Ketum DePA-RI Kritik Wacana “War Tiket Haji”, Minta Menteri Haji Tak Ceroboh

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI)

Foto: Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI)

Nusa Tenggara Barat, 15 April 2026 — Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Luthfi Yazid, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, terkait wacana “War Tiket Haji” yang belakangan menjadi sorotan publik.

Pernyataan itu disampaikan Luthfi di sela-sela pelantikan dan penyumpahan advokat baru DePA-RI di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Ia menilai, gagasan tersebut tidak sepatutnya diumumkan ke publik tanpa kajian yang matang dan komprehensif.

Menurut Luthfi, konsep “War Tiket Haji” — yang mengedepankan mekanisme perebutan kuota dengan prinsip first come, first served di luar skema reguler — berpotensi memicu polemik serta menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat.

“Pernyataan seperti ini bukan hanya menimbulkan kegaduhan, tetapi juga berbahaya karena membuka peluang ketimpangan akses bagi calon jamaah haji,” ujarnya.

Luthfi menegaskan, persoalan mendasar dalam penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Mulai dari lemahnya pengawasan, perlindungan jamaah, hingga kasus-kasus besar yang merugikan masyarakat.

Luthfi menyinggung kasus penipuan perjalanan umrah oleh First Travel dan Abu Tours sebagai contoh nyata. Dalam kasus First Travel, sekitar 63.000 jamaah disebut mengalami kerugian tanpa kepastian penyelesaian hingga saat ini.

“Ini menunjukkan negara belum hadir secara optimal dalam memberikan perlindungan terhadap jamaah, padahal hal ini merupakan tanggung jawab konstitusional,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penerapan sistem “War Tiket Haji” berpotensi menciptakan kompetisi yang tidak sehat, di mana peluang berhaji ditentukan oleh kecepatan akses, kekuatan finansial, dan jaringan, bukan oleh sistem yang adil dan transparan.

Sebagai solusi, Luthfi mendorong pemerintah untuk fokus pada pembenahan menyeluruh dalam tata kelola haji dan umrah. Ia menekankan pentingnya penguatan regulasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perbaikan sistem pelayanan jamaah.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah sistem yang mampu menjamin keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan kesehatan jamaah, sejak keberangkatan hingga kembali ke tanah air,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Luthfi juga menyampaikan pesan kepada para advokat DePA-RI yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta amanah dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum.

Para advokat juga didorong untuk terus meningkatkan kapasitas diri, baik dari sisi pengetahuan hukum, keterampilan praktik, maupun ketangguhan mental, guna menghadapi dinamika dunia hukum yang semakin kompleks.

Dengan kritik tersebut, Luthfi berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan publik, khususnya yang menyangkut kepentingan umat dan menyentuh aspek keadilan sosial secara luas.

 

Reporter: Eddy Wijaya

Berita Terkait

Di Usia Senja, Pandih Terus Berjuang Pertahankan Lahan Warisan di Tengah Sengketa Kunciran Jaya
Kemenkum Latih Aparat Terapkan KUHP-KUHAP Baru, Fokus Lindungi Kelompok Rentan
Enam Bulan, Enam Laporan Polisi: Sengketa Lahan Kunciran Jaya Belum Temui Kepastian Hukum
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Penyaluran PMI, 105 WNI Diduga Jadi Korban Eksploitasi di Libya
Imigrasi Tangerang Bongkar Modus Investor Palsu, 10 WNA Segera Diadili
Diduga Dijemput Paksa dan Ditahan 28 Hari, Perempuan Asal Jakarta Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan ke Polda Sumut
Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:42 WIB

Di Usia Senja, Pandih Terus Berjuang Pertahankan Lahan Warisan di Tengah Sengketa Kunciran Jaya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:57 WIB

Kemenkum Latih Aparat Terapkan KUHP-KUHAP Baru, Fokus Lindungi Kelompok Rentan

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:06 WIB

Enam Bulan, Enam Laporan Polisi: Sengketa Lahan Kunciran Jaya Belum Temui Kepastian Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:27 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Penyaluran PMI, 105 WNI Diduga Jadi Korban Eksploitasi di Libya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:54 WIB

Imigrasi Tangerang Bongkar Modus Investor Palsu, 10 WNA Segera Diadili

Berita Terbaru