Polsek Kembangan Tahan 3 Pelaku Pembacokan Petugas

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano Barman beserta jajaran menggelar Pers rilis kasus pembacokan anggotanya

Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano Barman beserta jajaran menggelar Pers rilis kasus pembacokan anggotanya

JAKARTA, okjakarta.com

Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano Barman beserta jajaran menggelar Pers rilis kasus pembacokan anggotanya yang dilakukan oleh sekelompok anak muda yang diduga hendak melakukan tawuran. Pers rilis digelar di Polsek Kembangan Jl. Safir Raya No.18 Blok E7, RT.18/RW.4, Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta (3/6/24).

Kejadian paha hari minggu sekitar pukul 3.20 Wib subuh di depan Puskesmas Gg. Kesehatan, Kelurahan Meruya Utara, kecamatan Kembangan. MN anggota Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta terkena bacokan saat hendak bubarkan anak muda di Meruya Utara tepatnya di Gg. Kesehatan, Kelurahan Meruya Utara, kecamatan Kembangan (2/6/24).

Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta sedang melaksanakan patroli dalam skala besar wilayah, tepatnya di depan Gg. Kesehatan, melihat sekelompok anak muda sedang nongkrong diduga hendak melakukan tawuran.

“Saat didekati salah satu dari pemuda tersebut langsung mengayunkan celurit kepada petugas kepolisian tersebut yang berinisian MN (anggota Polsek Kembangan) dan mengenai lengan kiri atas dan mengakibatkan korban harus dilarikan ke RSUD Kembangan dan mengakibatkan korban mendapat 3 jahitan,” ucap Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano.

Saat digeledah didapati 3 buah celurit besar dan 8 orang di TKP. Para pelaku langsung diamankan ke Polsek Kembangan namun dalam pengembangan hanya 3 orang yang ditahan. Pelaku berinisial ZF adalah pelaku pembacokan kepada petugas, AAP, dan RF. Sedangkan 5 lainya dilakukan pembinaan.

“Pelaku ZF dikenakan pasal 351 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara Juncto pasal 212 KUHP melawan perugas yang dilengkapi surat tugas yang jelas dengan ancaman hukuman penjara dan dua lainya AAP dan RF UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 dengan ayat 1, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Billy.

Berita Terkait

Ranex: Program Bacadnas Jadi Energi Baru Ormas Bela Negara
Saat Perempuan Papua Menguatkan TNI: Dapur Umum Jadi Jantung TMMD Manokwari
Undangan TNI AU, Ketum DePA-RI Angkat Isu Ketahanan Nasional
Jakbar Diguncang Kasus Narkoba, Dua Pelaku dan Ribuan Ekstasi Diamankan
Jembatan Perintis Garuda Rampung, Akses Warga Kian Lancar
Panglima TNI: Konflik Global dan Hoaks Jadi Ancaman Nyata Bangsa
Agroforestry Gunung Anaga dan Gunung Hejo Jadi Laboratorium Media Week Pasis Seskoad
Kodim 0808/Blitar Borong Dua Gelar Juara di LKJ TMMD ke-127
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:10 WIB

Ranex: Program Bacadnas Jadi Energi Baru Ormas Bela Negara

Sabtu, 25 April 2026 - 14:21 WIB

Saat Perempuan Papua Menguatkan TNI: Dapur Umum Jadi Jantung TMMD Manokwari

Jumat, 24 April 2026 - 17:58 WIB

Undangan TNI AU, Ketum DePA-RI Angkat Isu Ketahanan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 20:05 WIB

Jakbar Diguncang Kasus Narkoba, Dua Pelaku dan Ribuan Ekstasi Diamankan

Kamis, 23 April 2026 - 11:29 WIB

Jembatan Perintis Garuda Rampung, Akses Warga Kian Lancar

Berita Terbaru