Peraturan di PN Jakarta Timur Dikeluhkan Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 29 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerapan Peraturan di PN Jakarta Timur Dikeluhkan Masyarakat

 

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tengah menjadi sorotan publik menyusul keluhan sejumlah pihak terkait implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020 yang dinilai belum diterapkan secara maksimal. Peraturan ini merupakan revisi dari Perma Nomor 5 Tahun 2020, yang diterbitkan di masa pandemi COVID-19 untuk mengatur protokol ketat di lingkungan pengadilan.

 

Perma Nomor 6 Tahun 2020 mencabut beberapa pembatasan yang sebelumnya diatur, termasuk aturan kunjungan kepada terdakwa di ruang tahanan pengadilan. Namun, meskipun revisi telah dilakukan, masyarakat masih mengeluhkan sulitnya pelaksanaan kunjungan kepada terdakwa di PN Jakarta Timur.

 

Seorang ibu terdakwa menyampaikan keluhannya terkait larangan kunjungan ke anaknya yang sedang ditahan. “Saya hanya ingin memberikan makanan dan minuman, tapi mengapa sulit sekali bertemu dengan anak saya di ruang tahanan? Aturan di sini lebih ketat daripada Rutan Cipinang,” ungkapnya.

 

Ketidakteraturan Jadwal Sidang

 

Selain masalah kunjungan, ketidakteraturan dalam pelaksanaan jadwal sidang juga menjadi perhatian. Seorang pengunjung yang menghadiri persidangan perkara perdata mengungkapkan kekecewaannya.

 

“Saya dijadwalkan untuk sidang pukul 10.00 WIB, tetapi baru dimulai sore hari. Kadang bahkan ditunda tanpa pemberitahuan. Ini sangat tidak efisien dibandingkan dengan PN Jakarta Utara, yang lebih disiplin dalam pelaksanaan jadwal sidang,” kata pria yang dikenal sebagai Pak AM.

 

Kritik ini mencerminkan kekecewaan masyarakat atas ketidaktepatan waktu yang mengakibatkan pemborosan waktu dan tenaga mereka. PN Jakarta Timur pun dinilai kurang profesional dibandingkan pengadilan-pengadilan lain di wilayah Jakarta.

 

Tanggapan PN Jakarta Timur

 

Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Jumat (29/11/2024) menjelaskan, bahwa Perma Nomor 6 Tahun 2020 memang telah menggantikan Perma Nomor 5 Tahun 2020. Namun, ia menegaskan bahwa sebagian aturan dalam Perma lama, seperti Pasal 9 ayat 1 yang mengatur pembatasan kunjungan terhadap terdakwa, tetap berlaku karena tidak termasuk pasal yang diubah dalam Perma baru.

 

“Pasal 9 ayat 1 Perma Nomor 5 Tahun 2020 masih berlaku, karena tidak termasuk pasal yang diubah dalam Perma Nomor 6 Tahun 2020,” jelas Immanuel.

 

Evaluasi Diperlukan untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik

 

Para pengamat dan masyarakat berharap PN Jakarta Timur segera melakukan evaluasi terhadap implementasi aturan yang ada. Hal ini penting untuk memastikan pelayanan pengadilan yang lebih profesional, disiplin, dan manusiawi, sesuai dengan semangat perubahan dalam Perma terbaru.

 

Ketidakpuasan terhadap pelayanan pengadilan menjadi tantangan besar yang perlu segera diatasi, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Berita Terkait

Camat Pasar Rebo Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Relawan Tegak Lurus Prabowo untuk Percepat Kopdes Merah Putih
Organda Bongkar Akar Masalah Transportasi Darat: Terminal Bayangan Marak, BBM Barcode Dinilai Tak Realistis
Gubernur Pramono Anung Resmikan Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak, Pemprov DKI Tata Ulang Koridor Rasuna Said
Audiensi Imigrasi dan Wartawan Hukum Soroti Bahaya TPPU
UP PMPTSP Jakarta Timur dan Pokja PWI Perkuat Kolaborasi Publikasi Layanan Publik
Tegal Alur Jadi Langganan Banjir Saat Turun Hujan
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Sejumlah Wilayah Jakarta
Jakarta Kembali Tergenang, Hujan Pagi Lumpuhkan Aktivitas Warga Jakarta Utara
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:39 WIB

Camat Pasar Rebo Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Relawan Tegak Lurus Prabowo untuk Percepat Kopdes Merah Putih

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:43 WIB

Organda Bongkar Akar Masalah Transportasi Darat: Terminal Bayangan Marak, BBM Barcode Dinilai Tak Realistis

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:23 WIB

Gubernur Pramono Anung Resmikan Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak, Pemprov DKI Tata Ulang Koridor Rasuna Said

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:29 WIB

Audiensi Imigrasi dan Wartawan Hukum Soroti Bahaya TPPU

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:52 WIB

UP PMPTSP Jakarta Timur dan Pokja PWI Perkuat Kolaborasi Publikasi Layanan Publik

Berita Terbaru

Foto: Potret Ketua Umum MIO,I AYS Prayogie saat memberikan pernyataan terkait pelaksanaan Kongresda ke-2 MIO,I PD Kota Jakarta Barat

Organisasi Masyarakat

MIO,I Jakarta Barat Jadwalkan Kongresda II Februari 2026

Jumat, 16 Jan 2026 - 22:33 WIB