Ade Darmawan Soroti Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat: Negara Harus Hadir dan Diawasi

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktisi hukum Ade Darmawan, S.H. (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Praktisi hukum Ade Darmawan, S.H. (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Praktisi hukum Ade Darmawan, S.H., menanggapi isu tambang nikel yang disebut-sebut masuk ke kawasan wisata Raja Ampat. Dalam wawancaranya, Ade menekankan bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia, termasuk nikel, adalah milik negara dan harus dikelola untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat UUD 1945.

“Bumi, air, dan segala isinya itu milik negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Ade, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/6).

Menurutnya, hal utama yang perlu diluruskan adalah apakah wilayah tersebut termasuk dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Bila iya, maka negara berhak mengelola kekayaan alam, termasuk tambang, selama tidak merusak lingkungan dan tidak mengganggu kawasan wisata.

Kunci Utama: Transparansi dan Pengawasan

Ade menyoroti pentingnya transparansi dalam laporan perusahaan tambang, seperti berapa besar kontribusi mereka ke APBN. Ia meminta agar laporan per kapita serta pertanggungjawaban PT terkait dievaluasi, sebab itu menyangkut hak rakyat atas hasil bumi.

“Yang perlu diperbaiki itu bukan tambangnya, tapi pengelolaannya. Laporannya harus jelas, masuk ke negara berapa, untuk rakyat apa,” tambahnya.

Isu Lingkungan Harus Diuji Dampaknya

Ia menegaskan bahwa dampak lingkungan harus bisa dibuktikan secara ilmiah. Jika terbukti merusak alam atau mengganggu destinasi wisata, maka izin tambang bisa dicabut.

“Kalau ada dampak nyata terhadap ekosistem dan pariwisata, tentu itu melanggar hukum. Tapi harus ada bukti ilmiah, bukan asumsi,” jelasnya.

Pemerintah Wajib Menimbang Prioritas

Ia mengajak publik untuk berpikir proporsional: antara melestarikan destinasi wisata dan mengoptimalkan kekayaan alam untuk pembangunan. Negara harus menimbang mana yang lebih besar manfaatnya bagi rakyat.

“Kalau itu pulau kosong, tidak ada manusia, dan bisa dikelola untuk kemakmuran rakyat, ya kenapa tidak? Tapi harus diawasi ketat,” pungkasnya.

Pesan kepada Masyarakat: Jangan Mudah Terprovokasi

Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi atau termakan narasi cocoklogi yang menyudutkan pemerintah tanpa data.

“Percayakan pada negara. Kalau ada pelanggaran, kita protes. Tapi kalau belum terbukti dan hanya asumsi, jangan ikut memecah belah. Pemerintah itu tugasnya mengelola demi rakyat.”

Kesimpulan:

Ade Darmawan menegaskan bahwa tambang di Raja Ampat bukan otomatis salah, tetapi harus dilihat dari konteks hukum, dampak lingkungan, dan manfaat ekonomi. Ia menuntut pengawasan ketat dan transparansi, sembari mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan yang berpihak pada rakyat.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Momentum Idul Adha 1447 H, Ancol Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Transformasi Semangat Berqurban 
Isu Papua Memanas Lewat Film Pesta Babi, Tokoh Hukum Minta Narasi Berimbang
Kementerian HAM Jelaskan Arah Revisi UU HAM: Perkuat Fungsi Pengawasan dan Koordinasi
Idul Adha 2026 Rabu 27 Mei, Berpotensi Libur Long Weekend
PMJ Pastikan Kasus Ijazah Jokowi Terus Berjalan, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Perbekel Desa Blahkiuh beri tugas Linmas Ronda Malam
Polda Metro Jaya Panen 219 Kilogram Nila Merah, Perkuat Ketahanan Pangan dan Pasok Protein Berkelanjutan
Polda Metro Jaya Kerahkan 14.237 Personel Gabungan Amankan Aksi Hari Kebangkitan Nasional 2026
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Momentum Idul Adha 1447 H, Ancol Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Transformasi Semangat Berqurban 

Senin, 25 Mei 2026 - 16:56 WIB

Isu Papua Memanas Lewat Film Pesta Babi, Tokoh Hukum Minta Narasi Berimbang

Senin, 25 Mei 2026 - 14:59 WIB

Kementerian HAM Jelaskan Arah Revisi UU HAM: Perkuat Fungsi Pengawasan dan Koordinasi

Senin, 25 Mei 2026 - 08:26 WIB

Idul Adha 2026 Rabu 27 Mei, Berpotensi Libur Long Weekend

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:58 WIB

PMJ Pastikan Kasus Ijazah Jokowi Terus Berjalan, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Foto: Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Depok berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan yang selama ini meresahkan warga di wilayah Depok dan kawasan penyangga sekitarnya. (Dok-Istimewa)

Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Curanmor Bersenjata Api di Depok

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:37 WIB