Beraksi 3 bulan di Kebon Jeruk dan Palmerah, 3 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Palmerah

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polsek Palmerah menciduk tiga pencuri sepeda motor berinisial AR, HM dan DR di kawasan Kalibata Jakarta Selatan dan Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

 

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran mengatakan, pelaku sudah beraksi sekira tiga bulan lalu di kawasan Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat.

 

Mereka mengincar korban atau sepeda motor secara random, satu orang sebagai eksekutor dan lainnya memantau situasi sekitar.

 

“Barang bukti kemudian dibawa Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setelah itu mereka mencari sasaran lagi di wilayah lain,” ujarnya di Mapolsek, Senin (16/12/2024).

 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo melanjutan, pihaknya mengungkap kasus pencurian sepeda motor berkat laporan masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan olah TKP di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

 

Ia pun kemudian merunutkan rekaman CCTV dan akhirnya mendapat titik terang para tersangka.

 

“Pelakunya adalah yang sekarang kami amankan. Jadi awalnya kita menangkap satu orang pelaku AR kemudian kami melakukan interogasi dan dari hasil interogasi, bahwa mereka melakukan bertiga Kemudian kami melakukan pengembangan di daerah Kalibata, Jakarta Selatan,” tuturnya.

 

Di Kalibata, kata Rachmad, pihaknya menanagkap dua orang yang berperan sebagai joki dan pilotnya.

 

Kemudian, barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat karena mereka kelompok sana.

 

“Para pelaku sudah lima kali beraksi, untuk sasarannya daerah gang-gang yang memang sepi. Untuk kendaraan bermotor tentunya yang masih menggunakan kunci manual,” tuturnya.

 

Para pelaku, kata Rachmad, terpengaruh obat tramadol atau psikotropika.

 

Uang hasil jual sepeda motor curian untuk kehidupan sehari-hari dan membeli obat terlarang tersebut.

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.

 

 

Berita Terkait

Brigjen TNI Jonny dan Jalan Panjang Pengabdian dari Medan Tugas hingga Rumah Sakit
Sah! Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kuat Kapolri
TNI-Polri Door to Door Salurkan BLT, 18 KPM di Sumberingin Terima Bantuan
Pelaut Nasional Gagas Blue Energy untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik di NTT
Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan 1,5 Ton Pasir Timah Kering di Pangkalpinang
Polsek Tambora Hadirkan Jumat Berkah, Anak Yatim Terima Santunan
Polri untuk Demokrasi, Polda Metro Jaya Siagakan 26.386 Personel Jaga Jakarta Tetap Kondusif
Kecanduan Sabu, Pria di Tambora Nekat Curi Motor Tetangga
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Brigjen TNI Jonny dan Jalan Panjang Pengabdian dari Medan Tugas hingga Rumah Sakit

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Sah! Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kuat Kapolri

Selasa, 29 September 2026 - 21:57 WIB

TNI-Polri Door to Door Salurkan BLT, 18 KPM di Sumberingin Terima Bantuan

Senin, 28 September 2026 - 18:03 WIB

Pelaut Nasional Gagas Blue Energy untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik di NTT

Minggu, 27 September 2026 - 15:21 WIB

Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan 1,5 Ton Pasir Timah Kering di Pangkalpinang

Berita Terbaru