Polsek Tambora Berhasil Meringkus Residivis Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Modus COD

- Jurnalis

Sabtu, 23 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com – Personil Polsek Tambora meringkus pemuda gempal berperawakan bak algojo dengan badan bertato dan  tak berkutik saat ditangkap.

Pemuda berinisial ATJ (33) Residivis berbagai kasus itu ditangkap usai melancarkan aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan mengambil handphone milik korban Hirgal S di di Jln Sawah Lio Jembatan Lima, Kec. Tambora Jakarta Barat.


Pemuda Gempal Bertato, Residivis Berbagai Kasus Beraksi Kembali Curas Modus COD Diringkus Polsek Tambora
setelah korban membuat laporan polisi. Penyidik kemudian menelusuri melalui cctv yang ada hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit reskrim Akp Rahmat Wibowo mengatakan modus pencurian pelaku yakni memposting barang melalui facebook.


Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit reskrim Akp Rahmat Wibowo menunjukkan barang bukti pelaku
Konsumen yang tertarik kemudian diajak untuk Cash On Delivery (COD).

“Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam,” katanya saat press confrence di Mapolsek, Sabtu (23/3/2024).


Barang Bukti Pelaku
Menurut Donny, pelaku biasanya beraksi dengan mengajak dua temannya agar aksinya mulus dan cepat.

Saat ini teman pelaku berinisial M dan A masih dalam pengejaran (DPO).

“Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan Curas ini,” ungkap Donny.

Lebih lanjut, Donny menceritakan aksi curas yang terakhir dilakukan pada Senin, 4 Maret 2024 lalu.

Saat itu pelaku akan melakukan COD dengan calon korbannya yang ingin membeli Hp.


Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit reskrim Akp Rahmat Wibowo saat memberikan keterangan pers
Tiba di lokasi, pelaku yang sudah bertemu korbannya di tempat sepi itu tanpa basa basi langsung melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak,” tukasnya.

Pelaku diketahui sudah berurusan dengan polisi sebanyak lima kali dengan berbagai kasus.

Pelaku ATJ (33) merupakan residivis dengan berbagai kasus, diwilayah Jakarta Barat terdapat 5 kasus yakni Polsek Tambora pasal 351 pada tahun 2012 divonis 5 bulan, kedua Polsek Tambora pasal 365 pada tahun 2016 divonis 8 bulan, ketiga di Polsek Tambora kasus Narkoba pada tahun 2017 divonis 4 tahun kemudian di polsek metro Taman sari pasal 378 pada tahun 2020 pelaku divonis 8 Bulan dan terakhir di polsek metro Taman Sari kasus pasal 368 pada tahun 2021 dan pelaku di vonis 3 Tahun penjara.

Duda beranak satu ini nekat kembali berulah untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan ekonomi.

“Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Charles Honoris bersama FKPM Adakan Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim se-Kecamatan Tamansari
Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Kapolres Metro Jaktim Jamin Usut Sampai Tuntas
5.021 Personel Gabungan Amankan Demo di DPR, Kapolres Jakpus: Lakukan Unras dengan Damai 
Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kasus Investasi Kripto Skala Internasional Total Kerugian 105 M
Pengkoarmada RI Pimpin Sertijab Pangkoarmada I dan Pangkoarmada II
Pemprov Jawa Barat Bersinergi dengan TNI AD untuk Pembangunan Daerah
Respons Cepat Polri, Kebakaran di Puncak Jaya Diduga Unsur Kesengajaan
Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Brigjen Mukti Juharsa Naik Bintang Dua

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:35 WIB

Charles Honoris bersama FKPM Adakan Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim se-Kecamatan Tamansari

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:38 WIB

Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Kapolres Metro Jaktim Jamin Usut Sampai Tuntas

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:27 WIB

5.021 Personel Gabungan Amankan Demo di DPR, Kapolres Jakpus: Lakukan Unras dengan Damai 

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:43 WIB

Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kasus Investasi Kripto Skala Internasional Total Kerugian 105 M

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:01 WIB

Pengkoarmada RI Pimpin Sertijab Pangkoarmada I dan Pangkoarmada II

Berita Terbaru

Mertopolitan

Pokja PWI Jakpus Pererat Solidaritas Jurnalis di Bulan Suci Romadan

Jumat, 21 Mar 2025 - 23:53 WIB