Penggunaan AI di Kelurahan Kalisari Mempertaruhkan Integritas Pemprov DKI

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto jalan di Kalisari yang dipenuhi mobil, dan foto hasil AI (Foto: Ist.)

Foto jalan di Kalisari yang dipenuhi mobil, dan foto hasil AI (Foto: Ist.)

JAKARTA – Transformasi digital dalam birokrasi semakin tak terelakkan. Pemerintah di berbagai daerah berlomba memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Salah satu contohnya adalah JAKI, aplikasi resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dirancang sebagai platform layanan terpadu bagi warga.

Melalui JAKI—singkatan dari Jakarta Kini—masyarakat dapat melaporkan beragam persoalan kota, mulai dari jalan rusak, sampah menumpuk, banjir, lampu jalan mati, hingga parkir liar. Aplikasi ini juga menyediakan informasi transportasi publik, data bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, serta integrasi dengan berbagai layanan kota lainnya. Tujuannya jelas: mempercepat penanganan masalah, memperkuat transparansi, serta mendukung konsep smart city.

Namun, kemajuan teknologi tidak selalu berjalan lurus dengan integritas pelayanan publik. Kasus terbaru di Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, memperlihatkan bagaimana kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dapat memunculkan dilema etika baru dalam birokrasi.

Ketika Teknologi Mengaburkan Fakta

Persoalan bermula dari laporan warga mengenai parkir liar di Jalan Damai yang membuat akses jalan sempit semakin sulit dilalui. Sejumlah kendaraan, termasuk mobil rongsokan dan kendaraan milik bengkel, disebut menghambat mobilitas warga di jalan selebar sekitar dua meter.

Alih-alih memberikan dokumentasi lapangan yang faktual, respons terhadap laporan tersebut justru disertai foto yang diduga hasil rekayasa AI. Dalam gambar tersebut, kondisi jalan tampak bersih dari kendaraan, seolah-olah penertiban telah dilakukan. Warganet kemudian menemukan sejumlah kejanggalan visual: objek yang tampak tidak konsisten, atribut petugas yang berubah, hingga detail gambar yang tidak proporsional.

Temuan itu memicu kritik publik. Kelurahan Kalisari kemudian mengakui kesalahan, menjatuhkan sanksi administratif kepada petugas terkait, serta menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat DKI. Lurah setempat bahkan dinonaktifkan sementara guna menjaga integritas pelayanan publik selama proses evaluasi berlangsung.

Reaksi Pemerintah dan DPRD

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa manipulasi laporan menggunakan AI tidak dapat dibenarkan. Ia menilai transparansi merupakan fondasi utama kepercayaan publik terhadap pemerintah. Menurutnya, lebih baik mengakui pekerjaan belum selesai daripada menampilkan bukti visual yang tidak sesuai fakta.

Senada dengan itu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu menyayangkan penggunaan AI untuk menutupi kondisi lapangan. Ia menilai tindakan tersebut mencederai akuntabilitas pelayanan publik dan meminta adanya evaluasi terhadap penggunaan teknologi di lingkungan pemerintah daerah.

Kasus ini menunjukkan bahwa digitalisasi tidak hanya menuntut kecanggihan sistem, tetapi juga kedewasaan etika aparatur negara.

Dilema Etika Penggunaan AI

Penggunaan AI dalam birokrasi sebenarnya memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi. Teknologi ini mampu membantu analisis data, mempercepat respons layanan masyarakat, hingga memprediksi pola permasalahan kota seperti banjir dan kemacetan.

Namun, tanpa regulasi dan pengawasan memadai, AI juga dapat menimbulkan persoalan serius.

Pertama, manipulasi bukti visual berpotensi menurunkan kepercayaan publik. Dalam pelayanan publik, dokumentasi lapangan bukan sekadar formalitas, melainkan dasar evaluasi kinerja pemerintah.

Kedua, AI dapat mengaburkan transparansi jika digunakan untuk mempercantik realitas. Masalah yang sebenarnya belum selesai berisiko dianggap tuntas hanya karena didukung visual yang meyakinkan.

