Mediasi DJKI Akhiri Sengketa Hak Cipta Aquarius-Blibli, Tegaskan Jalan Damai Lebih Efektif

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Penandatanganan Nota Kesepakatan damai Aquarius-Blibli di Gedung DJKI, Jakarta, Senin (26/1/2026). (Dok-Istimewa)

Foto: Penandatanganan Nota Kesepakatan damai Aquarius-Blibli di Gedung DJKI, Jakarta, Senin (26/1/2026). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Sengketa hak cipta antara pemegang hak musik Aquarius Pustaka Musik dan platform e-commerce PT Global Digital Niaga (Blibli.com) akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan secara damai dengan menandatangani Nota Kesepakatan Damai di Gedung DJKI, Jakarta, sesuai rilis resmi diterima okjakarta.com, pada Senin (26/1/2026).

Kesepakatan ini menandai berakhirnya konflik yang telah berlangsung sejak 2021 sekaligus mempertegas peran strategis mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di luar jalur pengadilan.

Proses mediasi dipimpin oleh Fitma Andriyanto selaku Ketua Tim Kerja Penyelesaian Sengketa Alternatif (Mediasi) DJKI, dengan pendekatan yang menitikberatkan pada keseimbangan kepentingan para pihak.

Direktur Utama Aquarius Pustaka Musik, Rita Marlina, menilai penyelesaian melalui mediasi memberikan kepastian hukum yang lebih cepat dan proporsional dibandingkan proses litigasi. Menurutnya, mediasi membuka ruang dialog yang konstruktif sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan posisi hukumnya secara setara.

“Mediasi membantu kami mendapatkan kepastian hukum tanpa harus melalui proses panjang di pengadilan. Semua disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ini sangat membantu kedua belah pihak,” ujar Rita.

Ia menambahkan, dalam praktik perlindungan hak cipta, perbedaan tafsir sering kali tidak terhindarkan. Oleh karena itu, ketika komunikasi langsung tidak lagi menemukan titik temu, mediasi menjadi instrumen penting untuk memastikan sengketa tetap ditangani secara objektif dan berkeadilan.

“Ketika tidak ada resolusi yang saling menguntungkan, mediasi adalah jalan yang tepat agar persoalan dapat ditangani secara profesional oleh DJKI,” katanya.

Dari pihak Blibli.com, Legal Manager PT Global Digital Niaga, Ivan Geraldi, menegaskan bahwa perusahaan sejak awal berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara damai. Ia menilai tidak semua sengketa hukum harus berujung di pengadilan, terutama ketika masih tersedia ruang dialog yang rasional.

“Mediasi memberi ruang untuk mencari solusi bersama. Ini adalah bentuk win-win solution yang memungkinkan kepentingan bisnis dan perlindungan hak cipta berjalan seimbang,” ujar Ivan.

Ivan juga menekankan bahwa kesepakatan damai yang dicapai memiliki kekuatan mengikat sepanjang dilaksanakan dengan itikad baik oleh para pihak. Menurutnya, proses mediasi di DJKI telah berjalan efektif karena didukung tata kelola yang jelas dan mediator yang aktif.

“Sejak awal, prosesnya terstruktur, terjadwal, dan mediator mendorong kami memahami fakta-fakta material. Itu membantu para pihak merumuskan solusi yang adil dan realistis,” jelasnya.

Menanggapi keberhasilan mediasi tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menilai penyelesaian ini mencerminkan komitmen DJKI dalam menghadirkan sistem penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa mediasi merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan iklim usaha.

“Mediasi adalah sarana strategis untuk menyelesaikan sengketa kekayaan intelektual secara damai tanpa mengurangi hak dan kepentingan hukum para pihak,” ujar Hermansyah.

Lebih jauh, Hermansyah berharap kesepakatan damai ini menjadi preseden positif bagi pelaku usaha dan pemegang hak cipta di Indonesia. Ia menilai, penghormatan terhadap hak cipta tidak selalu harus ditegakkan melalui jalur represif, tetapi juga melalui dialog dan kesadaran hukum bersama.

“Kasus ini membuktikan bahwa perlindungan hak cipta dapat ditegakkan melalui komunikasi dan kesepahaman. DJKI akan terus mendorong mediasi sebagai pilihan utama dalam penyelesaian sengketa KI,” tuturnya.

Sebagai latar belakang, sengketa ini bermula ketika Blibli pada 2021 memproduksi video iklan komersial yang menggunakan artis dan lagu yang hak ciptanya dimiliki Aquarius Pustaka Musik. Pada tahap awal, penggunaan lagu tersebut telah dilisensikan untuk jangka waktu tertentu dan disertai pembayaran. Namun, setelah masa lisensi berakhir, video iklan tersebut masih tersimpan dan dapat diakses melalui kanal YouTube Blibli.

Perbedaan pandangan pun muncul. Aquarius menilai penayangan tersebut sebagai pelanggaran hak cipta karena dilakukan di luar masa lisensi, sementara Blibli beranggapan video tersebut merupakan arsip digital. Perbedaan interpretasi inilah yang kemudian mendorong kedua pihak menempuh jalur mediasi dengan semangat mencari solusi terbaik.

Dengan berakhirnya sengketa ini, DJKI berharap kesadaran hukum para pelaku usaha terhadap hak cipta semakin meningkat.

Mediasi diharapkan tidak hanya menjadi alternatif, tetapi juga pilihan utama dalam menghadapi potensi konflik kekayaan intelektual di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital nasional.

Reporter: Matyadi

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Menko Polkam Minta Karhutla Pulang Pisau Segera Dipadamkan, Utamakan Keselamatan Petugas
BGN Prioritaskan Program MBG di Daerah dengan Angka Stunting Tinggi
GNK Desak Aparat Penegak Hukum Percepat Penanganan Dugaan Korupsi di Kabupaten Maybrat
BPA Lelang Aset Rampasan Benny Tjokro Rp129,15 Miliar, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Terjual
Polri Perkuat Mitigasi Karhutla Hadapi El Nino 2026, Kesiapsiagaan Nasional Ditingkatkan Sesuai Arahan Presiden
KUMITRA Jambore 2026 Raup Potensi Transaksi Rp6,88 Miliar, Kementerian UMKM Genjot Wirausaha Muda
Tokoh Muslim Papua Sampaikan Dukungan terhadap Dr. Amirullah untuk Calon Rektor IAIN Fattahul Muluk Papua Periode 2026-2031
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Menko Polkam Minta Karhutla Pulang Pisau Segera Dipadamkan, Utamakan Keselamatan Petugas

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:28 WIB

BGN Prioritaskan Program MBG di Daerah dengan Angka Stunting Tinggi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:18 WIB

GNK Desak Aparat Penegak Hukum Percepat Penanganan Dugaan Korupsi di Kabupaten Maybrat

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:45 WIB

BPA Lelang Aset Rampasan Benny Tjokro Rp129,15 Miliar, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Terjual

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:59 WIB

Polri Perkuat Mitigasi Karhutla Hadapi El Nino 2026, Kesiapsiagaan Nasional Ditingkatkan Sesuai Arahan Presiden

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Polemik Mutasi Pendeta HKBP Balaraja. Isu pemindahan Pendeta Marganda Tampubolon memicu reaksi dari sejumlah jemaat yang mendesak pimpinan HKBP memberikan penjelasan secara terbuka.

Organisasi Masyarakat

Mutasi Pendeta HKBP Balaraja Diprotes, Jemaat Minta Penjelasan Terbuka

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:46 WIB