DK PWI Serukan Penegakan Konstitusi Organisasi demi Menjaga Marwah dan Integritas

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

PEKANBARU, 8/2/2025 — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) menyerukan pentingnya penegakan konstitusi organisasi demi menjaga marwah organisasi tertua dan terbesar itu serta integritas wartawan.

 

Demikian seruan yang mengemukan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dewan Kehormatan PWI dan DK PWI Provinsi (DKP) se-Indonesia yang diselenggarakan sebagai salah satu rangkaian acara Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, Riau, Jumat (7/2/2025) malam.

 

Rakornas dipimpin Ketua DK PWI Sasongko Tedjo, dihadiri Sekretaris DKP PWI Nurcholis MA Basyari, Anggota DK PWI Helmi Burman, serta para ketua dan sekretaris DKP. Selain itu, hadir pula Pengurus Harian PWI Pusat.

 

“Penegakan Kontitusi menjadi kunci penting untuk menjaga marwah Organisasi PWI dan Integritas wartawan. Konstitusi PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) merupakan panduan etika dan moralitas pengelolaan Organisasi yang amanah atau _good governance_ dan perilaku wartawan profesional dan beretika,” kata Sasongko.

 

Dia memaparkan dalam pertemuan yang berlangsung cair penuh keakraban itu, para ketua dan sekretaris DKP satu suara mengenai penegakan Konstitusi tersebut sebagai komitmen dalam berorganisasi. Jika komitmen itu tidak ada, siapa pun tidak layak menjadi anggota Organisasi PWI, apalagi menjadi pengurus.

 

Berkenaan dengan hal itu, lanjut Sasongko, Rakornas DK-DKP PWI menyepakati rekomendasi kepada Pengurus Harian untuk menjalankan organisasi dengan berpedoman pada peraturan agar organisasi berjalan dengan baik dan terhindar dari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan.

.

Berita Terkait

17 Perusahaan RI Unjuk Produk Pangan di China Food Trade Fair 2026, Bidik Pasar Tiongkok
Distrik Kiwirok Berangsur Kondusif: Strategi Humanis Satgas Cartenz Sentuh Langsung Masyarakat
Stop Teror di Tanah Papua, Tokoh Kamoro Dorong Tindakan Tegas Aparat terhadap KKB
Jejak VOC hingga Kopi Pala: Seruan Erdi Surbakti Hidupkan Kembali Emas Rempah Nusantara
Menko PMK: Krisis Global Harus Jadi Momentum Percepatan Transformasi Nasional
Jimly Asshiddiqie: Idulfitri Momentum Silaturahmi Kebangsaan, Tradisi Halalbihalal Harus Dijaga
Ribuan Pekerja PT Pertamina Hulu Indonesia Tetap Siaga di Hari Raya, Jaga Ketahanan Energi Nasional dari Kalimantan
One Way Nasional Berpeluang Dicabut Siang Ini, Korlantas: Arus Mudik Mulai Landai
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 15:36 WIB

17 Perusahaan RI Unjuk Produk Pangan di China Food Trade Fair 2026, Bidik Pasar Tiongkok

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:32 WIB

Stop Teror di Tanah Papua, Tokoh Kamoro Dorong Tindakan Tegas Aparat terhadap KKB

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:31 WIB

Jejak VOC hingga Kopi Pala: Seruan Erdi Surbakti Hidupkan Kembali Emas Rempah Nusantara

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:12 WIB

Menko PMK: Krisis Global Harus Jadi Momentum Percepatan Transformasi Nasional

Senin, 23 Maret 2026 - 22:32 WIB

Jimly Asshiddiqie: Idulfitri Momentum Silaturahmi Kebangsaan, Tradisi Halalbihalal Harus Dijaga

Berita Terbaru

Foto : dengan tulisan Arab di bagian depan
Jalan dipenuhi puing-puing bangunan

Opini

Aritmatika Baru Perang Amerika-Israel Vs Iran

Senin, 30 Mar 2026 - 16:47 WIB

Dugaan pelanggaran aturan tata bangunan kembali mencuat di Ibu Kota. Sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Kramat Raya No. 106, RT 02 RW 09, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, disinyalir berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin wajib yang seharusnya dipenuhi sebelum aktivitas pembangunan dilakukan.

Jakarta Pusat

Diduga Langgar Aturan, Bangunan di Kramat Raya Berdiri Tanpa Izin PBG

Senin, 30 Mar 2026 - 15:08 WIB