Beraksi 3 bulan di Kebon Jeruk dan Palmerah, 3 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Palmerah

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polsek Palmerah menciduk tiga pencuri sepeda motor berinisial AR, HM dan DR di kawasan Kalibata Jakarta Selatan dan Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

 

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran mengatakan, pelaku sudah beraksi sekira tiga bulan lalu di kawasan Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat.

 

Mereka mengincar korban atau sepeda motor secara random, satu orang sebagai eksekutor dan lainnya memantau situasi sekitar.

 

“Barang bukti kemudian dibawa Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setelah itu mereka mencari sasaran lagi di wilayah lain,” ujarnya di Mapolsek, Senin (16/12/2024).

 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo melanjutan, pihaknya mengungkap kasus pencurian sepeda motor berkat laporan masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan olah TKP di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

 

Ia pun kemudian merunutkan rekaman CCTV dan akhirnya mendapat titik terang para tersangka.

 

“Pelakunya adalah yang sekarang kami amankan. Jadi awalnya kita menangkap satu orang pelaku AR kemudian kami melakukan interogasi dan dari hasil interogasi, bahwa mereka melakukan bertiga Kemudian kami melakukan pengembangan di daerah Kalibata, Jakarta Selatan,” tuturnya.

 

Di Kalibata, kata Rachmad, pihaknya menanagkap dua orang yang berperan sebagai joki dan pilotnya.

 

Kemudian, barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat karena mereka kelompok sana.

 

“Para pelaku sudah lima kali beraksi, untuk sasarannya daerah gang-gang yang memang sepi. Untuk kendaraan bermotor tentunya yang masih menggunakan kunci manual,” tuturnya.

 

Para pelaku, kata Rachmad, terpengaruh obat tramadol atau psikotropika.

 

Uang hasil jual sepeda motor curian untuk kehidupan sehari-hari dan membeli obat terlarang tersebut.

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.

 

 

Berita Terkait

Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung Jawab Pengelola Obvitnas
Memperingati Hari Bhayangkara ke 79 Kakorsabhara Baharkam Polri, Pimpin Acara Tabur bunga di Taman Makam Pemuliaan Bogor
Respons Cepat Longsor Kampak: Sinergi TNI-Polri-BPBD Selamatkan Rumah Warga
Brigjen Pol Suhendri Dorong Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan di Obvitnas GITET Ujung Berung dan Rancakasumba
Babinsa Dampingi Penyemprotan Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan di Tulungagung
Kompol Abdul Jana Dampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Cengkareng
Kapolsek Tambora M. Kukuh Islami Jalin Dialog Keamanan Lewat Program Ngopi Kamtibmas
GOR Sumpah Pemuda Dinilai Tim Mabes Polri, Cek Kelayakan Jadi Markas Bhayangkara FC

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:04 WIB

Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung Jawab Pengelola Obvitnas

Senin, 23 Juni 2025 - 20:03 WIB

Memperingati Hari Bhayangkara ke 79 Kakorsabhara Baharkam Polri, Pimpin Acara Tabur bunga di Taman Makam Pemuliaan Bogor

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:54 WIB

Respons Cepat Longsor Kampak: Sinergi TNI-Polri-BPBD Selamatkan Rumah Warga

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:40 WIB

Brigjen Pol Suhendri Dorong Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan di Obvitnas GITET Ujung Berung dan Rancakasumba

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:19 WIB

Babinsa Dampingi Penyemprotan Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan di Tulungagung

Berita Terbaru