Aksi Premanisme Resahkan Warga Jakarta, Empat Penarik Parkir Ilegal Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Premanisme Resahkan Warga Jakarta, Empat Penarik Parkir Ilegal Ditangkap Polisi. Foto: (Dok-PolresJakpus).

Aksi Premanisme Resahkan Warga Jakarta, Empat Penarik Parkir Ilegal Ditangkap Polisi. Foto: (Dok-PolresJakpus).

JAKARTA – Aksi premanisme kembali meresahkan warga ibu kota. Empat pria berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah diduga memaksa warga membayar tarif parkir ilegal sebesar Rp 20.000 di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu (10/5/2025).

Aksi para pelaku terbongkar setelah seorang warga, berinisial IF, melaporkan adanya pungutan liar oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas parkir. “Korban awalnya memberi Rp 5.000, namun ditolak. Para pelaku memaksa agar semua pengendara dikenakan tarif Rp 20.000. Karena jumlah pelaku empat orang dan salah satunya berbadan kekar, korban merasa tertekan sehingga menyerahkan uangnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.

Firdaus menjelaskan, T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan, sementara tiga pelaku lainnya—F, I, dan H—bertugas langsung menarik uang dari pengendara di lokasi kejadian. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 660.000 dan kartu anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) milik T.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi premanisme dalam bentuk apapun. “Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.

Meski bersikap tegas, Susatyo juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan kasus serupa. “Kami juga ingin mengedukasi dan membina, agar masyarakat yang terlibat tidak terus-menerus menggantungkan hidup dari cara-cara yang melanggar hukum. Penegakan hukum harus seimbang dengan pemberdayaan,” tambahnya.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lain yang beroperasi dengan modus serupa.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Re -LUN Seret Nama Darmawan Prasodjo, Meteran Pintar Rp5 Triliun Jadi Sorotan, Re-LUN Minta Kejagung Telusuri Dugaan Suap di PLN
KemenHAM Jabar Kawal Pemenuhan Hak Korban Dugaan Penyekapan Selama Dua Tahun
Pelaku Penganiayaan Balita di Bekasi hingga Kini Belum Ditangkap, Sang Ibu Minta KDM Bertindak
Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang
Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa
Kasus Perampokan Menteng Ternyata Rekayasa, Polisi Ungkap Dugaan Percobaan Pembunuhan oleh Rekan Korban
Enam WNA Pembuat Onar hingga Overstay Dideportasi dari Bali, Terancam Blacklist Seumur Hidup
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:03 WIB

Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:54 WIB

Re -LUN Seret Nama Darmawan Prasodjo, Meteran Pintar Rp5 Triliun Jadi Sorotan, Re-LUN Minta Kejagung Telusuri Dugaan Suap di PLN

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:27 WIB

KemenHAM Jabar Kawal Pemenuhan Hak Korban Dugaan Penyekapan Selama Dua Tahun

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pelaku Penganiayaan Balita di Bekasi hingga Kini Belum Ditangkap, Sang Ibu Minta KDM Bertindak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:52 WIB

Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang

Berita Terbaru

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus mengawal pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di pondok pesantren sebagai upaya memperluas akses layanan kesehatan bagi santri sekaligus mendukung percepatan Program Prioritas Kerja Nasional (PKPN) bidang kesehatan.

Bisnis Ekonomi

Kemenko PMK Kawal Cek Kesehatan Gratis untuk 10 Ribu Santri di Lampung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:34 WIB