Polsek Kembangan Tahan 3 Pelaku Pembacokan Petugas

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano Barman beserta jajaran menggelar Pers rilis kasus pembacokan anggotanya

Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano Barman beserta jajaran menggelar Pers rilis kasus pembacokan anggotanya

JAKARTA, okjakarta.com

Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano Barman beserta jajaran menggelar Pers rilis kasus pembacokan anggotanya yang dilakukan oleh sekelompok anak muda yang diduga hendak melakukan tawuran. Pers rilis digelar di Polsek Kembangan Jl. Safir Raya No.18 Blok E7, RT.18/RW.4, Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta (3/6/24).

Kejadian paha hari minggu sekitar pukul 3.20 Wib subuh di depan Puskesmas Gg. Kesehatan, Kelurahan Meruya Utara, kecamatan Kembangan. MN anggota Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta terkena bacokan saat hendak bubarkan anak muda di Meruya Utara tepatnya di Gg. Kesehatan, Kelurahan Meruya Utara, kecamatan Kembangan (2/6/24).

Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta sedang melaksanakan patroli dalam skala besar wilayah, tepatnya di depan Gg. Kesehatan, melihat sekelompok anak muda sedang nongkrong diduga hendak melakukan tawuran.

“Saat didekati salah satu dari pemuda tersebut langsung mengayunkan celurit kepada petugas kepolisian tersebut yang berinisian MN (anggota Polsek Kembangan) dan mengenai lengan kiri atas dan mengakibatkan korban harus dilarikan ke RSUD Kembangan dan mengakibatkan korban mendapat 3 jahitan,” ucap Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano.

Saat digeledah didapati 3 buah celurit besar dan 8 orang di TKP. Para pelaku langsung diamankan ke Polsek Kembangan namun dalam pengembangan hanya 3 orang yang ditahan. Pelaku berinisial ZF adalah pelaku pembacokan kepada petugas, AAP, dan RF. Sedangkan 5 lainya dilakukan pembinaan.

“Pelaku ZF dikenakan pasal 351 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara Juncto pasal 212 KUHP melawan perugas yang dilengkapi surat tugas yang jelas dengan ancaman hukuman penjara dan dua lainya AAP dan RF UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 dengan ayat 1, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Billy.

Berita Terkait

Kodim 0806/Trenggalek Buka Wawasan Kebangsaan Anak TK Melalui Kunjungan Edukatif
Kodaeral IV dan Saka Bahari Gelar Aksi Bersih Pantai di Batam Sambut HUT Ke-1
Kasad Maruli Berlari Bersama 10 Ribu Peserta, Kostrad Run 2026 Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat
Enam Kapolda Resmi Berganti, Kapolri Tegaskan Komitmen Penguatan Organisasi Polri
Hari Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Tampilkan Wajah Pengabdian, Profesionalisme dan Kedekatan dengan Masyarakat
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polri Bedah 80 Rumah Warga di Seluruh Indonesia, Wujudkan Hunian Layak dan Harapan Baru
Ketua Bamus Papua Apresiasi Kinerja Kapolri, Nilai Kepercayaan Publik 82,4 Persen Bukti Reformasi Polri Berhasil
Polri Perkuat Pengamanan Obvitnas, Gelar Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Asmin Bara Bronang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kodim 0806/Trenggalek Buka Wawasan Kebangsaan Anak TK Melalui Kunjungan Edukatif

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:37 WIB

Kodaeral IV dan Saka Bahari Gelar Aksi Bersih Pantai di Batam Sambut HUT Ke-1

Minggu, 5 Juli 2026 - 22:36 WIB

Kasad Maruli Berlari Bersama 10 Ribu Peserta, Kostrad Run 2026 Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:53 WIB

Enam Kapolda Resmi Berganti, Kapolri Tegaskan Komitmen Penguatan Organisasi Polri

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:13 WIB

Hari Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Tampilkan Wajah Pengabdian, Profesionalisme dan Kedekatan dengan Masyarakat

Berita Terbaru