Peraturan di PN Jakarta Timur Dikeluhkan Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 29 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerapan Peraturan di PN Jakarta Timur Dikeluhkan Masyarakat

 

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tengah menjadi sorotan publik menyusul keluhan sejumlah pihak terkait implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020 yang dinilai belum diterapkan secara maksimal. Peraturan ini merupakan revisi dari Perma Nomor 5 Tahun 2020, yang diterbitkan di masa pandemi COVID-19 untuk mengatur protokol ketat di lingkungan pengadilan.

 

Perma Nomor 6 Tahun 2020 mencabut beberapa pembatasan yang sebelumnya diatur, termasuk aturan kunjungan kepada terdakwa di ruang tahanan pengadilan. Namun, meskipun revisi telah dilakukan, masyarakat masih mengeluhkan sulitnya pelaksanaan kunjungan kepada terdakwa di PN Jakarta Timur.

 

Seorang ibu terdakwa menyampaikan keluhannya terkait larangan kunjungan ke anaknya yang sedang ditahan. “Saya hanya ingin memberikan makanan dan minuman, tapi mengapa sulit sekali bertemu dengan anak saya di ruang tahanan? Aturan di sini lebih ketat daripada Rutan Cipinang,” ungkapnya.

 

Ketidakteraturan Jadwal Sidang

 

Selain masalah kunjungan, ketidakteraturan dalam pelaksanaan jadwal sidang juga menjadi perhatian. Seorang pengunjung yang menghadiri persidangan perkara perdata mengungkapkan kekecewaannya.

 

“Saya dijadwalkan untuk sidang pukul 10.00 WIB, tetapi baru dimulai sore hari. Kadang bahkan ditunda tanpa pemberitahuan. Ini sangat tidak efisien dibandingkan dengan PN Jakarta Utara, yang lebih disiplin dalam pelaksanaan jadwal sidang,” kata pria yang dikenal sebagai Pak AM.

 

Kritik ini mencerminkan kekecewaan masyarakat atas ketidaktepatan waktu yang mengakibatkan pemborosan waktu dan tenaga mereka. PN Jakarta Timur pun dinilai kurang profesional dibandingkan pengadilan-pengadilan lain di wilayah Jakarta.

 

Tanggapan PN Jakarta Timur

 

Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Jumat (29/11/2024) menjelaskan, bahwa Perma Nomor 6 Tahun 2020 memang telah menggantikan Perma Nomor 5 Tahun 2020. Namun, ia menegaskan bahwa sebagian aturan dalam Perma lama, seperti Pasal 9 ayat 1 yang mengatur pembatasan kunjungan terhadap terdakwa, tetap berlaku karena tidak termasuk pasal yang diubah dalam Perma baru.

 

“Pasal 9 ayat 1 Perma Nomor 5 Tahun 2020 masih berlaku, karena tidak termasuk pasal yang diubah dalam Perma Nomor 6 Tahun 2020,” jelas Immanuel.

 

Evaluasi Diperlukan untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik

 

Para pengamat dan masyarakat berharap PN Jakarta Timur segera melakukan evaluasi terhadap implementasi aturan yang ada. Hal ini penting untuk memastikan pelayanan pengadilan yang lebih profesional, disiplin, dan manusiawi, sesuai dengan semangat perubahan dalam Perma terbaru.

 

Ketidakpuasan terhadap pelayanan pengadilan menjadi tantangan besar yang perlu segera diatasi, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Berita Terkait

Antusiasme Pengunjung FHI 2026 Tinggi, Wismilak Angkat Cerutu Premium Indonesia ke Panggung Hospitality Internasional
Kebakaran KN SAR Ramawijaya di Galangan Muara Baru Diselidiki, Polisi Dalami Dugaan Penyebab dan Prosedur Perbaikan Kapal
Libur Kerja Dimanfaatkan Rekreasi, Pengunjung Padati Dufan Meski Hari Kerja
Sambut Hari Anak Nasional 2026, Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak ke Lima Wahana Edukatif
Ancol Gratiskan Tiket Sea World dan Jakarta Bird Land untuk Lansia, Dorong Wisata Edukatif yang Inklusif
Mayapada Hospital Jakarta Timur Resmi Beroperasi, Pramono Dorong Kemitraan dengan BPJS Kesehatan
Rayakan Hari Jadi Perusahaan, Ancol Gratiskan Tiket Masuk bagi Pengunjung pada 10 Juli 2026
Perempuan Muara Angke Angkat Suara Lewat Lensa Kamera, Museum Bahari Hadirkan Pameran yang Menghidupkan Kembali Narasi Pesisir Jakarta
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:50 WIB

Antusiasme Pengunjung FHI 2026 Tinggi, Wismilak Angkat Cerutu Premium Indonesia ke Panggung Hospitality Internasional

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran KN SAR Ramawijaya di Galangan Muara Baru Diselidiki, Polisi Dalami Dugaan Penyebab dan Prosedur Perbaikan Kapal

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:10 WIB

Libur Kerja Dimanfaatkan Rekreasi, Pengunjung Padati Dufan Meski Hari Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:05 WIB

Sambut Hari Anak Nasional 2026, Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak ke Lima Wahana Edukatif

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:55 WIB

Ancol Gratiskan Tiket Sea World dan Jakarta Bird Land untuk Lansia, Dorong Wisata Edukatif yang Inklusif

Berita Terbaru