Reklame Ilegal Menjamur di Jakarta Barat, Diduga Libatkan Oknum Pejabat

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Zona Ketat Dilanggar, Pemprov DKI Didesak Bertindak Tegas terhadap Reklame Ilegal di Jakbar

Foto: Zona Ketat Dilanggar, Pemprov DKI Didesak Bertindak Tegas terhadap Reklame Ilegal di Jakbar

 

JAKARTA – Sebuah papan reklame raksasa tanpa izin berdiri mencolok di dekat Halte Transjakarta Jembatan Gantung, Jalan Raya Daan Mogot KM. 11 No. 38, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Meski jelas-jelas melanggar aturan, hingga kini tidak ada tindakan dari aparat berwenang.

Foto: Tantangan Penegakan Hukum, Iklan Ilegal di Jakbar dan Dugaan Korupsi di Balik Pembiaran
Foto: Tantangan Penegakan Hukum, Iklan Ilegal di Jakbar dan Dugaan Korupsi di Balik Pembiaran

Reklame yang menampilkan iklan produk air mineral tersebut ditengarai tidak memiliki izin konstruksi, berdiri di zona kendali ketat reklame, serta menghindari kewajiban pajak iklan. Kondisi ini bukan hanya mencederai estetika kota, tetapi juga menodai wibawa hukum dan aturan di ibu kota.

 

Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., mengungkapkan bahwa pembiaran reklame ilegal seperti ini diduga kuat melibatkan kolusi antara pengusaha dan oknum pejabat. Ia menuding adanya praktik “main mata” antara pemilik reklame dan pejabat pajak, perizinan, bahkan Satpol PP.

Foto: Zona Ketat Dilanggar, Pemprov DKI Didesak Bertindak Tegas terhadap Reklame Ilegal di Jakbar
Foto: Zona Ketat Dilanggar, Pemprov DKI Didesak Bertindak Tegas terhadap Reklame Ilegal di Jakbar

“Reklame ilegal seperti ini biasanya hanya dibayar pajaknya setelah ramai di media. Tapi yang jadi masalah besar adalah bangunannya sendiri sejak awal tidak pernah mengantongi izin resmi dari pemerintah,” ujar Awy, Kamis (1/5/2025).

 

Menurutnya, permasalahan ini sudah berlangsung lama dan terjadi di banyak titik di Jakarta Barat, namun laporan masyarakat kerap mandek tanpa tindak lanjut yang jelas.

Foto: Papan Iklan Tak Berizin di Daan Mogot, Pelanggaran Terang-Terangan yang Dibiarkan
Foto: Papan Iklan Tak Berizin di Daan Mogot, Pelanggaran Terang-Terangan yang Dibiarkan

“Kami sudah laporkan melalui JAKI dan struktur pemerintah daerah, tapi semuanya berhenti di tangan oknum. Ini adalah bukti bahwa sistem kita sedang digerogoti praktik korupsi yang sistemik,” tegas Awy.

 

Awy mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri, untuk segera turun tangan dan membongkar dugaan permainan kotor ini. Ia menilai, pembiaran ini bukan lagi pelanggaran administratif biasa, melainkan indikasi korupsi yang mengakar.

 

“Kami akan terus mendesak agar laporan-laporan ini tidak berakhir di meja birokrasi, tetapi sampai ke meja penegakan hukum yang berani dan independen,” tambahnya.

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame, wilayah ibu kota dibagi dalam zona ketat, sedang, dan khusus. Pada zona ketat seperti yang terdapat di Jalan Raya Daan Mogot, pemasangan reklame tiang tunggal secara tegas dilarang.

 

Papan reklame juga harus terpasang pada dinding atau atap bangunan dan hanya boleh memuat nama gedung, logo, atau identitas usaha yang beroperasi di lokasi tersebut. Namun yang terjadi, reklame yang kini berdiri justru menyalahi semua ketentuan tersebut, yaitu menggunakan pencahayaan luar (bukan backlighting), melampaui sempadan jalan, dan tidak mencerminkan aktivitas usaha di lokasi.

 

Kasus serupa tak hanya terjadi di Daan Mogot. Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat reklame ilegal lainnya di Jalan Letjen S. Parman No. 31, tepat di depan bekas Mapolres Jakarta Barat, Slipi, Palmerah dan Jalan Outer Ring Road, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres.

 

Ketiganya diketahui berdiri tanpa izin resmi, menabrak aturan zona reklame, dan kuat dugaan tidak menyetor pajak retribusi ke kas daerah.

 

Pembiaran terhadap reklame-reklame ilegal ini menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kota. Ketika hukum tumpul terhadap pelanggar bermodal besar, publik pantas bertanya: siapa sebenarnya yang mengendalikan wajah Jakarta, pemerintah, atau para pemain bayangan?

 

Kini bola panas ada di tangan Pemprov DKI Jakarta dan aparat penegak hukum. Apakah mereka akan menunjukkan keberanian menertibkan pelanggaran yang sudah terang-terangan ini? Ataukah justru membiarkan ibu kota tenggelam dalam kompromi dan kepentingan gelap?*

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA
Anugerah M.H. Thamrin 2026 Digelar Besok, Panitia Pastikan Seluruh Persiapan Matang
BGN: 512 Siswa Terdampak Insiden Keamanan Pangan di Sidoarjo
Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Kericuhan Pejompongan
Kemenimipas Libatkan Anak Binaan dalam Lomba 17-an di Tangerang
Bang Japar Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta, Ajak Warga Tak Terprovokasi
Kemnaker Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Jagakarsa dan Matraman
Pacuan Kuda NTB Dibidik Jadi Penggerak Prestasi, Pariwisata, dan UMKM
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:05 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA

Minggu, 6 September 2026 - 19:06 WIB

Anugerah M.H. Thamrin 2026 Digelar Besok, Panitia Pastikan Seluruh Persiapan Matang

Jumat, 4 September 2026 - 12:16 WIB

BGN: 512 Siswa Terdampak Insiden Keamanan Pangan di Sidoarjo

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Kericuhan Pejompongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Kemenimipas Libatkan Anak Binaan dalam Lomba 17-an di Tangerang

Berita Terbaru

Foto: Surat Hal Jawab

Hukum & Kriminal

PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo

Senin, 21 Sep 2026 - 19:22 WIB