Restorative Justice Kembali Diterapkan, Kejagung Hentikan Empat Perkara Pidana

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Empat Tersangka, Termasuk Kasus SDN Kecil Uimoni

JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Empat Tersangka, Termasuk Kasus SDN Kecil Uimoni

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian 4 perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose virtual yang digelar Senin (4/8/2025). Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penganiayaan di Timor Tengah Utara.

Perkara tersebut melibatkan tersangka Ani Mariana Nufeto alias Arni dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kejati Nusa Tenggara Timur. Ia disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WITA di halaman depan SDN Kecil Uimoni, Desa Popnam, Kecamatan Noemuti.

Tersangka mencekik dan memukul korban, Yashinta Olin alias Ibu Sinta, yang mengakibatkan memar di leher kanan, sebagaimana dibuktikan dalam visum oleh RSUD Kefamenanu. Perbuatan tersebut dihentikan oleh saksi Adelinda Luis Tasib.

Proses perdamaian dilakukan pada 28 Juli 2025 secara sukarela, di mana korban memaafkan tersangka yang belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kejari Timor Tengah Utara, Firman Setiawan, bersama Jaksa Fasilitator Aditya Wahyu Wiratama, mengajukan penghentian penuntutan ke Kejati NTT, Zet Tadung Allo, hingga akhirnya disetujui JAM-Pidum.

Selain itu, tiga perkara lain yang juga disetujui penyelesaiannya lewat keadilan restoratif adalah:

1. Alan Juliansyah bin Jalaludin – Kejari Bengkulu Tengah (Penganiayaan dan Pengancaman),

2. Suharto alias Agus bin Sadimin Muhammad Badri – Kejari Musi Banyuasin (Penadahan),

3. Thomas Prayudha bin Erliansyah – Kejari Muara Enim (Pencurian dengan Pemberatan).

Pemberian RJ ini mengacu pada berbagai alasan, seperti perdamaian sukarela, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan pertimbangan sosiologis.

JAM-Pidum menegaskan agar para Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 dan SE JAM-Pidum No. 01/E/EJP/02/2022, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Penulis ‘ Matyadi

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo
Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL
DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali
BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar
Usai OTT BPN di Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Periksa Proses SHM 5/Lemo
Dua Advokat Dikabarkan Terluka, Kuasa Hukum PT HD Arjuna Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan
Dikejar hingga Jawa Tengah, Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bekasi Ditangkap Polisi
Polsek Metro Menteng Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 112,13 Gram, Satu Pria Diamankan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo

Minggu, 20 September 2026 - 15:54 WIB

Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 21:25 WIB

DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali

Sabtu, 19 September 2026 - 06:19 WIB

BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar

Jumat, 18 September 2026 - 09:57 WIB

Usai OTT BPN di Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Periksa Proses SHM 5/Lemo

Berita Terbaru

Foto: Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Pekapuran, Tambora, Jakarta Barat.

TNI & POLRI

Kecanduan Sabu, Pria di Tambora Nekat Curi Motor Tetangga

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:23 WIB

Foto:Sebanyak 100 mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di wilayah Jakarta Pusat mengikuti Dialog Penguatan Ideologi dan Karakter Kebangsaan di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

100 Mahasiswa Jakpus Ikuti Dialog Penguatan Ideologi dan Karakter Kebangsaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:36 WIB