Peraturan di PN Jakarta Timur Dikeluhkan Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 29 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerapan Peraturan di PN Jakarta Timur Dikeluhkan Masyarakat

 

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tengah menjadi sorotan publik menyusul keluhan sejumlah pihak terkait implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020 yang dinilai belum diterapkan secara maksimal. Peraturan ini merupakan revisi dari Perma Nomor 5 Tahun 2020, yang diterbitkan di masa pandemi COVID-19 untuk mengatur protokol ketat di lingkungan pengadilan.

 

Perma Nomor 6 Tahun 2020 mencabut beberapa pembatasan yang sebelumnya diatur, termasuk aturan kunjungan kepada terdakwa di ruang tahanan pengadilan. Namun, meskipun revisi telah dilakukan, masyarakat masih mengeluhkan sulitnya pelaksanaan kunjungan kepada terdakwa di PN Jakarta Timur.

 

Seorang ibu terdakwa menyampaikan keluhannya terkait larangan kunjungan ke anaknya yang sedang ditahan. “Saya hanya ingin memberikan makanan dan minuman, tapi mengapa sulit sekali bertemu dengan anak saya di ruang tahanan? Aturan di sini lebih ketat daripada Rutan Cipinang,” ungkapnya.

 

Ketidakteraturan Jadwal Sidang

 

Selain masalah kunjungan, ketidakteraturan dalam pelaksanaan jadwal sidang juga menjadi perhatian. Seorang pengunjung yang menghadiri persidangan perkara perdata mengungkapkan kekecewaannya.

 

“Saya dijadwalkan untuk sidang pukul 10.00 WIB, tetapi baru dimulai sore hari. Kadang bahkan ditunda tanpa pemberitahuan. Ini sangat tidak efisien dibandingkan dengan PN Jakarta Utara, yang lebih disiplin dalam pelaksanaan jadwal sidang,” kata pria yang dikenal sebagai Pak AM.

 

Kritik ini mencerminkan kekecewaan masyarakat atas ketidaktepatan waktu yang mengakibatkan pemborosan waktu dan tenaga mereka. PN Jakarta Timur pun dinilai kurang profesional dibandingkan pengadilan-pengadilan lain di wilayah Jakarta.

 

Tanggapan PN Jakarta Timur

 

Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Jumat (29/11/2024) menjelaskan, bahwa Perma Nomor 6 Tahun 2020 memang telah menggantikan Perma Nomor 5 Tahun 2020. Namun, ia menegaskan bahwa sebagian aturan dalam Perma lama, seperti Pasal 9 ayat 1 yang mengatur pembatasan kunjungan terhadap terdakwa, tetap berlaku karena tidak termasuk pasal yang diubah dalam Perma baru.

 

“Pasal 9 ayat 1 Perma Nomor 5 Tahun 2020 masih berlaku, karena tidak termasuk pasal yang diubah dalam Perma Nomor 6 Tahun 2020,” jelas Immanuel.

 

Evaluasi Diperlukan untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik

 

Para pengamat dan masyarakat berharap PN Jakarta Timur segera melakukan evaluasi terhadap implementasi aturan yang ada. Hal ini penting untuk memastikan pelayanan pengadilan yang lebih profesional, disiplin, dan manusiawi, sesuai dengan semangat perubahan dalam Perma terbaru.

 

Ketidakpuasan terhadap pelayanan pengadilan menjadi tantangan besar yang perlu segera diatasi, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Berita Terkait

Reuni Dupati Bulungan, Silaturahmi Memperpanjang Usia
JM Wedding Organizer Sukses Gelar Pernikahan Meriah di Jakarta Timur
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin Raih Jakarta Youth Award 2025: Bukti Kepemimpinan Humanis dan Inovatif
Kesit Budi Handoyo Raih Jakarta Youth Award 2025, Bukti Dedikasi dan Inspirasi bagi Kaum Muda
DPP PEKAT IB Gelar Rapat Konsolidasi Nasional, Perkuat Soliditas dan Arah Gerak Organisasi
Di Momen Sumpah Pemuda, Hj. Andi Nirwana Serukan Sinergi dan Semangat Kebangsaan Generasi Muda
Munas ke-V IPJI Resmi Dibuka, Tekankan Profesionalisme dan Etika Jurnalistik di Era Digital
Wamen Pertanian Apresiasi Inovasi Pertanian Modern ESHA PLANT di ICE BSD
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 17:39 WIB

Reuni Dupati Bulungan, Silaturahmi Memperpanjang Usia

Senin, 3 November 2025 - 16:35 WIB

JM Wedding Organizer Sukses Gelar Pernikahan Meriah di Jakarta Timur

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:25 WIB

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin Raih Jakarta Youth Award 2025: Bukti Kepemimpinan Humanis dan Inovatif

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:59 WIB

Kesit Budi Handoyo Raih Jakarta Youth Award 2025, Bukti Dedikasi dan Inspirasi bagi Kaum Muda

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:32 WIB

DPP PEKAT IB Gelar Rapat Konsolidasi Nasional, Perkuat Soliditas dan Arah Gerak Organisasi

Berita Terbaru

Foto: Alumni kelas 2 IPA 3 SMA IX, Bulungan, menggelar reuni. Mereka bertemu kembali, Selasa (4/11/25), dengan makan siang bersama di resto Simpang Raya Grande, Pasar Minggu, Jaksel.

Mertopolitan

Reuni Dupati Bulungan, Silaturahmi Memperpanjang Usia

Selasa, 4 Nov 2025 - 17:39 WIB