Pius Situmorang SH dan Rekan dari Tim Advokasi DPD GRIB JAYA Laporkan Oknum Penyidik Polsek Binawidya Dugaan Rekayasa Kasus

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Advokasi DPD GRIB JAYA Riau, Pius Situmorang (Putih), Bersama Korban Rekayasa Kasus, M Andre. Ket : Istimewa

Tim Advokasi DPD GRIB JAYA Riau, Pius Situmorang (Putih), Bersama Korban Rekayasa Kasus, M Andre. Ket : Istimewa

PEKANBARU, okjakarta.com

Tim Advokasi Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPD GRIB JAYA) Provinsi Riau mengawal kasus dugaan kriminalisasi yang dialami M Andre (23) yang hampir ditahan kurang lebih selama 2 bulan terkait adanya laporan salah satu Perusahaan Pupuk PT. Indo Raja Angkasa (PT. IRA) yang berlokasi di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar yang terkesan dipaksakan dan tidak sesuai locus (tempat) yang ditangani oleh penyidik Polsek Binawidya, kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pius Situmorang, SH dan rekan dari Tim Advokasi DPD GRIB JAYA Riau selaku Penasehat Hukum M Andre mengatakan bahwa kliennya korban rekayasa kasus yang ditangkap dan ditahan terkait penyalahgunaan dalam jabatan. Namun, locus (tempat) kejadian tidak di daerah Polsek Binawidya.

Perusahaan tersebut berada di Kabupaten Kampar. Namun, ditangani oleh Polsek Binawidya kota Pekanbaru. Kan gak masuk. Seharusnya yang menangani hal tersebut di Polsek Tambang atau Polres Kampar. Jadi, kami menduga bisa jadi ada oknum di Polsek Bina Widya ini yang back up Perusahan tersebut sehingga dipaksakan harus ditangani disini,” sampaikan Pius saat konferensi Pers di Halaman Mapolsek Binawidya. Senin, (24/6/2024).

Ditambahnya lagi, ada oknum penyidik inisial R menyampaikan kepada istri klien kami agar perkara yang menimpa suaminya di Restoratif Justice (RJ) kan saja tapi harus membayar uang 5 juta rupiah dan suaminya bebas.

“ 5 Juta yang diminta oleh oknum penyidik tersebut tidak ada. Tapi, istri klien kami memberikan 2,5 juta dan sisanya ditambahkan oleh Pelapor dalam hal ini PT. IRA untuk dilakukan perdamaian,” ucap Pius.

Diceritakan Pius, bahwa Andre dilaporkan atas dugaan Penggelapan Dalam Jabatan dengan Pasal 374 KUHP pada tanggal 27 Maret 2024 di Polsek Bina Widya. Dan pada Tanggal 26 April 2024 Andre ditangkap dan ditahan. sampai pada akhirnya dibebaskan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 setelah istri klien kami menyerahkan uang 2,5 Juta ke oknum penyidik inisial R. Ucap Pius.

Pius menegaskan akan melaporkan ketidak profesional oknum penyidik Polsek Tampan atas dugaan rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap Andre.

“Meskipun klien kami sudah bebas. Kami dari DPD GRIB Jaya Riau tetap akan melaporkan oknum penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Bina Widya ini ke Polda Riau dan Mabes Polri. Karena, ketidak profesionalan. Mulai dari locus nya yang kami nilai tidak tepat dan dugaan rekayasa kasus serta adanya pemberian uang yang diminta oknum penyidik agar laporan tersebut di Restoratif Justice (RJ) kan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat melalui Kanit Reskrim, Iptu Santos dikonfirmasi membantah pernyataan Penasehat Hukum dari Andre dalam hal ini sebagai terlapor dan menilai bahwa tadi sudah disampaikan kepada Penasehat Hukum mereka.

“Perihal Locus (tempat) tadi sudah disampaikan ke Penasehat Hukum terlapor. kami melihat, akte pendirian perusahaan Pelapor berada di kota Pekanbaru itu yang menjadi acuan kami makanya ditangani laporan tersebut,” sampaikan Iptu Santos.

Selanjutnya, perihal uang agar dilakukan perdamaian (RJ) itu tidak benar dan tidak ada. Kepolisian hanya memfasilitasi kedua belah pihak dan kedua belah pihak bersepakat dilakukan perdamaian. Jadi tidak benar dan tidak ada penyidik meminta uang. singkatnya.

Berita Terkait

Dituduh Mencuri Motor, Aminudin di Aniaya Oknum Ketua RT
2 Tahun Beroperasi: Haji Instan Ilegal Digulung Bareskrim Polri, 8 Calon Jamaah Gagal Berangkat
Dugaan Penyimpangan Lelang, Pengusaha Minta Proyek Dibatalkan
Polisi Ungkap Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Bekasi, Satu Pelaku Ditangkap
Dari Penyekapan ke Sindikat: Hotel Ancol Diduga Markas Peracikan Vape Narkotika Etomidate
Ditahan 28 Hari, Diperas Rp300 Juta: Pengakuan Erika Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Belawan
Dr. Wilpan Pribadi Menangkan Gugatan Istri Sah dari Putra Pendiri Astra William Soeryadjaya
Hari KI Sedunia 2026, Menkum: Industri Olahraga Jadi Motor Ekonomi Berbasis Kekayaan Intelektual
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 23:14 WIB

2 Tahun Beroperasi: Haji Instan Ilegal Digulung Bareskrim Polri, 8 Calon Jamaah Gagal Berangkat

Selasa, 28 April 2026 - 19:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Lelang, Pengusaha Minta Proyek Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 - 14:55 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Bekasi, Satu Pelaku Ditangkap

Senin, 27 April 2026 - 19:55 WIB

Dari Penyekapan ke Sindikat: Hotel Ancol Diduga Markas Peracikan Vape Narkotika Etomidate

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

Ditahan 28 Hari, Diperas Rp300 Juta: Pengakuan Erika Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Belawan

Berita Terbaru