Sudin Nakertransgi Gelar Sosialisasi Aturan PLTD Bagi 164 Pengelola Gedung

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar sosialisasi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (UPTLS) bagi pemilik dan pengelola gedung.

Sosialisasi tersebut mengundang sebanyak 164 orang perwakilan pemilik atau pengelola gedung di wilayah Jakarta Pusat, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (25/6).

Plt Kasudin Nakertransgi Kota Administrasi Jakarta Pusat Noviar Dinariyanti mengatakan, para pengelola dan pemilik gedung yang diundang terbagi menjadi dua kategori yakni, kategori pemilik atau pengelola gedung milik pemerintahan dan swasta.

“Kami lakukan sosialisasi terkait ketenagalistrikan. Khususnya bagi pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Diesel atau PLTD,” katanya.

Menurutnya, penggunaan pembangkit listrik ini diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Lalu regulasi turunannya diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri.

Sementara itu, Kepala Seksi Energi Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Pusat, Bambang Prayitno mengatakan, aturan tersebut mewajibkan pemilik dan pengelola gedung yang memiliki PLTD di atas 500 kilo volt ampere (Kva) untuk mengurus perizinan yang dinamai UPTLS. Sedangkan bagi yang di bawah 500 Kva cukup melakukan pelaporan ke Dinas Nakertransgi DKI Jakarta.

Pengurusan perizinan bagi pemilik atau pengelola gedung swasta bisa dilakukan melalui aplikasi perizinan Online Single Submission (OSS). Sedangkan bagi gedung pemerintah cukup melalui PTSP di tingkat kota.

Diharapkannya, edukasi melalui sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang regulasi pemanfaatan PLTD. Selain itu, pemilik dan pengelola gedung akan semakin awas dengan kerawanan penggunaan PLTD yang tidak sesuai aturan.

“Untuk bisa mengurus perizinan nanti harus memiliki NIB dan SLO. Sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab dan pengoperasionalannya dipastikan sesuai standar,” tegasnya.

Bambang menegaskan, agar dapat memiliki SLO, akan dilakukan proses pengecekan kelayakan, kondisi, kesesuaian pemanfaatan genset dan uji beban selama 3×24 jam. Persyaratan SLO itu juga termasuk bagi pemilik atau pengelola gedung yang memanfaatkan PLTD di bawah 500 Kva.

“Selama ini memang minim kejadian akibat penggunaan PLTD. Tapi kalau terjadi bencana dampaknya akan fatal,” tandasnya.

Berita Terkait

Lurah Cililitan Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar, Ajak Semua Pihak Kedepankan Jalur Hukum
Menghidupkan Kembali Semangat Gelanggang Remaja di Era Gen Z
Pangestu Aji, Camat Tambora Pimpin Apel TAMPAN, Libatkan Warga Perkuat Ketertiban Wilayah
Halal Bihalal Jadi Panggung Strategis: Kejari Jakarta Timur dan Insan Pers Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen Transparansi
Antusiasme Tinggi di Halalbihalal PWI Jaya, Bukti Kekompakan Insan Pers Tak Luntur
Akses Pejalan Kaki Dipulihkan, PKL Stasiun Karet Dibersihkan
Etika Pejabat Dipertanyakan, Lurah Kebon Kacang Abaikan Wartawan di Momen Fitri
PLN Jaga Nyala, PMJ Jaga Rasa Aman: Lebaran 1447 H di Jakarta Berjalan Mulus
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 17:23 WIB

Lurah Cililitan Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar, Ajak Semua Pihak Kedepankan Jalur Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 22:46 WIB

Menghidupkan Kembali Semangat Gelanggang Remaja di Era Gen Z

Rabu, 8 April 2026 - 16:35 WIB

Pangestu Aji, Camat Tambora Pimpin Apel TAMPAN, Libatkan Warga Perkuat Ketertiban Wilayah

Rabu, 1 April 2026 - 17:47 WIB

Halal Bihalal Jadi Panggung Strategis: Kejari Jakarta Timur dan Insan Pers Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen Transparansi

Senin, 30 Maret 2026 - 20:59 WIB

Antusiasme Tinggi di Halalbihalal PWI Jaya, Bukti Kekompakan Insan Pers Tak Luntur

Berita Terbaru

Foto: Prabowo Subianto menyerahkan dokumen pelantikan kepada Didi Mahardhika Sukarno dalam sebuah prosesi resmi di Istana Negara, Jakarta.

Nasional

Didi Sukarno Ingatkan Bahaya Distorsi Demokrasi

Jumat, 10 Apr 2026 - 13:02 WIB