Berkas Diterima Menit Terakhir: “Ada Apa dengan Pelayanan PTSP PN Jakarta Timur?”

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Laman @mahkamahagungri. (Dok-PN-Jaktim).

Foto: Laman @mahkamahagungri. (Dok-PN-Jaktim).

JAKARTAPengadilan Negeri Jakarta Timur menolak berkas pelimpahan perkara serta permohonan perpanjangan masa tahanan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada hari ini Jumat (16/5/25). Penolakan tersebut disebut karena alasan waktu yang dinilai terlalu mepet untuk diproses, meskipun berkas diserahkan sekitar pukul 14.30 WIB — satu setengah jam lebih sebelum waktu pelayanan berakhir.

Sebelum proses pelimpahan ini dilakukan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebenarnya telah menempuh upaya hukum lain, yaitu mengajukan restorative justice terhadap terdakwa. Namun, pengajuan tersebut ditolak Praekpose oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kemudian kembali melanjutkan proses hukum melalui pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun, pelimpahan tersebut sempat mengalami kendala administratif. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa awalnya berkas sempat ditolak oleh petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan alasan waktu yang sudah mepet. Namun setelah dilakukan perbincangan antara petugas kejaksaan dan petugas PTSP, berkas akhirnya diterima. Proses ini sempat menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan jam pelayanan resmi di lingkungan pengadilan.

Merujuk pada informasi resmi yang tertera di laman Pengadilan Negeri Jakarta Timur, waktu pelayanan PTSP adalah sebagai berikut:

Waktu Pelayanan PTSP

Senin s/d Kamis: Pkl. 08.30 s/d Pkl. 16.30

Jum’at: Pkl. 08.30 s/d Pkl. 16.30

Jam istirahat:

Senin – Kamis: Pkl. 12.00 – 13.00

Jum’at: Pkl. 11.30 – 13.00

Dengan merujuk aturan tersebut, penyerahan berkas yang dilakukan pukul 14 30 WIB masih berada dalam rentang waktu pelayanan. Situasi ini menimbulkan pertimbangan publik mengenai konsistensi penerapan waktu pelayanan, agar tidak menjadi rancu dalam praktik maupun implementasi lapangan oleh pihak pengadilan.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menyampaikan kekhawatiran bahwa jika masa tahanan terdakwa tidak segera diperpanjang, terdakwa berpotensi bebas demi hukum karena masa penahanan yang habis. Saat ini kejaksaan tengah mengkaji langkah-langkah lanjutan untuk menjaga agar proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih akan terus dipantau oleh publik dan media, terutama terkait transparansi dan konsistensi pelayanan di institusi peradilan.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Lifetime Achievement, Tekankan Integritas dan Pengawasan Penegakan Hukum
Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan
Dr. Wilpan Pribadi Menangkan Gugatan Istri Sah dari Putra Pendiri Astra William Soeryadjaya
Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025: Kejari Jaktim Perkuat Sistem Kelola Barang Bukti Merkuri
Jelang Dilantik, Topik Gunawan Disambut Deretan Karangan Bunga di Kejari Jakarta Timur
Seminar Aksi Perubahan PKA Badiklat Kejaksaan RI Dorong Transformasi Penegakan Hukum Humanis
Transparan dan Akuntabel, Kejari Jakarta Timur Tuntaskan Pemusnahan Barang Bukti Inkracht
Aji Rahmadi Gantikan Yanuar Adi Nugroho sebagai Kasi Pidum Kejari Jaktim, Siap Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Lifetime Achievement, Tekankan Integritas dan Pengawasan Penegakan Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan

Senin, 27 April 2026 - 15:13 WIB

Dr. Wilpan Pribadi Menangkan Gugatan Istri Sah dari Putra Pendiri Astra William Soeryadjaya

Rabu, 15 April 2026 - 19:27 WIB

Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025: Kejari Jaktim Perkuat Sistem Kelola Barang Bukti Merkuri

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:52 WIB

Jelang Dilantik, Topik Gunawan Disambut Deretan Karangan Bunga di Kejari Jakarta Timur

Berita Terbaru

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai membantah pernyataan yang menyebut Kementerian HAM mengusulkan anggaran pembangunan kantor baru dalam pembahasan kebutuhan anggaran Tahun Anggaran 2027.

Hukum & Kriminal

Menteri HAM Natalius Pigai Klarifikasi Isu Usulan Gedung Baru di DPR

Senin, 15 Jun 2026 - 12:32 WIB