Deolipa Yumara Tanggapi Penangkapan Ayah Farel Prayoga: Nasib, Judi Online Memang Tidak Ada Ampun

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktisi Hukum dan Mantan Pengacara Barada E, Deolipa Yumara. (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Praktisi Hukum dan Mantan Pengacara Barada E, Deolipa Yumara. (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Praktisi hukum Deolipa Yumara menilai penangkapan Joko Suyoto, ayah kandung penyanyi cilik Farel Prayoga, adalah bentuk ketegasan hukum terhadap praktik perjudian online yang kian marak dan sulit diberantas.

Penangkapan Joko Suyoto, ayah kandung penyanyi cilik Farel Prayoga, karena dugaan keterlibatan dalam perjudian online, mengundang perhatian publik. Terkait hal tersebut, praktisi hukum dan mantan pengacara Barada E, Deolipa Yumara memberikan tanggapan tajam dan realistis mengenai persoalan hukum yang dihadapi.

“Siapa pun yang terlibat perjudian online, apalagi dengan alat bukti yang cukup seperti aplikasi di ponsel dan transaksi bank, tidak bisa dihindarkan dari proses hukum. Ini soal pasal 303 KUHP, dan itu jelas pidana,” ujar Deolipa, di Pendopo, di Kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (17/6).

Menurutnya, sejak era 1995 hingga sekarang, perkara judi sudah menjadi kejahatan yang tidak bisa dinegosiasikan. “Kalau sudah ketangkap berjudi pakai uang, pasti ditahan. Tidak ada toleransi,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku akan tetap ditahan hingga proses peradilan berlangsung. Prosesnya pun bisa dipercepat bila berkas perkara telah lengkap. “Biasanya sidang bisa dalam dua minggu atau sebulan. Vonisnya bervariasi, tergantung besarnya kasus. Bisa tiga bulan, enam bulan, sampai dua tahun. Kalau skalanya besar, bisa lebih,” terang Deolipa.

Namun, Deolipa juga mengungkapkan sisi lain dari realita perjudian online di Indonesia. Menurutnya, ini bukan persoalan individu semata. “Bukan cuma ayah Farel yang terjerat. Ini masalah nasional. Banyak orang main judi online. Kalau semua ditangkap, penjara kita bisa penuh,” ucapnya prihatin.

Ia menyayangkan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), meski sudah memblokir banyak situs, belum mampu sepenuhnya menanggulangi maraknya judi daring. “Diblokir satu, tumbuh seribu. Ini seperti penyakit laten. Karena apa? Karena judi sudah jadi budaya, hobi bagi sebagian masyarakat kita,” ujar Deolipa.

Menanggapi posisi Farel Prayoga yang sedang naik daun dan kini harus menghadapi kenyataan pahit tentang ayahnya, Deolipa menilai ini sebagai ironi kehidupan. “Farel kerja keras, nyanyi, cari nafkah halal. Tapi bapaknya malah terjerat judi. Mungkin dari sisi bapaknya, itu dianggap hobi. Tapi tetap saja, hukum tidak bisa kompromi,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Deolipa mengajak publik untuk lebih sadar terhadap bahaya judi online dan berharap adanya edukasi masif serta penegakan hukum yang tegas. “Kalau tidak, penjara bisa luber karena judi. Tapi mau tidak mau, hukum harus ditegakkan. Demi keadilan dan ketertiban sosial,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Perjudian online merupakan tindak pidana di Indonesia berdasarkan Pasal 303 KUHP dan dapat dikenakan pidana penjara. Pemerintah terus berupaya memberantas kejahatan ini, namun partisipasi masyarakat dan kesadaran hukum tetap menjadi kunci utama.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Bayu Oktara Luncurkan Buku “Suara yang Menggerakkan Dunia”, Dorong Generasi Muda Wujudkan Mimpi Melalui Komunikasi Efektif
Bayu Oktara Luncurkan Buku Suara yang Menggerakkan Dunia, Dorong Generasi Digital Kuasai Seni Komunikasi
Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 
Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI
Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji
134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang
Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen
Grand Final SUCI 12 KompasTV Pecahkan Rekor Antusiasme, Mukmin Keluar sebagai Juara dan Raih Mobil Listrik
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:44 WIB

Bayu Oktara Luncurkan Buku “Suara yang Menggerakkan Dunia”, Dorong Generasi Muda Wujudkan Mimpi Melalui Komunikasi Efektif

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:01 WIB

Bayu Oktara Luncurkan Buku Suara yang Menggerakkan Dunia, Dorong Generasi Digital Kuasai Seni Komunikasi

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:29 WIB

Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:06 WIB

Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:29 WIB

Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji

Berita Terbaru