BANGKA BELITUNG – Polemik pemindahan ribuan ton tin slag atau limbah peleburan timah dari gudang PT Bangka Tin Industri (BTI) di Sungailiat menuju kawasan Besea, Pasir Padi, Pangkalpinang, terus memantik kontroversi. Di balik dalih “hibah untuk penelitian”, muncul dugaan adanya kepentingan pihak-pihak tertentu yang diduga ikut bermain dalam proses pemindahan limbah bernilai ekonomis tinggi tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum setelah sejumlah nama disebut berada di balik proses pemindahan tin slag, termasuk munculnya pembelaan terbuka dari petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan dokumen yang beredar, tin slag dari PT Bangka Tin Industri dihibahkan kepada PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS) dengan alasan untuk kepentingan penelitian, pengembangan teknologi, dan kajian hilirisasi.
Namun, alasan tersebut dinilai janggal.
Ketua Umum Corruption Investigation Committee (CIC), R. Bambang SS, mempertanyakan urgensi pemindahan limbah dalam jumlah besar apabila hanya diperuntukkan bagi penelitian.
Menurutnya, riset mengenai pemanfaatan tin slag di Bangka Belitung bukanlah hal baru karena telah dilakukan sejak bertahun-tahun lalu.
“Ada apa sebenarnya? Semua ini harus dibuka secara terang benderang. Jika memang murni untuk riset laboratorium, mengapa volumenya begitu besar dan dipindahkan ke gudang penampungan sementara di kawasan publik?” ujar Bambang kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Temuan di lapangan juga mengindikasikan adanya sejumlah kejanggalan dalam tata kelola hibah tersebut. Nama Harry Ardianto disebut-sebut memiliki peran penting dalam memuluskan proses administrasi maupun birokrasi pemindahan tin slag.
Di sisi lain, Direktur Utama PT BBBS, Eka Mulya Putra, dinilai justru lebih banyak memberikan pembelaan terhadap pihak-pihak yang namanya ikut terseret dalam polemik tersebut. Bahkan, muncul wacana langkah hukum terhadap sejumlah media lokal yang memberitakan dugaan kejanggalan proses pemindahan limbah tersebut.
Bambang menegaskan, aparat penegak hukum harus segera bertindak untuk mengusut seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses tersebut.
“Penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Manajemen PT BTI, Direksi PT BBBS hingga nama-nama yang mencuat seperti Harry Ardianto harus dipanggil untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana maupun penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Menurut CIC, persoalan tin slag diduga hanya menjadi bagian kecil dari persoalan tata kelola industri timah di Bangka Belitung yang selama ini menuai berbagai pertanyaan publik.
Karena itu, CIC mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak hanya memantau perkembangan kasus, tetapi segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Persoalan slag ini berpotensi menjadi kotak pandora yang membuka dugaan tindak pidana korupsi lebih besar di lingkungan pemerintah daerah maupun korporasi yang bergerak di sektor pertimahan. KPK harus segera turun ke Bangka Belitung agar semuanya menjadi terang,” pungkas Bambang.




































