Menteri ATR/BPN dan Polri Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Wakabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada.

Foto Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Wakabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada.

JAKARTA, okjakarta.com

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan. PKS ini sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah.

Kerja sama ini dilakukan selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan pada April 2024.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, sengketa menjadi salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik, termasuk konflik pertanahan yang disebabkan atau dimotori oleh oknum mafia tanah. Tak dipungkiri, banyak masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

“Belasan tahun bahkan puluhan tahun kasus tidak selesai karena memang sudah sangat complicated dan ini perlu diurai secara rigit dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda,” jelas Menteri ATR/BPN, Senin (5/8/2024).

Menteri ATR/BPN berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama ini akan semakin menguatkan sinergi, kolaborasi, dan semangat untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya melalui Satgas Anti Mafia Tanah. Dengan begitu, apa yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat terlaksana.

Ditambahkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, sengketa tanah menjadi masalah yang berlarut-larut bahkan hingga mengganggu investasi. Padahal, di Indonesia terdapat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yang dengan jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Tapi pada saat negara mau menggunakan tanah saja berhadapan dengan mafia tanah. Oleh karena itu tentunya kita sepakat bahwa harus ada kepastian terkait dengan kepemilikan tanah, sehingga ke depan masyarakat yang selama ini selalu dirugikan oleh kelompok-kelompok yang disebut dengan ‘mafia tanah’ ini kemudian bisa kita berikan kepastian dan hukum,” jelas Kapolri.

Tidak hanya itu, menurut Jenderal Sigit, masalah mafia tanah ini juga telah mengganggu masuknya investasi di Indonesia. Bahkan, tidak jarang investor yang masuk pada akhirnya terkendala dengan masalah pertanahan.

“Karena itulah, hal ini menjadi PR bersama agar Indonesia betul-betul bisa bersaing dalam hal investasi,” ujar Jenderal Sigit.

Dibeberkan Kapolri, dalam kasus mafia tanah tentunya ada persekongkolan dan permainan hukum. Ia pun mendukung Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemberantasan.

“Jadi kalau istilah saya tambahannya dari gebuk mafia tanah sampai tuntas dan kita dukung,” ujar Jenderal Sigit.

Berita Terkait

Pengamanan May Day 2026 di Jakarta Diperketat, 6.678 Personel Disiagakan dengan Pendekatan Humanis
Peringatan 18 Tahun UU KIP: Alarm Etika Jurnalisme di Tengah Gempuran Media Sosial
Rakernas Ivendo 2026: Solidaritas Diperkuat di Tengah Krisis Industri Event
Dari Sarinah ke Pasar Dunia, Kabupaten Bulungan Genjot Daya Saing Produk Lokal
Peringatan 400 Tahun Syekh Yusuf, Pemerintah Rencanakan Museum di Afrika Selatan
Pemerintah Siapkan Payung Hukum untuk Lindungi UMKM di E-Commerce
Kilat Hadiri Gala Dinner ASWAKADA: Panggung Konsolidasi Wakil Kepala Daerah, Dorong Sinergi Nyata Lintas Wilayah
RRI Fokus SDM dan Relevansi di Era Banjir Informasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:26 WIB

Pengamanan May Day 2026 di Jakarta Diperketat, 6.678 Personel Disiagakan dengan Pendekatan Humanis

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:01 WIB

Peringatan 18 Tahun UU KIP: Alarm Etika Jurnalisme di Tengah Gempuran Media Sosial

Kamis, 30 April 2026 - 22:37 WIB

Rakernas Ivendo 2026: Solidaritas Diperkuat di Tengah Krisis Industri Event

Kamis, 30 April 2026 - 20:08 WIB

Dari Sarinah ke Pasar Dunia, Kabupaten Bulungan Genjot Daya Saing Produk Lokal

Kamis, 30 April 2026 - 10:41 WIB

Peringatan 400 Tahun Syekh Yusuf, Pemerintah Rencanakan Museum di Afrika Selatan

Berita Terbaru