Sudin Nakertransgi Gelar Sosialisasi Aturan PLTD Bagi 164 Pengelola Gedung

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar sosialisasi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (UPTLS) bagi pemilik dan pengelola gedung.

Sosialisasi tersebut mengundang sebanyak 164 orang perwakilan pemilik atau pengelola gedung di wilayah Jakarta Pusat, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (25/6).

Plt Kasudin Nakertransgi Kota Administrasi Jakarta Pusat Noviar Dinariyanti mengatakan, para pengelola dan pemilik gedung yang diundang terbagi menjadi dua kategori yakni, kategori pemilik atau pengelola gedung milik pemerintahan dan swasta.

“Kami lakukan sosialisasi terkait ketenagalistrikan. Khususnya bagi pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Diesel atau PLTD,” katanya.

Menurutnya, penggunaan pembangkit listrik ini diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Lalu regulasi turunannya diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri.

Sementara itu, Kepala Seksi Energi Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Pusat, Bambang Prayitno mengatakan, aturan tersebut mewajibkan pemilik dan pengelola gedung yang memiliki PLTD di atas 500 kilo volt ampere (Kva) untuk mengurus perizinan yang dinamai UPTLS. Sedangkan bagi yang di bawah 500 Kva cukup melakukan pelaporan ke Dinas Nakertransgi DKI Jakarta.

Pengurusan perizinan bagi pemilik atau pengelola gedung swasta bisa dilakukan melalui aplikasi perizinan Online Single Submission (OSS). Sedangkan bagi gedung pemerintah cukup melalui PTSP di tingkat kota.

Diharapkannya, edukasi melalui sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang regulasi pemanfaatan PLTD. Selain itu, pemilik dan pengelola gedung akan semakin awas dengan kerawanan penggunaan PLTD yang tidak sesuai aturan.

“Untuk bisa mengurus perizinan nanti harus memiliki NIB dan SLO. Sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab dan pengoperasionalannya dipastikan sesuai standar,” tegasnya.

Bambang menegaskan, agar dapat memiliki SLO, akan dilakukan proses pengecekan kelayakan, kondisi, kesesuaian pemanfaatan genset dan uji beban selama 3×24 jam. Persyaratan SLO itu juga termasuk bagi pemilik atau pengelola gedung yang memanfaatkan PLTD di bawah 500 Kva.

“Selama ini memang minim kejadian akibat penggunaan PLTD. Tapi kalau terjadi bencana dampaknya akan fatal,” tandasnya.

Berita Terkait

Brimob Sapu Bersih Jakarta Utara: Pelaku Narkoba Dikejar, Empat Orang Diamankan dalam Patroli Dini Hari
Haul ke-220 Syekh Arsyad Al-Banjari: Lautan Jamaah Padati Matraman, Spirit Ulama Besar Ditegaskan di Tengah Riuh Kota
Warga Bertindak Sendiri, Negara Dinilai Abai: Kasus DBD Anak 7 Tahun Picu Alarm Darurat di Cakung
6 Truk Engkel LH Sektor Tambora Kedapatan Buang Sampah Pagi Ini, 2 Truk Berhasil Dihadang Warga RW 08
Ribuan Perantau Padati Halal Bihalal PJT, Jenderal Wiranto: Paguyuban Harus Jadi Perekat Bangsa
WFH ASN Tekan Kemacetan Jakarta, Dirlantas: Volume Kendaraan Turun Signifikan
Mahasiswa Apresiasi Kinerja Ditlantas Polda Metro Jaya Amankan Mudik Lebaran 2026
Lurah Cililitan Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar, Ajak Semua Pihak Kedepankan Jalur Hukum
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 21:26 WIB

Brimob Sapu Bersih Jakarta Utara: Pelaku Narkoba Dikejar, Empat Orang Diamankan dalam Patroli Dini Hari

Minggu, 12 April 2026 - 20:30 WIB

Haul ke-220 Syekh Arsyad Al-Banjari: Lautan Jamaah Padati Matraman, Spirit Ulama Besar Ditegaskan di Tengah Riuh Kota

Minggu, 12 April 2026 - 19:38 WIB

Warga Bertindak Sendiri, Negara Dinilai Abai: Kasus DBD Anak 7 Tahun Picu Alarm Darurat di Cakung

Minggu, 12 April 2026 - 17:15 WIB

6 Truk Engkel LH Sektor Tambora Kedapatan Buang Sampah Pagi Ini, 2 Truk Berhasil Dihadang Warga RW 08

Minggu, 12 April 2026 - 15:58 WIB

Ribuan Perantau Padati Halal Bihalal PJT, Jenderal Wiranto: Paguyuban Harus Jadi Perekat Bangsa

Berita Terbaru

Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar Operasi Wirawaspada secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 7 hingga 11 April 2026.

Hukum & Kriminal

Operasi Wirawaspada Digelar Serentak, 346 WNA Terjaring Pengawasan Imigrasi

Selasa, 14 Apr 2026 - 07:27 WIB

Foto: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemayoran bersama aparat terkait berdiri di lokasi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang disegel di Jalan Cempaka Baru Timur XI, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)

Hukum & Kriminal

BTS Diduga Ilegal di Kemayoran Disegel, Korban Jiwa Picu Investigasi

Senin, 13 Apr 2026 - 18:05 WIB