kampung Klingkit, Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Rati.


Rati dan suami sempat menolak untuk meminjamkan, namun Lukman terus merayu yang akhirnya membuat. Rati merasa dihipnotis dan terpaksa memberikan uang Rp120 juta.


“Harapan saya dan suami sebenarnya hanya menginginkan uang kami dikembalikan, karena uang itu kami kumpul-kumpul selama 8 tahun saat awal menjadi pedagang ayam potong keliling,” tutur Rati.


Untuk saat ini, tersangka Lukman sudah ditahan oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/6648/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berita Terkait

Koordinator UMKM KBMI Andi Rifaldi Tuntut Itikad Baik dari Elza Syarief Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rp57 Miliar
Vonis 4 Tahun untuk Pengguna, Pengedar Hilang Jejak: Kuasa Hukum Taqiyuddin Gugat Keadilan
Kejari dan Polres Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Berat, Termasuk Terorisme dan Narkoba
Sidang Gugatan PT. Kuy Digital Indonesia VS PP Perbasi Resmi Dimulai di Pengadilan: Tuntut Ganti Rugi atas Pencabutan Rekomendasi Turnamen 
Reformasi Sistem Politik dan Penguatan Lembaga Negara: Jalan Menuju Demokrasi Konstitusional
Tidak ada Ruang untuk Perusak Anak Bangsa, Satpol PP Jakpus Amankan 2.745 Butir Obat Keras 
Sidang Gugatan Pemilihan Dewan Kota Memasuki Babak Ketujuh, Dua Saksi Fakta Ungkap Dugaan Pelanggaran
Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Rp5 Triliun ke Kontraktor Proyek Chandra Asri

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:35 WIB

Koordinator UMKM KBMI Andi Rifaldi Tuntut Itikad Baik dari Elza Syarief Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rp57 Miliar

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:44 WIB

Vonis 4 Tahun untuk Pengguna, Pengedar Hilang Jejak: Kuasa Hukum Taqiyuddin Gugat Keadilan

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:58 WIB

Kejari dan Polres Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Berat, Termasuk Terorisme dan Narkoba

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:16 WIB

Sidang Gugatan PT. Kuy Digital Indonesia VS PP Perbasi Resmi Dimulai di Pengadilan: Tuntut Ganti Rugi atas Pencabutan Rekomendasi Turnamen 

Senin, 26 Mei 2025 - 22:00 WIB

Reformasi Sistem Politik dan Penguatan Lembaga Negara: Jalan Menuju Demokrasi Konstitusional

Berita Terbaru

TNI Tanamkan Jiwa Nasionalisme Pelajar Trenggalek Lewat Pelatihan PBB

TNI & POLRI

TNI dan SMK As Salam Bersinergi Wujudkan Pelajar Cinta Tanah Air

Minggu, 1 Jun 2025 - 21:19 WIB