Kasus Onadio Leonardo Jadi Cermin, GANNAS: Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba Bukan Dipenjara 

- Jurnalis

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Onadio Leonardo dan istri Beby Pricillia. (Dok-Instagram/@onadioleonardo_official)

Foto: Onadio Leonardo dan istri Beby Pricillia. (Dok-Instagram/@onadioleonardo_official)

JAKARTA – Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk menyerahkan surat resmi yang berisi masukan dan pandangan hukum terkait penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat publik figur Onadio Leonardo dan istrinya, Beby Pricillia.

Surat tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum GANNAS, I Nyoman Adi Peri, didampingi Sekretaris Jenderal Rully Ardian dan Humas Tito, pada Sabtu (1/11/2025). Mereka datang ke Mapolres Jakarta Barat untuk menyerahkan surat tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando S., melalui pejabat piket yang mewakili karena Kasat Narkoba sedang libur.

I Nyoman Adi menjelaskan, langkah GANNAS ini merupakan bagian dari hak organisasi masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Bab XIII Pasal 106 huruf C, yang memberi ruang bagi masyarakat dan organisasi anti-narkoba untuk menyampaikan saran dan pendapat terhadap penanganan kasus narkotika.

“Kami datang bukan untuk membela pelaku, tapi untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan proporsional. Sepanjang yang bersangkutan bukan bandar atau pengedar, maka penanganannya harus difokuskan pada rehabilitasi, bukan pemidanaan,” tegas I Nyoman Adi.

Menurutnya, kasus Onadio Leonardo harus dilihat secara objektif dan berbasis hasil asesmen medis. Jika terbukti hanya sebagai penyalahguna atau pecandu, maka penanganan yang tepat adalah rehabilitasi medis dan sosial, bukan penjara.

GANNAS menilai, banyak kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya, termasuk yang menimpa sejumlah artis, seharusnya mendapat pendekatan rehabilitatif, bukan represif. I Nyoman mencontohkan kasus Ammar Zoni, yang menurutnya menjadi pelajaran penting agar pengguna tidak serta-merta diproses sebagai pelaku kriminal.

“Proses hukum dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan bisa memakan waktu lebih dari 150 hari. Sementara pengguna justru bisa semakin rusak karena lingkungan penjara tidak steril dari narkoba,” ungkapnya.

Ia menambahkan, GANNAS sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk BNN, Komisi III DPR RI, dan Badan Legislasi DPR RI, untuk mendorong revisi Undang-Undang Narkotika. Revisi tersebut diharapkan dapat memperkuat pembedaan antara pengguna dan pengedar, agar masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan bisa mendapat perlakuan yang lebih manusiawi.

“Kami sudah berbicara dengan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman dan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan agar pasal 111 dan 112 UU Narkotika ditinjau ulang. Pengguna seharusnya diarahkan untuk sembuh, bukan dipidana,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, GANNAS juga menegaskan siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan bagi siapa pun, termasuk Onadio Leonardo, apabila pihak keluarga membutuhkan.

“Kami tidak kenal secara pribadi dengan Onad maupun keluarganya. Tapi kami siap mendampingi secara hukum jika keluarga memerlukan, agar ia mendapat keadilan dan tidak mengalami proses hukum yang tidak proporsional,” kata I Nyoman Adi.

GANNAS juga berjanji akan mengawasi jalannya proses rehabilitasi jika hasil asesmen menunjukkan Onadio termasuk kategori pengguna atau pecandu.

“Kami bertanggung jawab untuk mengawasi sampai proses pengobatannya selesai, baik di RSKO, di Lido, atau di tempat rehabilitasi lain yang direkomendasikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Onadio Leonardo di kediamannya di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis malam (30/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu lembar papir dan satu klip kecil berisi batang ganja. Sebelumnya, aparat juga telah menangkap seorang lainnya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam rangkaian penyelidikan yang sama.

“Total ada tiga orang yang diamankan dari dua lokasi berbeda. Di TKP Ciputat, ditemukan ganja dalam jumlah kecil serta beberapa alat komunikasi,” jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu kepada wartawan, Jumat (31/10).

Sementara itu, istri Onadio, Beby Pricillia, menunjukkan dukungan moral untuk suaminya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @bebyleonardo, pada Sabtu (1/11/2025).

“Hai suamiku, tetap semangat ya. Aku, anak-anak, dan orang tua kita tidak berhenti doakan kamu dari rumah. Always remember, God always with you, sayang.” ❤️

Pesan itu disertai foto keluarga kecil bahagia berikut sang suami tercinta Onadio Leonardo, menggambarkan kerinduan dan dukungan penuh dari keluarga di tengah proses hukum yang sedang dijalani Onadio.

Menutup keterangannya, I Nyoman Adi Peri kembali menegaskan bahwa GANNAS akan terus berperan aktif dalam mengawal penegakan hukum yang adil dan manusiawi di bidang narkotika.

“Kami tidak membela pelaku, kami membela keadilan. Negara harus bisa membedakan antara korban penyalahgunaan dan pelaku peredaran gelap narkoba. Penegakan hukum harus memberi efek jera kepada pengedar, tapi memberi kesempatan sembuh kepada pengguna,” tandasnya.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Sidang PK Adam Damiri Hadirkan Sejumlah Ahli, Deolipa Yumara: Hakim Khilaf 
Kuasa Hukum Danny Praditya: Transaksi PGN–IAE Adalah Keputusan Bisnis, Bukan Tindak Pidana
Prof Hadi Subhan: Pidana Adalah Ultimum Remedium, Kasus LPEI Seharusnya Selesai di Ranah Perdata
Tuntutan 8 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Dinilai Tak Berdasar, Kuasa Hukum Bongkar Kekeliruan Jaksa pada Pledoi di Pengadilan Tipikor 
Sidang Perdana PK Adam Damiri Delapan Novum Terbaru, Deolipa Yumara Sebut Asabri Justru Untung
Eks Ketua PN Jaksel Mohon Ampun di Sidang Suap Ekspor CPO, Philipus Sitepu: Klien Kami Sudah Mengembalikan 9,4 Miliar
Kuasa Hukum Isa Rachmatarwata Soroti Manipulasi Laporan Keuangan dan Kebijakan Manajemen Jiwasraya
Fakta Baru Sidang PGN: Transaksi Gas Resmi, PH Michael Shah Sebut Ini Transaksi Bisnis Bukan Tindak Pidana
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 22:29 WIB

Sidang PK Adam Damiri Hadirkan Sejumlah Ahli, Deolipa Yumara: Hakim Khilaf 

Senin, 10 November 2025 - 18:22 WIB

Kuasa Hukum Danny Praditya: Transaksi PGN–IAE Adalah Keputusan Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Jumat, 7 November 2025 - 17:33 WIB

Prof Hadi Subhan: Pidana Adalah Ultimum Remedium, Kasus LPEI Seharusnya Selesai di Ranah Perdata

Kamis, 6 November 2025 - 17:37 WIB

Tuntutan 8 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Dinilai Tak Berdasar, Kuasa Hukum Bongkar Kekeliruan Jaksa pada Pledoi di Pengadilan Tipikor 

Kamis, 6 November 2025 - 16:14 WIB

Sidang Perdana PK Adam Damiri Delapan Novum Terbaru, Deolipa Yumara Sebut Asabri Justru Untung

Berita Terbaru