JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lagi-lagi menjadi sorotan publik. Usulan agar institusi Polri dikembalikan di bawah kendali Panglima TNI atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menuai polemik.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang menyinggung soal pergerakan partai coklat atau “Parcok” perlu diantisipasi.
Selain dituding “Parcok”, Polri juga diusulkan kembali ke TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) imbas disebut-sebut mengerahkan aparat dalam Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Deddy dalam jumpa pers, Kamis (28/11).
Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menilai usulan tersebut perlu dicermati secara hati-hati, mengingat posisi Polri seperti saat ini melalui proses panjang dan kajian mendalam.
Menurut Sekretaris Bidang Jam’iyyah PP Persis Erdian, pemisahan lembaga kepolisian dari ABRI atau TNI merupakan produk reformasi yang berorientasi pada perbaikan lembaga Polri agar lebih profesional, modern, dan independen dalam penegakan hukum.
“Gagasan pemisahan lembaga kepolisian dari ABRI atau TNI disampaikan pertama kali oleh Presiden BJ Habibie pada tahun 1998, kemudian ditindaklanjuti dengan surat instruksi presiden pada tahun 1999 dan berujung diterbitkannya Undang-Undang mengenai Polri pada tahun 2002 pada era Presiden Megawati,” kata Erdian dalam keterangannya, Sabtu (30/11).
Menurutnya, usulan mengembalikan Polri di bawah kendali Panglima TNI dengan alasan ada oknum polisi yang melakukan hal-hal yang dianggap mencederai institusi Polri adalah cara pandang parsial dan kasuistik. Pandangan tersebut setback ke paradigma Orde Baru dan mencederai semangat reformasi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan TNI menghormati setiap wacana atau diskusi yang berkembang terkait perubahan struktur lembaga negara, termasuk Polri.
Namun, lanjut dia, TNI berpegang pada Undang-Undang yang mengatur peran dan tugas masing-masing institusi.
Ia mengatakan TNI dan Polri memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.
Saat ini, ungkapnya, koordinasi antara TNI dan Polri sudah berjalan baik dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
“Segala perubahan terkait struktur atau koordinasi antar lembaga merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, dan TNI akan mengikuti kebijakan sesuai keputusan resmi negara,” kata Hariyanto, Minggu (1/12). | Faisal 6444*