Fakta Baru Terungkap: Jejak Dugaan Persekongkolan Pengacara dan Pengembang dalam Kasus Ike Farida

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Ike Farida Didampingi Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak, di Polres Metro Jakarta Selatan. (Dok-Istimewa)

Foto: Dr. Ike Farida Didampingi Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak, di Polres Metro Jakarta Selatan. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Kriminalisasi, dikhianati, tapi tak tumbang, perjuangan Advokat melawan mafia Properti. Setelah lebih dari satu dekade berjuang melawan kriminalisasi dan mafia properti, advokat sekaligus aktivis hak asasi manusia Dr. Ike Farida akhirnya berhasil mengungkap dugaan praktik kotor dalam kasus yang menjeratnya. Fakta mencengangkan kini terkuak: dua mantan pengacaranya, Nurindah dan Yahya, diduga kuat terlibat dalam persekongkolan dengan pihak pengembang yang selama ini menjadi lawan hukumnya — PT Elite Prima Hutama (EPH), anak usaha Pakuwon Group.

Awal Konflik: Sengketa Apartemen

Kisah ini bermula pada Mei 2012, saat Ike Farida membeli secara lunas satu unit apartemen di Casa Grande Residence, Jakarta. Namun, alih-alih menerima hak atas unit tersebut, PT EPH menahan kepemilikannya. Alasan yang digunakan dinilai diskriminatif: karena Ike bersuamikan warga negara asing (WNA), yang menurut hukum tidak beralasan menunda kepemilikan atas satuan rumah susun.

Berbekal latar belakang sebagai doktor hukum dari Universitas Indonesia, Ike melawan lewat jalur hukum. Hasilnya tidak main-main — ia memenangkan delapan putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 53/Pdt/2021 yang memerintahkan PT EPH menyerahkan unit dan SHMSRS atas nama Ike Farida.

Kriminalisasi dan Balik Arah Para Pengacara

Namun kemenangan itu justru dibalas dengan pelaporan pidana oleh PT EPH. Ike dituduh memberikan keterangan palsu dan memalsukan akta otentik — tuduhan yang belakangan diduga hanya untuk menghindari kewajiban menyerahkan unit.

Yang lebih mengejutkan, dalam proses pidana itu, dua mantan kuasa hukum Ike, Nurindah dan Yahya, diduga berbalik arah. Keduanya memberikan kesaksian yang justru memberatkan mantan klien mereka sendiri. Dalam pemeriksaan diketahui pula bahwa mereka menjalin komunikasi dan bahkan meminta pihak pengembang menjadi saksi meringankan saat mereka dilaporkan atas pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Peradi.

Dugaan Pelanggaran Etik & Konspirasi

Padahal, dalam pernyataan sebelumnya di pengadilan, baik Nurindah, Yahya, maupun pihak PT EPH menyatakan tidak saling mengenal. Fakta baru menunjukkan sebaliknya. Hubungan yang terjalin antara pengacara dan pengembang ini menimbulkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan dan persekongkolan untuk menjatuhkan hak Ike Farida sebagai konsumen dan warga negara.

Atas dasar ini, Ike Farida telah melaporkan keduanya ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran Pasal 67 ayat (2) dan (3) UU Advokat serta Pasal 322 KUHP terkait pelanggaran rahasia profesi. Dewan Kehormatan Peradi pun telah menyatakan Nurindah melanggar kode etik profesi, sebuah vonis yang menjadi bukti bahwa pengkhianatan ini bukan sekadar tudingan.

Dukungan dan Pemulihan Nama Baik

Kuasa hukum Ike saat ini, Kamaruddin Simanjuntak, mengecam keras tindakan kedua pengacara tersebut. “Pelanggaran dua pengacara ini mencederai profesi advokat. Saya minta Peradi mencabut lisensi mereka, dan polisi menindak tegas agar tidak ada korban lagi,” ujarnya kepada awak media di Polres Jakarta Selatan.

Kriminalisasi ini sempat membuat Ike ditetapkan sebagai tersangka, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kehilangan hak imigrasinya. Namun perjuangan tak sia-sia. Mahkamah Agung, Dirjen HAM, hingga Komnas Perempuan akhirnya berpihak padanya. Ike kini dinyatakan bebas murni.

Simbol Perlawanan terhadap Mafia Properti

“Ini bukan hanya tentang saya. Ini tentang melawan sistem hukum yang disalahgunakan untuk menindas yang lemah,” tegas Ike Farida. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pengacara yang tidak berintegritas dan pengembang yang menyalahgunakan kekuasaan.

Kini, perjuangannya telah menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap mafia properti dan oknum dalam profesi hukum. Langkah-langkah hukum terus berjalan, dan satu per satu pihak yang diduga terlibat kini mulai diproses.

Kami terus mengikuti perkembangan kasus ini dan akan menghadirkan berita selanjutnya terkait proses hukum terhadap pihak-pihak terlibat, termasuk pengembang dan pengacara yang diduga melanggar etik serta hukum pidana.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Re -LUN Seret Nama Darmawan Prasodjo, Meteran Pintar Rp5 Triliun Jadi Sorotan, Re-LUN Minta Kejagung Telusuri Dugaan Suap di PLN
KemenHAM Jabar Kawal Pemenuhan Hak Korban Dugaan Penyekapan Selama Dua Tahun
Pelaku Penganiayaan Balita di Bekasi hingga Kini Belum Ditangkap, Sang Ibu Minta KDM Bertindak
Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang
Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa
Kasus Perampokan Menteng Ternyata Rekayasa, Polisi Ungkap Dugaan Percobaan Pembunuhan oleh Rekan Korban
Enam WNA Pembuat Onar hingga Overstay Dideportasi dari Bali, Terancam Blacklist Seumur Hidup
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:03 WIB

Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:54 WIB

Re -LUN Seret Nama Darmawan Prasodjo, Meteran Pintar Rp5 Triliun Jadi Sorotan, Re-LUN Minta Kejagung Telusuri Dugaan Suap di PLN

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:27 WIB

KemenHAM Jabar Kawal Pemenuhan Hak Korban Dugaan Penyekapan Selama Dua Tahun

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pelaku Penganiayaan Balita di Bekasi hingga Kini Belum Ditangkap, Sang Ibu Minta KDM Bertindak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:52 WIB

Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang

Berita Terbaru

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus mengawal pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di pondok pesantren sebagai upaya memperluas akses layanan kesehatan bagi santri sekaligus mendukung percepatan Program Prioritas Kerja Nasional (PKPN) bidang kesehatan.

Bisnis Ekonomi

Kemenko PMK Kawal Cek Kesehatan Gratis untuk 10 Ribu Santri di Lampung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:34 WIB