JAKARTA – Pertumbuhan industri perfilman nasional yang semakin dinamis dinilai perlu diimbangi dengan penguatan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja yang menjadi bagian penting dari ekosistem film. Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI) mendorong pemerintah membangun regulasi yang lebih terpadu agar persoalan ketenagakerjaan di sektor perfilman tidak terus berjalan secara terpisah-pisah antarregulasi maupun kewenangan sektoral.
Dorongan tersebut disampaikan FSPPI dalam audiensi bersama Direktur Film, Musik, dan Seni Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Irini Dewi Wanti, S.S., M.SP. Delegasi FSPPI dipimpin Ketua Umum Dr. Rizal Djibran dan didampingi Zulfikar, Ivan Wijaya, Rosita S., Awing Lee serta Devri Dahler, Kamis (20/8/2026).
Audiensi tersebut diarahkan oleh Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Ahmad Mahendra, M.Tr.A.P., serta mendapat sambutan positif dari Wakil Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Giring Ganesha, S.I.Kom.
FSPPI memandang pembenahan industri perfilman tidak cukup hanya berbicara mengenai peningkatan jumlah produksi, investasi, kualitas karya, maupun perluasan pasar. Di balik seluruh aktivitas tersebut terdapat tenaga kerja yang menjalankan berbagai tahapan produksi, mulai dari persiapan, pengambilan gambar, pascaproduksi hingga distribusi.
Karena itu, menurut FSPPI, perlindungan terhadap pekerja harus ditempatkan sebagai bagian integral dari pembangunan industri perfilman nasional.
“Film bukan hanya karya yang kemudian tampil di layar. Di belakangnya ada ribuan pekerja dengan keahlian, tenaga dan waktu yang mereka curahkan. Karena itu, mereka juga harus mendapatkan kepastian hukum,” ujar Rizal Djibran.
FSPPI menilai karakter pekerjaan di industri film memang memiliki perbedaan mendasar dibandingkan sektor industri konvensional. Sebagian pekerja perfilman bekerja berdasarkan kontrak tertentu, proyek, freelance, maupun pola keterikatan kerja yang berlangsung dalam periode produksi.
Namun, fleksibilitas tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan kepastian mengenai hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja.
Menurut FSPPI, pola kerja yang dinamis tetap membutuhkan koridor hukum yang jelas. Kepastian mengenai status hubungan kerja, pembayaran upah atau honorarium, waktu kerja, waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial serta mekanisme penyelesaian perselisihan menjadi sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
FSPPI berpandangan bahwa keberadaan aturan yang jelas justru dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat. Kepastian hukum juga dinilai dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi rumah produksi, investor dan pihak lain yang terlibat dalam industri.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena industri perfilman memiliki karakter produksi yang melibatkan banyak profesi dengan pola kerja yang berbeda. Satu produksi film dapat melibatkan pekerja kreatif, teknis, administratif, kru produksi dan berbagai tenaga pendukung lainnya.
Dengan kondisi tersebut, FSPPI menilai pendekatan regulasi yang terlalu sektoral berpotensi menimbulkan celah perlindungan apabila tidak disertai koordinasi antarlembaga.
Untuk memperkuat argumentasi, FSPPI melalui Lembaga Penelitian dan Pengembangan Perfilman/Lembaga Riset FSPPI telah melakukan kajian akademik mengenai persoalan hubungan industrial di sektor perfilman.
Kajian tersebut menemukan 16 persoalan dan celah hukum yang tersebar dalam berbagai tahapan ekosistem perfilman.
Persoalan yang dikaji antara lain menyangkut status hubungan kerja dan kontrak, mekanisme pembayaran upah atau honorarium, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan jaminan sosial, penyelesaian perselisihan serta perlindungan pekerja di sepanjang rantai produksi dan distribusi.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi FSPPI untuk mendorong pemerintah melakukan pembenahan kebijakan secara lebih menyeluruh.
FSPPI menilai persoalan pekerja perfilman tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat satu aspek, sebab hubungan kerja di industri film bersinggungan dengan banyak sektor dan kepentingan.
Di satu sisi, industri membutuhkan fleksibilitas agar proses produksi dapat berlangsung efektif. Di sisi lain, pekerja membutuhkan kepastian mengenai hak dasar mereka.
Titik temu kedua kepentingan tersebut, menurut FSPPI, harus diwujudkan melalui regulasi yang mampu menyesuaikan karakter industri kreatif tanpa menghilangkan prinsip perlindungan tenaga kerja.
FSPPI menilai kompleksitas ekosistem perfilman membuat penyusunan kebijakan tidak dapat hanya mengandalkan satu kementerian atau lembaga.
Industri perfilman memiliki keterkaitan dengan kebudayaan, ketenagakerjaan, ekonomi kreatif, pendidikan, teknologi hingga perkembangan ekonomi digital.
Kementerian Kebudayaan memiliki peran dalam tata kelola perfilman dan kebudayaan. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan memiliki kewenangan dalam aspek ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
Di sisi lain, Kementerian Ekonomi Kreatif memiliki keterkaitan dengan pengembangan industri serta bisnis kreatif. Sektor pendidikan berperan dalam menyiapkan sumber daya manusia, riset dan inovasi, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki posisi strategis dalam perkembangan teknologi, distribusi karya melalui kanal digital serta pertumbuhan platform.
