Kesaksian Tulus Pakpahan dalam Sidang Pembatalan Penetapan Perwalian Jatniel Divaradetua Pakpahan di PN Jaktim

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar persidangan perkara pembatalan penetapan perwalian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Tulus Pakpahan. Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Herdarto, SH., MH, pada Senin (6/1/2025) lalu.

Dalam perkara ini, penggugat 1, Netty R. Gultom, dan penggugat 2, Togar Eduart Gultom, menggugat tiga pihak, yaitu tergugat 1 Antonius Gorga Martua S, tergugat 2 Line Merliana Pakpahan, serta tergugat 3 Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang diwakili oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya.

Saksi Tulus Pakpahan, dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum, menjelaskan proses penetapan perwalian terhadap Jatniel Divaradetua Pakpahan, seorang anak yang saat itu baru berusia dua bulan. Menurut keterangannya, setelah kelahiran anak tersebut, keluarga besar Pakpahan dan Hula-hula Gultom menggelar acara pembaptisan di gereja.

“Usai acara pembaptisan, dilanjutkan dengan prosesi adat Batak, dan selanjutnya dilakukan pencatatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil),” terang Tulus Pakpahan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkan proses hukum ini pada minggu depan. Sidang lanjutan direncanakan akan tetap digelar di PN Jakarta Timur.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat melibatkan persoalan perwalian anak yang sensitif dan sejumlah pihak dengan peran penting dalam keluarga serta instansi terkait. (*/fahmy)

Penulis : Fhm

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Kelas Dunia, Uang Haram Capai Rp25 Miliar
GIBAS–Kecamatan Tambora Perkuat Sinergi, Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif
Humas Polri Didorong Jadi Pusat Kendali Komunikasi Strategis, Wakapolri Tekankan Peran Vital di Era Disrupsi Informasi
Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025: Kejari Jaktim Perkuat Sistem Kelola Barang Bukti Merkuri
Ditjenpas Selidiki Napi Rutan Kendari Mampir ke Tempat Makan Usai Sidang PK
Menteri Imipas Buka WCPP 2026 di Bali, Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global
WCPP 2026 di Bali Dorong Transformasi Sistem Pemasyarakatan Global Berbasis Pemulihan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:04 WIB

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

Rabu, 15 April 2026 - 23:54 WIB

GIBAS–Kecamatan Tambora Perkuat Sinergi, Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif

Rabu, 15 April 2026 - 22:59 WIB

Humas Polri Didorong Jadi Pusat Kendali Komunikasi Strategis, Wakapolri Tekankan Peran Vital di Era Disrupsi Informasi

Rabu, 15 April 2026 - 19:27 WIB

Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025: Kejari Jaktim Perkuat Sistem Kelola Barang Bukti Merkuri

Rabu, 15 April 2026 - 16:40 WIB

Ditjenpas Selidiki Napi Rutan Kendari Mampir ke Tempat Makan Usai Sidang PK

Berita Terbaru

Foto: Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan (kiri) bersama wartawan Joko Wiyono (kanan) menunjukkan simbol apresiasi usai meraih penghargaan pada ajang Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TMMD ke-127.

TNI & POLRI

Kodim 0808/Blitar Borong Dua Gelar Juara di LKJ TMMD ke-127

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:37 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan daring di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hukum & Kriminal

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:04 WIB