Oknum Warga Rusun City Garden Pungut 500Rb per Unit Demi Rebut Pengelolaan Sah PT. SCP

- Jurnalis

Selasa, 30 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com – Momen gejolak dugaan pengambil alihan pengelolaan Rusun City Garden yang dilakukan secara paksa dan diduga ilegal, kini malah dimanfaatkan oleh segelintir oknum waga yang diduga untuk mencari keuntungan kelompok.

Salah seorang warga berinisila R (bukan nama sebenarnya) mengatakan, kelompok oknum warga yang menjadi dalang itu saat ini meminta bantuan dana kepada warga sebesar Rp500 ribu per unit.

“Perunit mereka memungut 500 ribu ditransfer ke rekeing BCa atas nama Yeni Ali Sardjono alias Suherman,” ujar R kepada wartawan, Selasa (30/1) pagi.

Menurut R, dari pecakapan group mereka, dana itu nantinya dipakai untuk biaya pengacara untuk meenyingkirkan pengelola PT. Surya Cipta Perdana (SCP) yang sah.

“Gak tau buat apa, gak ngerti yang jelas ada pungutin Rp500 ribu per unit,” ungkapnya.

Sementara itu, warga lain S (40) mengatakan jika dirinya tidak mau membayar pungutan itu. Karena jelas-jelas itu tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.

“Muak liat tingkah mereka, saya gak mau bayar, tapi gak tau nanti kalau saya diintimidasi sama kelompok itu, terpaksa kalaupun gak rela,” ujarnya.

Terpisah, Humas PT. SCP MB Amy mengatakan, apapun yang tengah mereka (kelompok warga) City Garden lakukan dan pembentukan pengelolaan secara kelompok telah melanggar peraturan gubernur (pergub).

“Kalau ada warga CG yang dukung aksi kelompok pembangkang itu sangat bodoh. Harus mikir, mengelola rusun itu gak kayak ngurus kos-kosan,” ujarnya.

Amy berharap kepada warga CG yang masih berpikiran waras untuk tidak mendukung aksi itu. Malah nantinya bisa terindikasi pelanggaran hukum.

Amy juga menegaskan, pihaknya akan menyerahkan pengelolaan sesuai aturan dan peraturan hanya kepada PPPSRS yang sah nantinya.

“Kami ‘kan hanya menjalankan regulasi dan aturan. Kalau kami serahkan ke kelompok warga, kami bakal melanggar peraturan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Regulasi Perumahan dan Kawasan Pernukiman Provinsi DKI Jakarta Jani Malau mengatakan yang sah sesuai peraturan gubernur, sebelum terbentuk PPPSRS tetap PT. Surya Citra Perdana (SCP).

“Saya sudah katakan kalau berdasarkan pergub ya seharusnya SCP yang ngelola,” ujar Malau saat rapat dengan pihak PT. SCP di kantor Sudin PKP Jakarta Barat, Senin (29/1) siang.

Berita Terkait

Reuni Dupati Bulungan, Silaturahmi Memperpanjang Usia
JM Wedding Organizer Sukses Gelar Pernikahan Meriah di Jakarta Timur
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin Raih Jakarta Youth Award 2025: Bukti Kepemimpinan Humanis dan Inovatif
Kesit Budi Handoyo Raih Jakarta Youth Award 2025, Bukti Dedikasi dan Inspirasi bagi Kaum Muda
DPP PEKAT IB Gelar Rapat Konsolidasi Nasional, Perkuat Soliditas dan Arah Gerak Organisasi
Di Momen Sumpah Pemuda, Hj. Andi Nirwana Serukan Sinergi dan Semangat Kebangsaan Generasi Muda
Munas ke-V IPJI Resmi Dibuka, Tekankan Profesionalisme dan Etika Jurnalistik di Era Digital
Wamen Pertanian Apresiasi Inovasi Pertanian Modern ESHA PLANT di ICE BSD
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 17:39 WIB

Reuni Dupati Bulungan, Silaturahmi Memperpanjang Usia

Senin, 3 November 2025 - 16:35 WIB

JM Wedding Organizer Sukses Gelar Pernikahan Meriah di Jakarta Timur

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:25 WIB

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin Raih Jakarta Youth Award 2025: Bukti Kepemimpinan Humanis dan Inovatif

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:59 WIB

Kesit Budi Handoyo Raih Jakarta Youth Award 2025, Bukti Dedikasi dan Inspirasi bagi Kaum Muda

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:32 WIB

DPP PEKAT IB Gelar Rapat Konsolidasi Nasional, Perkuat Soliditas dan Arah Gerak Organisasi

Berita Terbaru

Foto:Anak Agung Dewi Utari, S.H., M.H.
Praktisi Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

News Metropolitan

Perlindungan Konsumen Digital, Saatnya Masyarakat Melek Hak Online

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:35 WIB