Polres Jakarta Barat Sita 25 Kilogram Sabu Dari 3 Orang Kulir Internasional

- Jurnalis

Sabtu, 28 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta OKJAKARTA.com -Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 3 tersangka kurir narkotika jaringan international Indonesia-Malaysia,

Dari ke 3 orang Kulir Total 25 kilogram sabu disita polisi.

Adapun ketiga tersangka berinisial RG, MI, dan ZF. ketiganya hanya bisa tertunduk saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta

Jaringan tersebut merupakan jaringan peredaran Malaysia-Aceh-Sumatera-Jakarta-Bogor dan Cianjur,” kata Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (26/10/2023).

Syahduddi mengatakan, ketiga tersangka diringkus petugas di lokasi yang berbeda, yakni di depan ruko Kelurahan Cariu Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. Dari lokasi ini, petugas mendapati sabu seberat 547 gram.

Kemudian lokasi kedua, di perumahan Kelurahan Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Polisi menemukan sabu seberat 1061 gram atau 1 kg lebih dan 325 gram,jadi ada dua paket,” ucap Syahduddi.

Kemudian lokasi ketiga terletak di sebuah kontrakan, Perumahan Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Di sana polisi mendapati 2106 gram atau kurang lebih 2,1 kg.

Terakhir lokasi keempat di salah satu hotel kawasan Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya di Jalan Husein Sastranegara, Jurumudi, Benda, Tangerang, Banten.

Di sana polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 21.150 gram atau 21,1 kg.Totalnya kurang lebih sekitar 25,1 kg barang bukti sabu yang berhasil diamankan,” ucap Syahduddi.

Syahduddi mengatakan, ketiga kurir ini nekat menjalani aksinya lantaran tergiur dengan upah yang besar. Untuk sekali mengantar sabu per 1 kg, mereka mendapatkan upah senilai Rp10 juta.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, dan atau hukuman mati, dan atau paling lama 20 tahun penjara

Berita Terkait

Imigrasi Tangerang Bongkar Modus Investor Palsu, 10 WNA Segera Diadili
Diduga Dijemput Paksa dan Ditahan 28 Hari, Perempuan Asal Jakarta Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan ke Polda Sumut
Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos
Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI
Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi
Dugaan Praktik Pungli Pelayanan Kepelabuhanan di KUPP Batang Perlu Diusut Tuntas
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:54 WIB

Imigrasi Tangerang Bongkar Modus Investor Palsu, 10 WNA Segera Diadili

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:44 WIB

Diduga Dijemput Paksa dan Ditahan 28 Hari, Perempuan Asal Jakarta Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan ke Polda Sumut

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”

Senin, 20 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos

Berita Terbaru