Pernikahan Dini dan Luka Panjang Perlindungan Anak

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Yusnita Fadila Riski

Foto: Yusnita Fadila Riski

OPINI Oleh: Yusnita Fadila Riski, Rufaidah S.H,. M.H.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

SERANG – Pernikahan dini masih menjadi persoalan krusial di Indonesia, meskipun negara telah menunjukkan komitmen kuat melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Regulasi ini sejatinya dirancang untuk melindungi anak dari risiko sosial, kesehatan, dan hukum yang mengancam masa depan mereka. Namun, realitas di lapangan menunjukkan praktik perkawinan anak masih terus berlangsung.

Celah hukum berupa dispensasi kawin kerap dijadikan legitimasi atas nama keadaan mendesak, seperti tekanan ekonomi atau kehamilan tidak diinginkan. Padahal, menikahkan anak justru melahirkan persoalan lanjutan yang lebih kompleks, mulai dari terputusnya akses pendidikan, tingginya risiko kesehatan ibu dan anak, hingga kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Dalam konteks ini, pernikahan dini bukan solusi, melainkan awal dari siklus kemiskinan dan ketidakadilan antargenerasi.

Dari perspektif perlindungan anak dan hak asasi manusia, pernikahan dini merupakan bentuk pelanggaran sistemik terhadap hak dasar anak, khususnya hak atas pendidikan, kesehatan, dan tumbuh kembang yang optimal. Oleh karena itu, pencegahan pernikahan dini tidak dapat hanya bertumpu pada regulasi hukum semata. Negara, masyarakat, keluarga, serta tokoh agama harus bersinergi membangun kesadaran kolektif, memperkuat edukasi kesehatan reproduksi, serta memastikan akses pendidikan dan perlindungan sosial yang merata. Melindungi anak dari pernikahan dini adalah investasi jangka panjang bagi kualitas generasi masa depan Indonesia.

 

 

Berita Terkait

Nusantara Centre Dorong Investasi Lokal sebagai Pilar Ekonomi Pancasila
Ketika Penegak Hukum Diuji oleh Hukum: Sinergi Polri dan Kejaksaan Jadi Ujian Nyata Negara Hukum
Digitalisasi Perbankan, Mempermudah Masyarakat Berurusan Dengan Bank
Mungkinkah Bank Jakarta Jadi Induk Semang UMKM di Jakarta?
Bank Jakarta dan Harapan Baru Perbankan Daerah
Mengapa Ada Anggota Masyarakat Menolak Sensus Ekonomi 2026?
GMNI Jaktim Buka Pos Bantuan Hukum untuk Kaum Marhaen dan Masyarakat Marginal
Membangun Kepercayaan Publik terhadap Polri melalui Reformasi Pelayanan Kepolisian
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:50 WIB

Nusantara Centre Dorong Investasi Lokal sebagai Pilar Ekonomi Pancasila

Senin, 13 Juli 2026 - 16:33 WIB

Ketika Penegak Hukum Diuji oleh Hukum: Sinergi Polri dan Kejaksaan Jadi Ujian Nyata Negara Hukum

Senin, 29 Juni 2026 - 14:53 WIB

Digitalisasi Perbankan, Mempermudah Masyarakat Berurusan Dengan Bank

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:57 WIB

Mungkinkah Bank Jakarta Jadi Induk Semang UMKM di Jakarta?

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:27 WIB

Bank Jakarta dan Harapan Baru Perbankan Daerah

Berita Terbaru

Foto: PAUDQu Kharisma, Ciawi, Kabupaten Bogor, memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026 dengan mengusung tema

News Metropolitan

Peringatan HAN 2026, PAUDQu Kharisma Kampanyekan Sekolah Ramah Anak

Kamis, 23 Jul 2026 - 10:34 WIB