JAKARTA – Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) menyampaikan keprihatinan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi tersebut menilai pernyataan yang disampaikan dalam situasi peliputan itu berpotensi dipersepsikan sebagai sikap yang merendahkan profesi wartawan, sehingga perlu disikapi sebagai pengingat pentingnya menjaga etika komunikasi antara narasumber dan insan pers.
Ketua Umum YPJI, Andi Arif, menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari proses peliputan.
Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk memberikan jawaban, menunda, ataupun memilih tidak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. Namun, hak tersebut tetap harus dijalankan dengan menghormati profesi jurnalistik dan tidak disertai pernyataan yang berpotensi merendahkan martabat insan pers.
“Setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun hak tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik. Tidak ada ruang bagi sikap yang merendahkan martabat insan pers,” ujar Andi Arif di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
YPJI menegaskan bahwa sikap tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun mengurangi hak seorang advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya. Organisasi itu menekankan bahwa fokus pernyataannya semata-mata berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi wartawan dan pentingnya menjaga iklim kebebasan pers.
Dalam pandangan YPJI, pembelaan hukum merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun demikian, proses pembelaan tersebut diharapkan tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi etika komunikasi serta menghormati profesi lain, termasuk wartawan yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Lebih lanjut, YPJI menyatakan mendukung sikap yang sebelumnya telah disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terkait peristiwa tersebut. Organisasi ini menilai solidaritas antarlembaga pers penting untuk menjaga kehormatan profesi wartawan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
Menurut Andi Arif, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut satu organisasi profesi, tetapi menyentuh kepentingan seluruh insan pers yang memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada publik secara akurat, independen, dan berimbang.
“Kami mendukung sikap PWI Pusat yang mengingatkan pentingnya menghormati profesi wartawan. Ini bukan semata persoalan satu organisasi, melainkan menyangkut marwah seluruh insan pers Indonesia. Ketika wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diperlakukan secara tidak pantas, maka semua elemen yang peduli terhadap kebebasan pers perlu menyuarakan sikap yang sama,” tegasnya.
YPJI juga menilai bahwa perbedaan organisasi profesi, latar belakang media, maupun afiliasi kelembagaan tidak seharusnya menjadi penghalang untuk membangun solidaritas dalam memperjuangkan kebebasan pers. Sinergi antarlembaga dinilai penting agar setiap bentuk intimidasi, pelecehan, ataupun tindakan yang merendahkan profesi wartawan tidak dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
Sebagai organisasi yang menaungi lebih dari 300 wartawan dari sekitar 150 media daring di berbagai daerah, YPJI menyatakan perlindungan terhadap martabat wartawan merupakan tanggung jawab bersama. Organisasi tersebut berpandangan bahwa setiap ucapan maupun tindakan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan dapat memberikan dampak negatif terhadap iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Dalam pernyataannya, YPJI juga berharap Hotman Paris Hutapea dapat memberikan klarifikasi kepada publik apabila diperlukan, termasuk menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan. Menurut organisasi tersebut, langkah demikian dapat menjadi upaya membangun hubungan yang lebih harmonis antara kalangan advokat, insan pers, serta berbagai pihak yang menjadi narasumber pemberitaan.
Di sisi lain, YPJI mengajak seluruh wartawan di Indonesia untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Organisasi itu juga mengimbau seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, tokoh masyarakat, maupun narasumber lainnya agar membangun komunikasi yang santun, terbuka, dan saling menghormati dengan media.
“Pers yang kuat lahir dari penghormatan terhadap kebebasan dan independensi wartawan. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Kami berharap peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar hubungan antara narasumber dan insan pers selalu dibangun atas dasar etika, profesionalisme, dan saling menghargai,” kata Andi Arif.
Menutup pernyataannya, YPJI menegaskan akan terus menjalankan komitmennya dalam memberikan pendampingan, pembelaan moral, dan perlindungan terhadap wartawan yang menghadapi intimidasi, pelecehan, maupun berbagai tindakan yang dinilai dapat menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Organisasi tersebut menilai penguatan perlindungan terhadap insan pers merupakan bagian penting dari upaya menjaga kemerdekaan pers serta memperkuat kehidupan demokrasi di Indonesia.
Sementara itu, hingga pernyataan YPJI disampaikan, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak Hotman Paris Hutapea terkait sikap organisasi tersebut.
Editor: Fahmy Nurdin




































