Sudin Nakertransgi Gelar Sosialisasi Aturan PLTD Bagi 164 Pengelola Gedung

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar sosialisasi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (UPTLS) bagi pemilik dan pengelola gedung.

Sosialisasi tersebut mengundang sebanyak 164 orang perwakilan pemilik atau pengelola gedung di wilayah Jakarta Pusat, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (25/6).

Plt Kasudin Nakertransgi Kota Administrasi Jakarta Pusat Noviar Dinariyanti mengatakan, para pengelola dan pemilik gedung yang diundang terbagi menjadi dua kategori yakni, kategori pemilik atau pengelola gedung milik pemerintahan dan swasta.

“Kami lakukan sosialisasi terkait ketenagalistrikan. Khususnya bagi pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Diesel atau PLTD,” katanya.

Menurutnya, penggunaan pembangkit listrik ini diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Lalu regulasi turunannya diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri.

Sementara itu, Kepala Seksi Energi Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Pusat, Bambang Prayitno mengatakan, aturan tersebut mewajibkan pemilik dan pengelola gedung yang memiliki PLTD di atas 500 kilo volt ampere (Kva) untuk mengurus perizinan yang dinamai UPTLS. Sedangkan bagi yang di bawah 500 Kva cukup melakukan pelaporan ke Dinas Nakertransgi DKI Jakarta.

Pengurusan perizinan bagi pemilik atau pengelola gedung swasta bisa dilakukan melalui aplikasi perizinan Online Single Submission (OSS). Sedangkan bagi gedung pemerintah cukup melalui PTSP di tingkat kota.

Diharapkannya, edukasi melalui sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang regulasi pemanfaatan PLTD. Selain itu, pemilik dan pengelola gedung akan semakin awas dengan kerawanan penggunaan PLTD yang tidak sesuai aturan.

“Untuk bisa mengurus perizinan nanti harus memiliki NIB dan SLO. Sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab dan pengoperasionalannya dipastikan sesuai standar,” tegasnya.

Bambang menegaskan, agar dapat memiliki SLO, akan dilakukan proses pengecekan kelayakan, kondisi, kesesuaian pemanfaatan genset dan uji beban selama 3×24 jam. Persyaratan SLO itu juga termasuk bagi pemilik atau pengelola gedung yang memanfaatkan PLTD di bawah 500 Kva.

“Selama ini memang minim kejadian akibat penggunaan PLTD. Tapi kalau terjadi bencana dampaknya akan fatal,” tandasnya.

Berita Terkait

HUT ke-498 Kota Jakarta, PLN Gelar Diskon Tambah Daya hingga 50%
Sengketa Aset YAI Berpotensi Mengganggu Pendidikan Ribuan Mahasiswa, Komisi III DPR Turun Tangan
PWI Jaksel Angkat Isu TBC dalam Diskusi Kesehatan, Wartawan Didorong Hidup Sehat
Aksi “Adili Jokowi” Berujung Ketegangan: Menuk Wulandari Mengaku Jadi Korban Kekerasan Aparat
Vaksin TBC dan Kekhawatiran Efek Jangka Panjang: Suara Kritis dari Seorang Psikiater
Konser Iwan Fals dan Band T’Koos Jadi Epilog Spektakuler di Ex Hanggar Teras Pancoran
Pengukuhan Dewan Pakar, Bakawal Siap Kawal Keamanan Wilayah hingga Tingkat RT-RW
Monorel Jakarta, Antara Janji Masa Lalu dan Harapan Masa Depan

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:03 WIB

HUT ke-498 Kota Jakarta, PLN Gelar Diskon Tambah Daya hingga 50%

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:05 WIB

Sengketa Aset YAI Berpotensi Mengganggu Pendidikan Ribuan Mahasiswa, Komisi III DPR Turun Tangan

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:37 WIB

PWI Jaksel Angkat Isu TBC dalam Diskusi Kesehatan, Wartawan Didorong Hidup Sehat

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:01 WIB

Aksi “Adili Jokowi” Berujung Ketegangan: Menuk Wulandari Mengaku Jadi Korban Kekerasan Aparat

Senin, 16 Juni 2025 - 10:47 WIB

Vaksin TBC dan Kekhawatiran Efek Jangka Panjang: Suara Kritis dari Seorang Psikiater

Berita Terbaru