Karena itu, FSPPI mendorong adanya koordinasi lintas kementerian agar kebijakan yang diterapkan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Koordinasi tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan tidak ada ruang kosong dalam perlindungan pekerja.
“Yang kami dorong bukan aturan yang membebani industri. Kami justru ingin membangun sistem yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak—pekerja, rumah produksi, investor maupun pemerintah,” kata Rizal.
FSPPI menegaskan bahwa perlindungan pekerja tidak seharusnya diposisikan berlawanan dengan kepentingan pertumbuhan industri.
Sebaliknya, kepastian hukum dinilai dapat menjadi salah satu fondasi penting untuk membangun industri perfilman yang sehat dan berkelanjutan.
Hubungan kerja yang jelas dapat mengurangi potensi konflik. Mekanisme pembayaran yang transparan dapat mencegah perselisihan. Pengaturan waktu kerja dan K3 dapat memperkuat keselamatan pekerja. Sementara kepastian jaminan sosial dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja dalam menghadapi risiko pekerjaan.
Dalam perspektif tersebut, regulasi yang baik bukan sekadar instrumen pembatasan, melainkan sarana untuk menciptakan keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pelaku usaha.
FSPPI juga menilai rumah produksi dan investor membutuhkan kepastian hukum agar dapat menjalankan kegiatan usaha dengan standar yang jelas. Dengan demikian, perlindungan pekerja dan pertumbuhan bisnis dapat berjalan beriringan.
Langkah FSPPI di Kementerian Kebudayaan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian dialog yang sebelumnya dilakukan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Dr. Afriansyah Noor, M.Si., pada 18 Agustus 2026.
Dalam rangkaian komunikasi tersebut, FSPPI menyampaikan pentingnya melihat persoalan ketenagakerjaan perfilman sebagai bagian dari agenda strategis pembangunan industri kreatif.
FSPPI berharap dialog antarpemangku kepentingan tidak berhenti pada pertemuan dan pertukaran pandangan, tetapi dapat diteruskan menjadi pembahasan teknis serta penyusunan kebijakan yang konkret.
Terlebih, karakter industri film terus berubah seiring perkembangan teknologi dan pola distribusi digital. Perubahan tersebut ikut memengaruhi cara karya diproduksi, dipasarkan dan dikonsumsi masyarakat.
Perubahan model bisnis tersebut pada saat yang sama melahirkan tantangan baru dalam hubungan kerja yang membutuhkan respons regulasi.
FSPPI menilai pembicaraan mengenai masa depan perfilman Indonesia tidak boleh hanya berorientasi pada angka produksi, nilai investasi, perkembangan teknologi, keberhasilan komersial ataupun jumlah karya yang berhasil menembus pasar.
Ada aspek lain yang menurut FSPPI tidak kalah penting, yakni kondisi orang-orang yang bekerja di balik lahirnya setiap karya.
Sebelum sebuah film hadir di layar bioskop maupun platform digital, terdapat rangkaian panjang pekerjaan yang dilakukan oleh banyak tenaga profesional. Mereka bekerja sejak tahap pengembangan dan persiapan, menjalankan proses produksi, menyelesaikan tahap pascaproduksi hingga mendukung proses distribusi.
Keterampilan, waktu, tenaga dan kreativitas mereka menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan sebuah karya.
Karena itu, pekerja perfilman tidak semestinya dipandang sekadar sebagai pelengkap dalam ekosistem industri.
Mereka merupakan salah satu fondasi utama yang membuat industri film dapat terus bergerak.
FSPPI berharap pemerintah dapat membangun kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan tersebut dengan pendekatan yang komprehensif, lintas sektor dan tetap mempertimbangkan karakter khas industri kreatif.
Pada akhirnya, kemajuan perfilman nasional tidak hanya diukur dari seberapa banyak film diproduksi atau seberapa besar nilai ekonominya, tetapi juga dari seberapa sehat ekosistem kerja yang menopang industri tersebut.
Bagi FSPPI, industri film yang kuat adalah industri yang mampu menjaga keseimbangan antara kreativitas, pertumbuhan ekonomi, kepentingan pelaku usaha dan perlindungan pekerja.
Dengan kepastian hukum yang lebih jelas, FSPPI berharap pekerja perfilman dapat menjalankan profesinya secara lebih aman dan bermartabat, sementara rumah produksi dan investor memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.
Agenda tersebut sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah dalam membangun tata kelola industri kreatif yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memastikan bahwa manusia yang berada di balik setiap karya memperoleh perlindungan yang layak.
Dengan demikian, pekerja perfilman bukan sekadar bagian dari proses produksi film, melainkan salah satu kekuatan utama yang menentukan keberlanjutan perfilman Indonesia.
Editor: Fahmy Nurdin




