Ketiga, Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur AI. Sejumlah regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, baru menyentuh aspek tertentu, belum secara spesifik mengatur batas penggunaan AI dalam pelayanan publik.

Di tingkat global, sejumlah negara telah lebih dahulu merumuskan pedoman etika AI. Uni Eropa melalui AI Act menekankan transparansi penggunaan teknologi, sementara Singapura mengembangkan kerangka tata kelola AI yang menekankan akuntabilitas manusia dalam setiap keputusan berbasis algoritma.

Masa Depan AI dalam Pelayanan Publik

Terlepas dari kontroversi yang muncul, penggunaan AI dalam birokrasi tidak dapat dihindari. Teknologi ini berpotensi mempercepat verifikasi dokumen, meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial, hingga memperkuat pengawasan terhadap potensi penyimpangan anggaran.

Dalam sektor kesehatan dan pendidikan, AI bahkan dapat membantu analisis awal penyakit, sistem pembelajaran adaptif, serta pemetaan kebutuhan layanan masyarakat secara lebih presisi.

Namun, pemanfaatan teknologi harus dibarengi prinsip kehati-hatian. Tanpa standar etika yang jelas, AI berisiko memperlebar ruang disinformasi, bias algoritma, hingga mengurangi akuntabilitas manusia dalam pengambilan keputusan.

Kasus di JAKI menjadi pengingat bahwa kecanggihan teknologi tidak otomatis menjamin kualitas tata kelola pemerintahan. Integritas tetap menjadi faktor utama yang menentukan apakah inovasi digital akan memperkuat atau justru merusak kepercayaan publik.

Pada akhirnya, AI hanyalah alat. Kredibilitas pelayanan publik tetap bergantung pada nilai dasar birokrasi: kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab. Tanpa itu, transformasi digital berisiko sekadar menjadi kemajuan semu. (herman wijaya)

Berita Terkait

Kemunculan Cah Angon Menuju Pilpres 2029, Nama Prof. Dr. H. Tubagus Baharudin sebagai Satrio Paningit
Revitalisasi Pancasilanomics Dinilai Jadi Kunci Mewujudkan Keadilan Ekonomi Berkelanjutan
Dudung Abdurachman Ajak Bangun Fondasi Ekonomi Berdaulat Lewat UU Perekonomian Nasional
Pancasila dan Negara Progresif: Jalan Menuju Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Refinansialisasi Dinilai Jadi Jalan Keluar dari Ketergantungan Utang Indonesia
Yudhie Haryono: Indonesia Belum Sepenuhnya Lepas dari Ekonomi Politik Kolonial
Nusantara Centre Dorong Investasi Lokal sebagai Pilar Ekonomi Pancasila
Ketika Penegak Hukum Diuji oleh Hukum: Sinergi Polri dan Kejaksaan Jadi Ujian Nyata Negara Hukum
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Kemunculan Cah Angon Menuju Pilpres 2029, Nama Prof. Dr. H. Tubagus Baharudin sebagai Satrio Paningit

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Revitalisasi Pancasilanomics Dinilai Jadi Kunci Mewujudkan Keadilan Ekonomi Berkelanjutan

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Dudung Abdurachman Ajak Bangun Fondasi Ekonomi Berdaulat Lewat UU Perekonomian Nasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:26 WIB

Pancasila dan Negara Progresif: Jalan Menuju Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 - 13:39 WIB

Refinansialisasi Dinilai Jadi Jalan Keluar dari Ketergantungan Utang Indonesia

Berita Terbaru

Foto: Tim juri MHT ke-52 PWI Jaya 2026 saat mengikuti proses penjurian dua kategori khusus, “Menyongsong 5 Abad Jakarta” dan “Literasi Bank Jakarta”, di Jakarta. Hasil penjurian akan diumumkan dalam Malam Anugerah MHT ke-52 pada 27 Agustus 2026.

PWI

Dua Kategori Khusus MHT ke-52 Masuk Tahap Final

Selasa, 11 Agu 2026 - 00:11 WIB