Langkah Ini yang Harus Dilakukan UMKM Jika Merek Sudah Didaftarkan Orang Lain

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dalam persaingan pasar yang semakin ketat, merek menjadi salah satu aset penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, tidak jarang pelaku UMKM menghadapi situasi di mana merek yang mereka gunakan telah didaftarkan oleh pihak lain di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Masalah ini baru akan terasa ketika UMKM ingin meningkatkan penjualan dan memperluas pasar. Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, memberikan panduan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghadapi kasus ini.

Periksa Status Pendaftaran Merek
Langkah pertama yang disarankan adalah melakukan pemeriksaan status pendaftaran merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yang bisa diakses melalui pdki-indonesia.dgip.go.id.

“Pelaku UMKM harus memeriksa apakah merek tersebut sudah terdaftar, siapa pemiliknya, dan kapan pendaftarannya dilakukan. Ini penting untuk memastikan posisi hukum merek tersebut sebelum melangkah lebih jauh,” ujar Hermansyah Siregar di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

Ajukan Keberatan atau Gugatan Pembatalan
Jika merek tersebut sudah terdaftar oleh pihak lain, UMKM dapat mengajukan keberatan atau gugatan pembatalan ke DJKI.

“Dalam kasus ini, pelaku UMKM harus memiliki bukti kuat bahwa mereka telah menggunakan merek tersebut lebih dulu secara terus-menerus dibandingkan pemilik merek terdaftar,” jelas Hermansyah.

Bukti tersebut bisa berupa dokumen seperti faktur penjualan, kontrak, atau materi promosi yang menunjukkan penggunaan merek sebelumnya. Persiapkan Bukti dengan Teliti Bukti yang lengkap dan valid menjadi faktor penentu dalam proses keberatan atau gugatan.

“Tanpa bukti yang memadai, keberatan Anda mungkin sulit diterima. Pastikan untuk menyusun dokumen-dokumen penting secara rinci sebelum mengajukan permohonan,” tambah Hermansyah.

Manfaatkan Mediasi sebagai Alternatif
Selain jalur hukum, Hermansyah mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi. “Mediasi adalah cara yang lebih efisien dan sering kali menguntungkan kedua belah pihak. DJKI menyediakan layanan mediasi yang dapat diakses oleh masyarakat,” ujarnya.

Konsultasikan dengan Ahli Hukum
Hermansyah juga menyarankan agar pelaku UMKM berkonsultasi dengan konsultan hukum kekayaan intelektual untuk menentukan langkah terbaik.

“Ahli hukum dapat membantu memahami peluang dan risiko, serta memberikan panduan strategis yang sesuai dengan situasi Anda,” ungkapnya.

Pencegahan dengan Pendaftaran Merek
Untuk mencegah masalah serupa di masa depan, Hermansyah menegaskan pentingnya mendaftarkan merek sejak awal.

“Pendaftaran merek adalah langkah perlindungan paling dasar yang harus dilakukan pelaku usaha. Jangan menunda hingga masalah muncul,” tegasnya.

Merek sendiri adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Melalui langkah-langkah di atas, pelaku UMKM diharapkan dapat mengatasi permasalahan merek dengan lebih efektif dan melindungi bisnis mereka di tengah persaingan yang semakin ketat. Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat mempelajari website dgip.go.id.

(*/fahmy)

Penulis : DJKI

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya
Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI
Mendagri-Tito dan Nusron Teken SEB, Percepat Layanan BPHTB dan Sertifikat Tanah
Kemnaker Integrasikan Data Lintas Instansi Hadapi Era AI dan Otomatisasi
Rapat Pleno Federasi Serikat Pekerja MBG Nusantara Tunjuk Simon Benoni Laratmase sebagai Dewan Pengawas
Menko Polkam Djamari Dorong LPM Jadi Booster Program Pemerintah
BGN Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG di Sekolah
Kemunculan Cah Angon Menuju Pilpres 2029, Nama Prof. Dr. H. Tubagus Baharudin sebagai Satrio Paningit
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Mendagri-Tito dan Nusron Teken SEB, Percepat Layanan BPHTB dan Sertifikat Tanah

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Kemnaker Integrasikan Data Lintas Instansi Hadapi Era AI dan Otomatisasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Rapat Pleno Federasi Serikat Pekerja MBG Nusantara Tunjuk Simon Benoni Laratmase sebagai Dewan Pengawas

Berita Terbaru

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membagikan bantuan sosial berupa 81 paket sembako kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (11/8).

Hukum & Kriminal

Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI

Selasa, 11 Agu 2026 - 09:25 WIB