Hak Veto Dinilai Diskriminatif, Erman Umar Minta RI Jadi Motor Perubahan di PBB

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Dewan Penasehat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar, S.H., menyerukan reformasi Hak Veto Dewan Keamanan PBB.

Foto: Ketua Dewan Penasehat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar, S.H., menyerukan reformasi Hak Veto Dewan Keamanan PBB.

JAKARTA, 21 September 2025 –
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) periode 2019–2024 sekaligus Ketua Dewan Penasehat KAI periode 2024–2029, Erman Umar, S.H., menyampaikan usulan penting kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar Indonesia mengambil peran aktif dalam mendorong reformasi Hak Veto Dewan Keamanan PBB pada Sidang Majelis Umum PBB, 23 September 2025.

Menurut Erman Umar, kewenangan Hak Veto yang dimiliki oleh lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Prancis) sejak 1945 telah melahirkan ketidakadilan dalam tata kelola global. Hak tersebut memungkinkan satu negara membatalkan resolusi Dewan Keamanan PBB, meskipun telah disetujui mayoritas anggota.

“Prinsip kesetaraan kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Piagam PBB tidak sejalan dengan praktik penggunaan Hak Veto. Ketentuan itu bersifat diskriminatif, tidak adil, dan seringkali menghambat upaya perdamaian dunia,” ujar Erman Umar.

Ia mencontohkan, Amerika Serikat telah enam kali memveto resolusi Dewan Keamanan terkait gencatan senjata di Gaza, Palestina. Akibatnya, serangan terhadap penduduk sipil terus berlangsung, termasuk pengeboman rumah sakit, pemblokiran bantuan kemanusiaan, hingga tragedi kemanusiaan yang dinilai sebagai bentuk genosida.

Erman Umar menegaskan bahwa reformasi Hak Veto sangat mendesak. Usulannya adalah agar hak tersebut tidak lagi dapat dijalankan sepihak oleh satu negara, melainkan melalui mekanisme voting di antara lima anggota tetap DK PBB. Hak Veto hanya berlaku apabila disetujui mayoritas (minimal 3:2, 4:1, atau 5:0).

“Indonesia adalah negara besar, dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia dan sejarah diplomasi yang pernah berpengaruh besar, seperti Konferensi Asia Afrika tahun 1955. Dengan posisi strategis itu, Presiden RI selayaknya memperjuangkan reformasi PBB, agar tercipta tatanan dunia yang lebih adil,” tambahnya.

Erman Umar berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menyuarakan aspirasi ini secara resmi dalam forum Sidang Majelis Umum PBB.

Berita Terkait

Nusron Wahid: Hormati Proses Hukum KPK, Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Berjalan
Gus Ipul Bantah Dana Suap HGB Summarecon Bogor Mengalir ke Muktamar NU 2026
Tito Dorong Pemda Segera Gunakan Rp760 Miliar untuk Tangani Karhutla
HUT ke-16 BNPP, Mendagri Soroti Capaian dan Upaya Penguatan Pengelolaan Perbatasan
KPK Geledah Kantor ATR/BPN: Kejar Aliran Uang Kasus HGB Summarecon, Nusron Wahid Menghilang 
Pramono Anung Resmikan Markas Baru PMI DKI, Layanan Kemanusiaan Siaga 24 Jam
P2G Desak Kepala BGN Sudaryono Mundur: Guru, Orang Tua hingga Wartawan jadi Sasaran
Deklarasi Awal Pilpres 2029: Tubagus Bahrudin Gandeng Gatot Nurmantyo
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:43 WIB

Nusron Wahid: Hormati Proses Hukum KPK, Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Berjalan

Kamis, 17 September 2026 - 18:39 WIB

Tito Dorong Pemda Segera Gunakan Rp760 Miliar untuk Tangani Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 18:33 WIB

HUT ke-16 BNPP, Mendagri Soroti Capaian dan Upaya Penguatan Pengelolaan Perbatasan

Kamis, 17 September 2026 - 16:22 WIB

KPK Geledah Kantor ATR/BPN: Kejar Aliran Uang Kasus HGB Summarecon, Nusron Wahid Menghilang 

Kamis, 17 September 2026 - 13:29 WIB

Pramono Anung Resmikan Markas Baru PMI DKI, Layanan Kemanusiaan Siaga 24 Jam

Berita Terbaru