Polsek Tambora Berhasil Meringkus Residivis Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Modus COD

- Jurnalis

Sabtu, 23 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com – Personil Polsek Tambora meringkus pemuda gempal berperawakan bak algojo dengan badan bertato dan  tak berkutik saat ditangkap.

Pemuda berinisial ATJ (33) Residivis berbagai kasus itu ditangkap usai melancarkan aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan mengambil handphone milik korban Hirgal S di di Jln Sawah Lio Jembatan Lima, Kec. Tambora Jakarta Barat.


Pemuda Gempal Bertato, Residivis Berbagai Kasus Beraksi Kembali Curas Modus COD Diringkus Polsek Tambora
setelah korban membuat laporan polisi. Penyidik kemudian menelusuri melalui cctv yang ada hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit reskrim Akp Rahmat Wibowo mengatakan modus pencurian pelaku yakni memposting barang melalui facebook.


Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit reskrim Akp Rahmat Wibowo menunjukkan barang bukti pelaku
Konsumen yang tertarik kemudian diajak untuk Cash On Delivery (COD).

“Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam,” katanya saat press confrence di Mapolsek, Sabtu (23/3/2024).


Barang Bukti Pelaku
Menurut Donny, pelaku biasanya beraksi dengan mengajak dua temannya agar aksinya mulus dan cepat.

Saat ini teman pelaku berinisial M dan A masih dalam pengejaran (DPO).

“Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan Curas ini,” ungkap Donny.

Lebih lanjut, Donny menceritakan aksi curas yang terakhir dilakukan pada Senin, 4 Maret 2024 lalu.

Saat itu pelaku akan melakukan COD dengan calon korbannya yang ingin membeli Hp.


Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit reskrim Akp Rahmat Wibowo saat memberikan keterangan pers
Tiba di lokasi, pelaku yang sudah bertemu korbannya di tempat sepi itu tanpa basa basi langsung melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak,” tukasnya.

Pelaku diketahui sudah berurusan dengan polisi sebanyak lima kali dengan berbagai kasus.

Pelaku ATJ (33) merupakan residivis dengan berbagai kasus, diwilayah Jakarta Barat terdapat 5 kasus yakni Polsek Tambora pasal 351 pada tahun 2012 divonis 5 bulan, kedua Polsek Tambora pasal 365 pada tahun 2016 divonis 8 bulan, ketiga di Polsek Tambora kasus Narkoba pada tahun 2017 divonis 4 tahun kemudian di polsek metro Taman sari pasal 378 pada tahun 2020 pelaku divonis 8 Bulan dan terakhir di polsek metro Taman Sari kasus pasal 368 pada tahun 2021 dan pelaku di vonis 3 Tahun penjara.

Duda beranak satu ini nekat kembali berulah untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan ekonomi.

“Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Kombes Pol Bagoes Wibisono Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Perkuat Penanganan Kejahatan Digital
Kodam Jaya Terjunkan Prajurit Tangani Banjir Jakarta-Bekasi
Polda Metro Jaya Dalami Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Libatkan Chairman Indodax
Pusrenharwatalpalhan Kemhan Resmi Lantik Kabid Renharwatalpal
Polda Metro Jaya Putar Jabatan, Kompol M. Kukuh Islami Pimpin Polsek Kebayoran Lama
HUT ke-75 Penerangan TNI AD, Penrem 081/DSJ Sambangi Mantan ASN
Kodim Tulungagung Sabet Prestasi di Festival Sholawat TNI–Polri Jatim
Hari Ke 2 Pencarian Korban, Tim SAR Polri Temukan Puing Pesawat ATR 42-500 di Gunung Saraung
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:47 WIB

Kombes Pol Bagoes Wibisono Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Perkuat Penanganan Kejahatan Digital

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:57 WIB

Kodam Jaya Terjunkan Prajurit Tangani Banjir Jakarta-Bekasi

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:00 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Libatkan Chairman Indodax

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:08 WIB

Pusrenharwatalpalhan Kemhan Resmi Lantik Kabid Renharwatalpal

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polda Metro Jaya Putar Jabatan, Kompol M. Kukuh Islami Pimpin Polsek Kebayoran Lama

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rumania berinisial CCZ, yang merupakan buronan Interpol Red Notice, pada Selasa (20/1) malam.

Hukum & Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania

Sabtu, 24 Jan 2026 - 18:50 WIB

Foto: Laras seorang remaja perempuan bersandar lelah di sudut tembok pintu keluar SPBU Margonda, ditemani dua adiknya yang masih balita, terlelap di lantai keras beralas seadanya, Sabtu (24/1/2026). (Dok-Okj/FN)

Nasional

Potret Sunyi Kota Depok: Laras dan Beban Hidup di Usia Remaja

Sabtu, 24 Jan 2026 - 17:39 WIB