Kisah Angga, Terpaksa Mencuri Demi Menghidupi Buah Hati

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG, okjakarta.com – Angga Fitrianto, warga Kabupaten Pringsewu, Lampung yang berprofesi sebagai seorang supir
tidak tetap terjerat kasus pencurian.

Bermula dari himpitan ekonomi, sehingga ia tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Angga kemudian gelap mata dan mencuri sebuah sepeda.

Kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Pringsewu. Petugas kepolisian kemudian menangkap Angga pada 27 Februari 2024. Angga dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Angga adalah tulang punggung keluarga dengan tanggungan empat orang anak. Sehingga, dengan ditahannya Angga, praktis empat orang anaknya terlantar dan diurus oleh nenek mereka.

Ibunda Angga kemudian membuat video kondisi anak-anak Angga yang kemudian menjadi viral. Terlebih selama menjalani proses hukum, Angga tidak didampingi penasehat hukum.

Dalam video tersebut, ibunda Angga memohon agar putranya itu dibebaskan karena merupakan tulang punggung keluarga.

Video viral tersebut kemudian mengundang perhatian Febrina, salah satu Ketua Yayasan Wijaya Peduli Bangsa yang juga merupakan putri daerah Pringsewu, Lampung.

Febrina kemudian menghubungi Eddy Wijaya, Ketua Umum Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dan membahas terkait bantuan advokasi bagi keluarga Angga. Setelah itu, Febrina menghubungi
keluarga Angga.

“Saya kemudian berkomunikasi dengan kerabat Angga. Saya melihat kasus ini berdasarkan aspek kemanusiaan. Melihat empat orang anaknya saya merasa miris. Alasan Angga melakukan pencurian juga karena himpitan ekonomi dan tidak ada rekam jejak kriminal sebelumnya. Selama
ini Angga belum memiliki penasehat hukum,” ujar Febrina.

Meskipun Angga telah membuat Surat Perdamaian dengan korban, namun proses hukum tetap berlanjut karena kejahatan yang dilakukan Angga bukan merupakan delik aduan. Surat perdamaian tersebut belum dapat membebaskan Angga dari tuntutan pidana yang dilakukannya.
Berkas perkara Angga dinyatakan lengkap dan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Yayasan Wijaya Peduli Bangsa tanpa kenal lelah terus berupaya agar Angga dapat bebas dan mencari nafkah demi keempat anaknya.

Eddy Wijaya, Ketua Umum Yayasan Wijaya
Bangsa terus memantau perkembangan kasus tersebut dan akan melakukan upaya restorative justice.

Berita Terkait

DPP KAI Pimpinan ADV. DR. Nasrulah, Menggelar Buka Puasa Bersama  
Bedah Buku, Buka Puasa Bersama Tadarus Keliling HMI Cabang Jakarta Barat & HMI BADKO JABODETABEKA-BANTEN
DPRD Belitung Timur Gandeng PWI Jaya untuk Pengembangan Kompetensi Wartawan Daerah
Andri Santosa Lakukan Sidak ke Pasar Tradisional, Temukan Harga Minyakita Melebihi HET
Sah! Terpilih Sembilan Anggota Dewan Pers Masa Bakti 2025-2028
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Ketua KI DKI Jakarta Kunjungi KI Jabar
Begal Motor Kembali Terjadi di Bekasi, Seorang Emak-Emak Jadi Korban di Ciketing Rawa Mulya
Gembrata Apresiasi Kinerja Polres Jakarta Pusat, Selalu Humanis Dalam Mengawal Aksi Demonstrasi

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:07 WIB

DPP KAI Pimpinan ADV. DR. Nasrulah, Menggelar Buka Puasa Bersama  

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:45 WIB

Bedah Buku, Buka Puasa Bersama Tadarus Keliling HMI Cabang Jakarta Barat & HMI BADKO JABODETABEKA-BANTEN

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:42 WIB

DPRD Belitung Timur Gandeng PWI Jaya untuk Pengembangan Kompetensi Wartawan Daerah

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:08 WIB

Andri Santosa Lakukan Sidak ke Pasar Tradisional, Temukan Harga Minyakita Melebihi HET

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:16 WIB

Sah! Terpilih Sembilan Anggota Dewan Pers Masa Bakti 2025-2028

Berita Terbaru

Nasional

Dudung Abdurrachman Resmi Buka Rakornas Desa 2025

Rabu, 19 Mar 2025 - 03:41 WIB