Polres Jakarta Barat Sita 25 Kilogram Sabu Dari 3 Orang Kulir Internasional

- Jurnalis

Sabtu, 28 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta OKJAKARTA.com -Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 3 tersangka kurir narkotika jaringan international Indonesia-Malaysia,

Dari ke 3 orang Kulir Total 25 kilogram sabu disita polisi.

Adapun ketiga tersangka berinisial RG, MI, dan ZF. ketiganya hanya bisa tertunduk saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta

Jaringan tersebut merupakan jaringan peredaran Malaysia-Aceh-Sumatera-Jakarta-Bogor dan Cianjur,” kata Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (26/10/2023).

Syahduddi mengatakan, ketiga tersangka diringkus petugas di lokasi yang berbeda, yakni di depan ruko Kelurahan Cariu Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. Dari lokasi ini, petugas mendapati sabu seberat 547 gram.

Kemudian lokasi kedua, di perumahan Kelurahan Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Polisi menemukan sabu seberat 1061 gram atau 1 kg lebih dan 325 gram,jadi ada dua paket,” ucap Syahduddi.

Kemudian lokasi ketiga terletak di sebuah kontrakan, Perumahan Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Di sana polisi mendapati 2106 gram atau kurang lebih 2,1 kg.

Terakhir lokasi keempat di salah satu hotel kawasan Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya di Jalan Husein Sastranegara, Jurumudi, Benda, Tangerang, Banten.

Di sana polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 21.150 gram atau 21,1 kg.Totalnya kurang lebih sekitar 25,1 kg barang bukti sabu yang berhasil diamankan,” ucap Syahduddi.

Syahduddi mengatakan, ketiga kurir ini nekat menjalani aksinya lantaran tergiur dengan upah yang besar. Untuk sekali mengantar sabu per 1 kg, mereka mendapatkan upah senilai Rp10 juta.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, dan atau hukuman mati, dan atau paling lama 20 tahun penjara

Berita Terkait

Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL
DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali
BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar
Usai OTT BPN di Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Periksa Proses SHM 5/Lemo
Dua Advokat Dikabarkan Terluka, Kuasa Hukum PT HD Arjuna Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan
Dikejar hingga Jawa Tengah, Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bekasi Ditangkap Polisi
Polsek Metro Menteng Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 112,13 Gram, Satu Pria Diamankan
Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 15:54 WIB

Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 21:25 WIB

DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali

Sabtu, 19 September 2026 - 06:19 WIB

BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar

Jumat, 18 September 2026 - 09:57 WIB

Usai OTT BPN di Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Periksa Proses SHM 5/Lemo

Rabu, 16 September 2026 - 23:13 WIB

Dua Advokat Dikabarkan Terluka, Kuasa Hukum PT HD Arjuna Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan

Berita Terbaru