Beraksi 3 bulan di Kebon Jeruk dan Palmerah, 3 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Palmerah

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polsek Palmerah menciduk tiga pencuri sepeda motor berinisial AR, HM dan DR di kawasan Kalibata Jakarta Selatan dan Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

 

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran mengatakan, pelaku sudah beraksi sekira tiga bulan lalu di kawasan Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat.

 

Mereka mengincar korban atau sepeda motor secara random, satu orang sebagai eksekutor dan lainnya memantau situasi sekitar.

 

“Barang bukti kemudian dibawa Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setelah itu mereka mencari sasaran lagi di wilayah lain,” ujarnya di Mapolsek, Senin (16/12/2024).

 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo melanjutan, pihaknya mengungkap kasus pencurian sepeda motor berkat laporan masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan olah TKP di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

 

Ia pun kemudian merunutkan rekaman CCTV dan akhirnya mendapat titik terang para tersangka.

 

“Pelakunya adalah yang sekarang kami amankan. Jadi awalnya kita menangkap satu orang pelaku AR kemudian kami melakukan interogasi dan dari hasil interogasi, bahwa mereka melakukan bertiga Kemudian kami melakukan pengembangan di daerah Kalibata, Jakarta Selatan,” tuturnya.

 

Di Kalibata, kata Rachmad, pihaknya menanagkap dua orang yang berperan sebagai joki dan pilotnya.

 

Kemudian, barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat karena mereka kelompok sana.

 

“Para pelaku sudah lima kali beraksi, untuk sasarannya daerah gang-gang yang memang sepi. Untuk kendaraan bermotor tentunya yang masih menggunakan kunci manual,” tuturnya.

 

Para pelaku, kata Rachmad, terpengaruh obat tramadol atau psikotropika.

 

Uang hasil jual sepeda motor curian untuk kehidupan sehari-hari dan membeli obat terlarang tersebut.

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.

 

 

Berita Terkait

Operasi Pekat Jaya 2026: Polda Metro Jaya Amankan 105 Pelaku Tawuran, 50 Orang Diproses Hukum
Kapolri Mutasi 18 Kombes Pol ke Divpropam, Perkuat Pengawasan Internal Polri
Cegah Tawuran Sejak Dini, Operasi Pekat Polres Jaktim Libatkan Lintas Sektor
Polres Metro Jakarta Barat Perkuat Rasa Aman di Lingkungan Pendidikan Lewat Sosialisasi Stiker Bantuan Polisi di MAN 12 Jakarta
Dandim Jakpus Mediasi Kasus Dugaan Intimidasi Pedagang Es Gabus di Bojonggede
Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar Perketat Pengamanan Malam Hari
Kombes Pol Bagoes Wibisono Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Perkuat Penanganan Kejahatan Digital
Kodam Jaya Terjunkan Prajurit Tangani Banjir Jakarta-Bekasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIB

Operasi Pekat Jaya 2026: Polda Metro Jaya Amankan 105 Pelaku Tawuran, 50 Orang Diproses Hukum

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:39 WIB

Kapolri Mutasi 18 Kombes Pol ke Divpropam, Perkuat Pengawasan Internal Polri

Senin, 2 Februari 2026 - 22:11 WIB

Cegah Tawuran Sejak Dini, Operasi Pekat Polres Jaktim Libatkan Lintas Sektor

Senin, 2 Februari 2026 - 14:35 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Perkuat Rasa Aman di Lingkungan Pendidikan Lewat Sosialisasi Stiker Bantuan Polisi di MAN 12 Jakarta

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:41 WIB

Dandim Jakpus Mediasi Kasus Dugaan Intimidasi Pedagang Es Gabus di Bojonggede

Berita Terbaru