MEDAN – Belasan orang yang merupakan keluarga dan kerabat dekat almarhum Andreas Rury Stein Sianipar, pensiunan TNI yang menjadi korban pembunuhan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Kamis (15/5). Dalam aksi tersebut, massa menuntut pihak kepolisian segera menangkap empat pelaku yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) namun belum juga ditangkap setelah enam bulan berlalu.
“Ada empat pelaku lagi yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polrestabes Medan. Namun, sudah enam bulan berlalu tanpa ada penangkapan. Ironisnya, salah satu dari mereka merupakan adik kandung Juariah, tersangka yang kini penahanannya malah ditangguhkan,” ujar Leo Fernando Zai, kuasa hukum keluarga korban, dalam orasinya.
Selain mendesak penangkapan keempat DPO, keluarga korban juga meminta penahanan kembali terhadap Juariah, istri dari tersangka utama Holmes. Penangguhan penahanan tersebut dinilai melukai rasa keadilan dan menimbulkan ketakutan bagi keluarga korban.
“Kami merasa tidak tenang. Keluarga korban terus merasa terintimidasi. Kami minta agar penangguhan itu dicabut,” tegas Leo.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terletak di kandang lembu. Menurut mereka, lokasi TKP kini telah digunakan kembali oleh keluarga tersangka tanpa adanya garis polisi atau pengamanan.
“TKP seharusnya disterilkan kembali demi kepentingan penyidikan. Kami juga mendesak agar status DPO terhadap empat tersangka lain dilaporkan secara terbuka ke seluruh polsek jajaran dan diperbarui secara berkala,” lanjut Leo, seraya menambahkan bahwa beberapa peserta aksi adalah pengguna aktif media sosial seperti TikTok.
Toto Sianipar, adik kandung korban yang dikenal luas di media sosial dengan nama “Tato Medan”, juga mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini. “Salah satu pelakunya adik kandung Juariah. Kenapa pelaku sudah jelas, tapi tidak juga ditangkap?” ujarnya.
Sebelumnya, Polrestabes Medan telah menangkap empat pelaku pembunuhan Andreas Sianipar, yaitu CJS (23), MFIH (25), FA (37), dan F (45). Para tersangka berasal dari wilayah Klambir V, Sunggal, dan Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, menjelaskan bahwa motif pembunuhan berawal dari perselisihan terkait mobil rental. Korban disebut menyewa mobil milik tersangka utama Holmes namun tidak mengembalikannya, yang kemudian memicu rencana pembunuhan.
“Korban menyewa mobil milik HS (Holmes), namun tidak dikembalikan. Lalu para tersangka membunuh korban secara bersama-sama,” ungkap Gideon dalam konferensi pers sebelumnya pada Jumat (3/1/2024).
Setelah dibunuh, jenazah korban dibuang ke dalam sumur tua di Desa Merbau Bulu Telang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Saat ditemukan, tubuh korban sudah membusuk, dengan tangan dan kaki terikat serta diberi pemberat.
Pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam kasus pembunuhan ini.
Penulis : Fahmy Nurdin
Editor : Fahmy Nurdin