Polsek Kembangan Tahan 3 Pelaku Pembacokan Petugas

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano Barman beserta jajaran menggelar Pers rilis kasus pembacokan anggotanya

Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano Barman beserta jajaran menggelar Pers rilis kasus pembacokan anggotanya

JAKARTA, okjakarta.com

Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano Barman beserta jajaran menggelar Pers rilis kasus pembacokan anggotanya yang dilakukan oleh sekelompok anak muda yang diduga hendak melakukan tawuran. Pers rilis digelar di Polsek Kembangan Jl. Safir Raya No.18 Blok E7, RT.18/RW.4, Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta (3/6/24).

Kejadian paha hari minggu sekitar pukul 3.20 Wib subuh di depan Puskesmas Gg. Kesehatan, Kelurahan Meruya Utara, kecamatan Kembangan. MN anggota Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta terkena bacokan saat hendak bubarkan anak muda di Meruya Utara tepatnya di Gg. Kesehatan, Kelurahan Meruya Utara, kecamatan Kembangan (2/6/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta sedang melaksanakan patroli dalam skala besar wilayah, tepatnya di depan Gg. Kesehatan, melihat sekelompok anak muda sedang nongkrong diduga hendak melakukan tawuran.

“Saat didekati salah satu dari pemuda tersebut langsung mengayunkan celurit kepada petugas kepolisian tersebut yang berinisian MN (anggota Polsek Kembangan) dan mengenai lengan kiri atas dan mengakibatkan korban harus dilarikan ke RSUD Kembangan dan mengakibatkan korban mendapat 3 jahitan,” ucap Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano.

Saat digeledah didapati 3 buah celurit besar dan 8 orang di TKP. Para pelaku langsung diamankan ke Polsek Kembangan namun dalam pengembangan hanya 3 orang yang ditahan. Pelaku berinisial ZF adalah pelaku pembacokan kepada petugas, AAP, dan RF. Sedangkan 5 lainya dilakukan pembinaan.

“Pelaku ZF dikenakan pasal 351 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara Juncto pasal 212 KUHP melawan perugas yang dilengkapi surat tugas yang jelas dengan ancaman hukuman penjara dan dua lainya AAP dan RF UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 dengan ayat 1, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Billy.

Berita Terkait

Pemprov Jawa Barat Bersinergi dengan TNI AD untuk Pembangunan Daerah
Respons Cepat Polri, Kebakaran di Puncak Jaya Diduga Unsur Kesengajaan
Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Brigjen Mukti Juharsa Naik Bintang Dua
Kombes Twedi Aditya Sambangi Masjid di Wilayah Jakbar Bagikan Ratusan Takjil dan Paket Sembako
Kapolres Jakbar Beri Bantuan ke Masjid Darul Ijtihad Kedoya Utara
Efek Jerah! Lewat Program Pesantren Kilat selama 7 (tujuh) Hari di Polsek Tambora
Kurang dari 2×24 Jam Pelaku di Tangkap di Banyumas
Kapolda Metro Jaya Gelar Silaturahmi dengan Insan Pers dan Bukber Ramadhan 1446 H

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:30 WIB

Pemprov Jawa Barat Bersinergi dengan TNI AD untuk Pembangunan Daerah

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:15 WIB

Respons Cepat Polri, Kebakaran di Puncak Jaya Diduga Unsur Kesengajaan

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:11 WIB

Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Brigjen Mukti Juharsa Naik Bintang Dua

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:38 WIB

Kombes Twedi Aditya Sambangi Masjid di Wilayah Jakbar Bagikan Ratusan Takjil dan Paket Sembako

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:19 WIB

Kapolres Jakbar Beri Bantuan ke Masjid Darul Ijtihad Kedoya Utara

Berita Terbaru

Mertopolitan

Kebakaran Landa 40 Kios di Bungur, 23 Unit Damkar di Terjunkan

Selasa, 18 Mar 2025 - 07:13 WIB

Mertopolitan

Sijago Merah Melalap Kawasan Pasar Poncol Senen

Selasa, 18 Mar 2025 - 06:41 WIB