Praktisi Hukum Deolipa Yumara Soroti Tragedi Kematian Affan Kurniawan, Polri Janji Usut Tuntas

- Jurnalis

Minggu, 31 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktisi Hukum Deolipa Yumara. (Tangkapan Layar YouTube Intens Investigasi)

Foto: Praktisi Hukum Deolipa Yumara. (Tangkapan Layar YouTube Intens Investigasi)

JAKARTA – Tragedi meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob saat mengantar pesanan makanan di tengah aksi demonstrasi di Jakarta, terus menuai sorotan publik.

Praktisi Hukum sekaligus advokat senior, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa dianggap remeh, apalagi sampai menelan korban jiwa warga sipil. Menurutnya, tindakan aparat dalam insiden itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan harus ditelusuri secara menyeluruh, baik dari sisi kelalaian maupun kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

“Tindakan aparat yang kemudian melanjutkan kendaraan hingga menghalau manusia dan berujung pada kematian orang lain jelas merupakan peristiwa serius. Itu bisa dikategorikan pelanggaran HAM. Tinggal kita lihat, apakah peristiwa ini murni kelalaian atau ada unsur kesengajaan, termasuk apakah ada perintah dari atasan,” kata Deolipa dikutip kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (30/8/2025).

Ia menegaskan, penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan internal Propam Polri, melainkan juga harus menyentuh aspek pidana. Menurut Deolipa, jika terbukti ada unsur kelalaian, maka aparat yang bertugas bisa dijerat pasal kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain. Namun, jika ada bukti kesengajaan, pasal yang lebih berat seperti Pasal 338 atau Pasal 339 KUHP dapat dikenakan.

“Kalau kelalaian, ancamannya bisa 3 sampai 5 tahun penjara. Tapi kalau terbukti ada unsur kesengajaan, apalagi atas perintah tertentu, konsekuensinya jauh lebih berat sesuai KUHP. Ini bukan perkara sederhana, karena yang meninggal adalah seorang warga sipil yang tidak terlibat aksi anarkis,” ujarnya.

Selain itu, Deolipa juga mendorong keluarga korban untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Menurutnya, laporan resmi akan memperkuat dasar hukum agar penyidikan tidak berhenti di ranah etik, melainkan masuk ke proses pidana.

Menanggapi sorotan publik, Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menurunkan tim Propam untuk melakukan investigasi internal terkait insiden tersebut.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Affan Kurniawan. Kapolri sudah memerintahkan agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan. Tim Propam sedang bekerja, dan hasilnya akan kami sampaikan ke publik,” ujar Trunoyudo.

Menurutnya, kepolisian membuka kemungkinan adanya proses hukum lanjutan jika ditemukan bukti kelalaian atau pelanggaran prosedur. Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang bersalah, baik karena lalai maupun karena tindakan yang melanggar hukum.

“Jika terbukti ada unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan, tentu ada konsekuensi hukum. Proses pidana bisa berjalan. Prinsip kami jelas: siapa pun yang salah, harus bertanggung jawab,” tambahnya.

Trunoyudo juga menyampaikan bahwa kepolisian akan memberikan perhatian khusus kepada keluarga korban, termasuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dalam proses hukum yang berjalan.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia. Mereka menilai, aparat keamanan harus mengedepankan pendekatan humanis dalam mengawal aksi massa, agar tidak menimbulkan korban sipil yang tidak terlibat langsung dalam demonstrasi.

Praktisi hukum, pegiat HAM, hingga kalangan masyarakat menilai, penyelidikan yang transparan menjadi kunci agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.

Deolipa menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap nyawa warganya. “Yang meninggal itu manusia, bukan angka statistik. Kasus ini harus diusut tuntas agar keadilan bagi korban dan keluarganya bisa ditegakkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Habib Syakur Ucapkan Selamat kepada Kapolda Metro Jaya Dadang Hartanto, Dorong RJ dan Rehabilitasi Pengguna Narkotika
10 Autogate Baru Beroperasi di Bandara Ahmad Yani, Pemeriksaan Imigrasi 25 Detik
PLN Perkuat Infrastruktur Listrik untuk Topang Pertumbuhan Data Center di Indonesia
Menaker Yassierli: Generasi Muda Tak Cukup Hanya Bermodal Ijazah
Kuasa Hukum Endang Sutisna Adukan Dugaan Pelanggaran SOP Dan Adminitrasi Polsek Johar Baru ke bareskrim polri
Perlindungan Pekerja Perfilman Masuk Regulasi Ketenagakerjaan, Rizal Djibran: Ini Sejarah Baru Industri Kreatif
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui, Segera Dibawa ke Paripurna DPR
Wajib Sekolah Mengemudi Sebelum Ujian SIM Dinilai Bisa Tekan Kecelakaan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Habib Syakur Ucapkan Selamat kepada Kapolda Metro Jaya Dadang Hartanto, Dorong RJ dan Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:39 WIB

PLN Perkuat Infrastruktur Listrik untuk Topang Pertumbuhan Data Center di Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Menaker Yassierli: Generasi Muda Tak Cukup Hanya Bermodal Ijazah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Kuasa Hukum Endang Sutisna Adukan Dugaan Pelanggaran SOP Dan Adminitrasi Polsek Johar Baru ke bareskrim polri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Perlindungan Pekerja Perfilman Masuk Regulasi Ketenagakerjaan, Rizal Djibran: Ini Sejarah Baru Industri Kreatif

Berita Terbaru