Jerit Tangis Mitra Dapur MBG, Harly Law: Desak Pemerintah Buka Posko Aduan

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Harly Law selaku kuasa hukum dari Ira Mesra Destiawati menyesalkan Tindakan Yayasan “MBN” yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari ibu Ira selaku Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata.

“Perlu diketahui, Ibu Ira Mesra ini merupakan Wanita kuat. Walaupun sudah memasuki usia senja, beliau masih semangat untuk membantu program Makan Bergizi Gratis presiden Prabowo Subianto,” turut Danna Harly selaku Kuasa Hukum kepada awak media, di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Bahkan sambung Danna, beliau rela mencari-cari investor dan menjual assetnya untuk modal, guna menjadi mitra dapur Makan Bergizi Gratis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itu Harly Law mendesak Yayasan MBN untuk segera mambayarkan hak mitra dapur Kalibata yang didzolimi,” tegas Danna.

Lebih lanjut Danna Harly mengatakan, Ibu Ira Mesra bekerjasama dengan Pihak Yayasan dan SPPG sejak bulan Februari-Maret 2025 dan sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi Makan Bergizi Gratis, yang terbagi dalam 2 tahap, perselisihan terjadi pada bulan Maret 2025 dimana Ibu Ira baru mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD/TK/RA/SD senyatanya di Kontrak Perjanjian dengan Yayasan dicantumkan harga Rp15.000.

“Namun sebagian diubah menjadi Rp13.000, dan Pihak Yayasan sudah mengetahui terdapat perbedaan tersebut jauh sebelum ditanda-tangani perjanjian Kerjasama. Setelah ada pengurangan pun hak kami dipotong lagi sebesar Rp2.500 setiap porsinya,” terang Danna.

Kemudian setelah kejadian itu, Ibu Ira baru mengetahui ternyata pembayaran tahap pertama sudah dikirimkan oleh BGN kepada Yayasan sebesar Rp386.500.000,.

“Ketika hendak menagih haknya, pihak Yayasan mengatakan bahwa ibu Ira tidak mendapat bagian karena kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249. Dengan dalih adanya invoice-invoice saat dilapangan yang dibeli oleh Pihak SPPG/Yayasan,” tutur Danna.

“Fakta di lapangan, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh ibu Ira mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, Listrik, peralatan dapur dan juru masak. Kami pun baru mendapat info terkait pencairan tahap 2 oleh BGN namun tetap tidak dibayarkan oleh Yayasan,” sambungnya.

Danna Harly menyebut, selain ketidakjelasan tersebut. Kami juga menyesali tindakan dari Kepala SPPG Kalibata yang mana tidak terdapat keterbukaan terkait pengiriman dan penerimaan makanan ke sekolah, awalnya hal tersebut merupakan tugas kami namun dari Pihak SPPG meminta kami tidak turut campur dan fokus dalam kegiatan menyiapkan makanan.

“Bahkan kami tidak diperkenankan pula untuk mengetahui penyusunan pertanggungjawaban yang diajukan ke BGN sehingga banyak sekali hal-hal yang ditutup-tutupi terutama tentang penyusunan pertanggungjawaban,” ucap Danna.

“Maka terhadap Tindakan Yayasan yang tidak membayarkan sepesrpun hak Klien kami dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ini. Harly Law akan mengambil Langkah hukum baik Gugatan Perdata maupun Laporan Polisi,” kata Danna menegaskan.

Kami harap konfrensi Pers ini dapat membuka mata Pemerintah dan Masyarakat bahwa Program MBG merupakan program yang sangat baik, namun saat pelaksanaan banyak hal-hal yang tidak sesuai dan sangat rentan dipermainkan oleh oknum-oknum.

“Sehingga kami harap Pemerintah dapat melakukan evaluasi secara berkala agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan juga kami harap mohon segera diluncurkan tempat aduan untuk program MBG ini karena kami yakin bukan hanya ibu Ira saja yang mengalami masalah dengan Oknum-oknum tersebut,” pungkas Danna Harly.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Maraknya Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Pasien, Deolipa: Dokter Harus Netral 
LDD KAJ Gelar Gerakan Belarasa di Museum Nasional 3 Mei 2025
Kenang Mendiang Titiek Puspa, Keluarga Gelar Tahlil dan Yasinan di Hari ke-7
Diskusi Publik UU Hak Cipta, Ahmad Dhani: Penyanyi Tidak Harus Bayar Royalti Saat Pertunjukan 
Dugaan Perselingkuhan RK dan LM Deolipa Yumara Angkat Bicara
Aksi Damai Dukung Revisi UU TNI dan Pemberantasan Korupsi oleh Masyarakat Bekasi
PWI Jaya: Pengumuman OKK Angkatan 19 Ilegal, Jangan Sampai Tertipu!
Koperasi BSB Diduga Ilegal, Warga Minta Polisi Tangkap Pemiliknya

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 00:44 WIB

Maraknya Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Pasien, Deolipa: Dokter Harus Netral 

Senin, 21 April 2025 - 21:12 WIB

LDD KAJ Gelar Gerakan Belarasa di Museum Nasional 3 Mei 2025

Jumat, 18 April 2025 - 00:26 WIB

Kenang Mendiang Titiek Puspa, Keluarga Gelar Tahlil dan Yasinan di Hari ke-7

Selasa, 15 April 2025 - 23:07 WIB

Jerit Tangis Mitra Dapur MBG, Harly Law: Desak Pemerintah Buka Posko Aduan

Kamis, 10 April 2025 - 20:01 WIB

Diskusi Publik UU Hak Cipta, Ahmad Dhani: Penyanyi Tidak Harus Bayar Royalti Saat Pertunjukan 

Berita Terbaru