Restorative Justice Kembali Diterapkan, Kejagung Hentikan Empat Perkara Pidana

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Empat Tersangka, Termasuk Kasus SDN Kecil Uimoni

JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Empat Tersangka, Termasuk Kasus SDN Kecil Uimoni

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian 4 perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose virtual yang digelar Senin (4/8/2025). Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penganiayaan di Timor Tengah Utara.

Perkara tersebut melibatkan tersangka Ani Mariana Nufeto alias Arni dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kejati Nusa Tenggara Timur. Ia disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WITA di halaman depan SDN Kecil Uimoni, Desa Popnam, Kecamatan Noemuti.

Tersangka mencekik dan memukul korban, Yashinta Olin alias Ibu Sinta, yang mengakibatkan memar di leher kanan, sebagaimana dibuktikan dalam visum oleh RSUD Kefamenanu. Perbuatan tersebut dihentikan oleh saksi Adelinda Luis Tasib.

Proses perdamaian dilakukan pada 28 Juli 2025 secara sukarela, di mana korban memaafkan tersangka yang belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kejari Timor Tengah Utara, Firman Setiawan, bersama Jaksa Fasilitator Aditya Wahyu Wiratama, mengajukan penghentian penuntutan ke Kejati NTT, Zet Tadung Allo, hingga akhirnya disetujui JAM-Pidum.

Selain itu, tiga perkara lain yang juga disetujui penyelesaiannya lewat keadilan restoratif adalah:

1. Alan Juliansyah bin Jalaludin – Kejari Bengkulu Tengah (Penganiayaan dan Pengancaman),

2. Suharto alias Agus bin Sadimin Muhammad Badri – Kejari Musi Banyuasin (Penadahan),

3. Thomas Prayudha bin Erliansyah – Kejari Muara Enim (Pencurian dengan Pemberatan).

Pemberian RJ ini mengacu pada berbagai alasan, seperti perdamaian sukarela, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan pertimbangan sosiologis.

JAM-Pidum menegaskan agar para Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 dan SE JAM-Pidum No. 01/E/EJP/02/2022, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Penulis ‘ Matyadi

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang
Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa
Kasus Perampokan Menteng Ternyata Rekayasa, Polisi Ungkap Dugaan Percobaan Pembunuhan oleh Rekan Korban
Enam WNA Pembuat Onar hingga Overstay Dideportasi dari Bali, Terancam Blacklist Seumur Hidup
DPR Setujui Anggaran KemenHAM Rp953,1 Miliar, Pigai: Perkuat Perlindungan dan Pemajuan HAM
Re-LUN Ungkap Dugaan Korupsi US$50 Juta di Proyek AMI PLN, Nama Darmawan Prasodjo Ikut Terseret
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku Umrah, Tegaskan Tak Terlibat Investasi dalam Kasus Hanania Travel
Kemenkum-LAN Luncurkan FKK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti Menuju Indonesia Emas 2045
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:52 WIB

Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:41 WIB

Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:06 WIB

Kasus Perampokan Menteng Ternyata Rekayasa, Polisi Ungkap Dugaan Percobaan Pembunuhan oleh Rekan Korban

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:44 WIB

Enam WNA Pembuat Onar hingga Overstay Dideportasi dari Bali, Terancam Blacklist Seumur Hidup

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:27 WIB

DPR Setujui Anggaran KemenHAM Rp953,1 Miliar, Pigai: Perkuat Perlindungan dan Pemajuan HAM

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara (WN) China berinisial YJ, CN, dan LJ setelah terbukti memanipulasi data untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra investasi di Indonesia.

Hukum & Kriminal

Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa

Sabtu, 20 Jun 2026 - 07:41 WIB