JAKARTA – Operasi rutin lintas jaya oleh Dinas Perhubungan Sudin Jakarta Timur dan didampingi oleh TNI, Polri pada saat kegiatan dilapangan.
Sebanyak 19 kendaraan angkutan barang dan penumpang terjaring Operasi Lintas Jaya, di Jalan Cakung, Cilincing Raya, Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur, pada kamis (20/2/2025).
Kegiatan ini, diatur dalam Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang jalan dan lalu lintas adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalops Dishub juga bertugas untuk mengawasi dan menertibkan angkutan jalan. Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, operasi tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pemeriksaan kelaikan jalan dan surat-surat kendaraan, serta KIR.
“Operasi Lintas Jaya digelar dalam rangka menciptakan keselamatan dan keamanan berlalu lintas,” kata Riky.
Riky menambahkan, Operasi Lintas Jaya bukan di Satu titik, akan tetapi berpindah-pindah tempat di wilayah kota administrasi Jakarta Timur. “Dan, anggota yang kami tugaskan dalam penindakan petugas (TINDAK),” ujar Riky.
Dalam giat yang berlangsung pada pukul 09.00 – 11.00 WIB, sebanyak 19 kendaraan terjaring Operasi Lintas Jaya. Rinciannya, sembilan kendaraan disanksi setop operasi karena KIR-nya sudah tidak berlaku.
Kemudian, sepuluh kendaraan di buat BAP tilang tujuh telah habis masa berlaku Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), dan dua kendaraan melanggar syarat muatan.
“Dengan penertiban, jadi efek jera sehingga kedepan akan lebih tertib dan mamatuhi aturan,” pungkas Riky.
Penulis : Fahmy Nurdin
Editor : Fahmy Nurdin