Ketua PWI DKI Jakarta Kesit B Handoyo

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com

Ketua PWI DKI Jakarta, Kesit B Handoyo, kembali mengumumkan pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI pada jumpa pers di markas PWI DKI Jakarta, Kamis malam (15/8/2024).

Pemberhentian ini didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024.

Kesit menjelaskan, “PWI DKI Jakarta telah mencatat keputusan ini dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian sesuai ketentuan Pasal 9 PRT PWI dan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) tentang Pemberhentian Penuh dari keanggotaan PWI.”

“Pemberhentian penuh merupakan kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW, sesuai Pasal 19 ayat (2) PRT,” tambah Kesit. Ia juga menekankan, PWI DKI Jakarta tidak berwenang membuat rekomendasi terkait hal ini karena SK DKP belum diterbitkan oleh eks Ketua Umum PWI Pusat hasil kongres Bandung.

Ketaatan Terhadap Konstitusi Organisasi

PWI DKI Jakarta telah menjalankan kewajiban sesuai Pasal 9 PRT dengan membuat Berita Acara atas Surat Keputusan DK PWI Pusat. Namun, PWI Pusat menilai langkah ini sebagai ketidaktaatan terhadap PD/PRT dan keputusan organisasi. “Tuduhan pelanggaran ini justru dilontarkan oleh pihak yang sebenarnya melanggar,” ujar Kesit.

Ia juga menambahkan, “Surat peringatan I dan II diterbitkan oleh Pengurus PWI Pusat tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Ketua Umum yang sah. Hendry Ch Bangun sudah diberhentikan penuh dari keanggotaannya, sehingga tidak memiliki kewenangan menandatangani surat-surat tersebut.”

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan, “Hendry Ch Bangun diberhentikan penuh karena menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang melanggar aturan. Hendry sering melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk KPW, KEJ, PD, serta PRT PWI.”

Penolakan Surat Pembekuan PWI DKI Jakarta

Kesit juga menegaskan bahwa surat pembekuan Pengurus PWI DKI Jakarta tidak sah karena ditandatangani oleh eks Ketua Umum yang keanggotaannya sudah diberhentikan penuh. “Surat-surat penting harus diterbitkan sesuai dengan ketentuan konstitusi PWI, yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing pengurus harian,” jelasnya.

Jumpa pers tersebut dihadiri oleh puluhan wartawan Ibu Kota Jakarta, termasuk Ketua Dewan Penasehat PWI DKI Jakarta, Johnny Hardjojo, serta jajaran teras pengurus PWI DKI Jakarta.

Berita Terkait

Paradigma Baru Pemajuan Kebudayaan di Surabaya Picu Dinamika: Antara Penataan dan Kegelisahan Pelaku Seni
Bazar Rakyat 2026 di Monas Dongkrak UMKM, Produk Lokal Laris Manis Pascale baran
17 Perusahaan RI Unjuk Produk Pangan di China Food Trade Fair 2026, Bidik Pasar Tiongkok
Distrik Kiwirok Berangsur Kondusif: Strategi Humanis Satgas Cartenz Sentuh Langsung Masyarakat
Stop Teror di Tanah Papua, Tokoh Kamoro Dorong Tindakan Tegas Aparat terhadap KKB
Jejak VOC hingga Kopi Pala: Seruan Erdi Surbakti Hidupkan Kembali Emas Rempah Nusantara
Menko PMK: Krisis Global Harus Jadi Momentum Percepatan Transformasi Nasional
Jimly Asshiddiqie: Idulfitri Momentum Silaturahmi Kebangsaan, Tradisi Halalbihalal Harus Dijaga
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:46 WIB

Paradigma Baru Pemajuan Kebudayaan di Surabaya Picu Dinamika: Antara Penataan dan Kegelisahan Pelaku Seni

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:16 WIB

Bazar Rakyat 2026 di Monas Dongkrak UMKM, Produk Lokal Laris Manis Pascale baran

Senin, 30 Maret 2026 - 15:36 WIB

17 Perusahaan RI Unjuk Produk Pangan di China Food Trade Fair 2026, Bidik Pasar Tiongkok

Senin, 30 Maret 2026 - 13:21 WIB

Distrik Kiwirok Berangsur Kondusif: Strategi Humanis Satgas Cartenz Sentuh Langsung Masyarakat

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:32 WIB

Stop Teror di Tanah Papua, Tokoh Kamoro Dorong Tindakan Tegas Aparat terhadap KKB

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota Jakarta Pusat Arifin menyambut positif program tersebut.

Wali Kota Jakarta Pusat

Revitalisasi 152 Rumah di Menteng Dimulai, Pemerintah Gandeng Swasta dan TNI AL

Kamis, 2 Apr 2026 - 11:56 WIB