JAKARTA – Arifin, Wali Kota Jakarta Pusat pimpin langsung apel gabungan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di sepanjang Jalan Cempaka Putih Raya, Kecamatan Cempaka Putih, di Lapangan Arcici Sport Center, Senin (10/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arifin menjelaskan bahwa penertiban dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat banyaknya PKL dan kendaraan yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir. Kondisi ini dinilai menghambat kelancaran lalu lintas dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

“Tentu ini mengganggu pengguna jalan lainnya, bisa menimbulkan kemacetan dan pejalan kaki juga terganggu. Oleh sebab itu, kita lakukan penertiban,” ujar Arifin.
Selain itu, Arifin juga mengimbau kepada para pemilik usaha, seperti kafe dan restoran, agar menyediakan fasilitas parkir yang layak bagi pelanggannya. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang aktivitas usaha selama sesuai dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku.
“Pastikan parkir pelanggan tidak mengambil bahu jalan dan trotoar. Kita ingin menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi semua,” tambahnya.
Penertiban ini melibatkan 110 personel gabungan dari Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas Sosial, PPSU, serta dukungan dari TNI-Polri.
TP Purba, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat menegaskan bahwa pihaknya akan lebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan berjualan dan parkir di trotoar. Namun, tindakan tegas akan diambil jika imbauan tersebut diabaikan.
“Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Namun, bagi yang masih membandel, akan kami tertibkan dan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) di kantor,” tegas Purba.
Lebih lanjut, Purba memastikan bahwa patroli rutin akan terus dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih dalam menyambut bulan Ramadan.
Langkah penertiban ini merupakan komitmen Pemkot Jakarta Pusat dalam menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.