Polsek Kembangan Tahan 3 Pelaku Pembacokan Petugas

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano Barman beserta jajaran menggelar Pers rilis kasus pembacokan anggotanya

Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano Barman beserta jajaran menggelar Pers rilis kasus pembacokan anggotanya

JAKARTA, okjakarta.com

Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano Barman beserta jajaran menggelar Pers rilis kasus pembacokan anggotanya yang dilakukan oleh sekelompok anak muda yang diduga hendak melakukan tawuran. Pers rilis digelar di Polsek Kembangan Jl. Safir Raya No.18 Blok E7, RT.18/RW.4, Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta (3/6/24).

Kejadian paha hari minggu sekitar pukul 3.20 Wib subuh di depan Puskesmas Gg. Kesehatan, Kelurahan Meruya Utara, kecamatan Kembangan. MN anggota Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta terkena bacokan saat hendak bubarkan anak muda di Meruya Utara tepatnya di Gg. Kesehatan, Kelurahan Meruya Utara, kecamatan Kembangan (2/6/24).

Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta sedang melaksanakan patroli dalam skala besar wilayah, tepatnya di depan Gg. Kesehatan, melihat sekelompok anak muda sedang nongkrong diduga hendak melakukan tawuran.

“Saat didekati salah satu dari pemuda tersebut langsung mengayunkan celurit kepada petugas kepolisian tersebut yang berinisian MN (anggota Polsek Kembangan) dan mengenai lengan kiri atas dan mengakibatkan korban harus dilarikan ke RSUD Kembangan dan mengakibatkan korban mendapat 3 jahitan,” ucap Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano.

Saat digeledah didapati 3 buah celurit besar dan 8 orang di TKP. Para pelaku langsung diamankan ke Polsek Kembangan namun dalam pengembangan hanya 3 orang yang ditahan. Pelaku berinisial ZF adalah pelaku pembacokan kepada petugas, AAP, dan RF. Sedangkan 5 lainya dilakukan pembinaan.

“Pelaku ZF dikenakan pasal 351 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara Juncto pasal 212 KUHP melawan perugas yang dilengkapi surat tugas yang jelas dengan ancaman hukuman penjara dan dua lainya AAP dan RF UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 dengan ayat 1, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Billy.

Berita Terkait

Serma Totok Dampingi Petani Cabut Benih Padi, Perkuat Ketahanan Pangan di Tulungagung
Polres Jakbar Buru Bandit Pencurian Rumah Kosong di Kebon Jeruk
Danrem Untoro Tegaskan Satuannya Senantiasa Siap Untuk Rakyat 
Babinsa Dan Warga Margomulyo Gotong Royong Pindahkan Rumah Ibu Sumini
Karya Bakti HUT Yonkav 3/AC, Bentuk Nyata Cinta Tanah Air dan Rakyat
Kapolri Lakukan Rotasi, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly Diganti Kombes Alfian Nurrizal
Komsos Dengan Komponen Masyarakat Wujudkan Ketahanan Nasional Melalui Sinergi Dan Komunikasi
Danrem 081/DSJ: Teknologi dan Gotong Royong Perkuat Pangan Berkelanjutan

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 13:15 WIB

Serma Totok Dampingi Petani Cabut Benih Padi, Perkuat Ketahanan Pangan di Tulungagung

Senin, 30 Juni 2025 - 21:25 WIB

Polres Jakbar Buru Bandit Pencurian Rumah Kosong di Kebon Jeruk

Senin, 30 Juni 2025 - 13:30 WIB

Danrem Untoro Tegaskan Satuannya Senantiasa Siap Untuk Rakyat 

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:21 WIB

Babinsa Dan Warga Margomulyo Gotong Royong Pindahkan Rumah Ibu Sumini

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:02 WIB

Karya Bakti HUT Yonkav 3/AC, Bentuk Nyata Cinta Tanah Air dan Rakyat

Berita Terbaru