JAKARTA – Dugaan mark-up dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Pondok Kopi 02, Jakarta Timur, mencuat setelah munculnya data belanja yang dinilai tidak wajar oleh sejumlah pihak. Namun, Kepala Sekolah SDN Pondok Kopi 02, Ifra Artiini Nengsih, menegaskan bahwa seluruh kegiatan penggunaan dana telah sesuai dengan ketentuan dan telah melalui monitoring dan evaluasi (Monev) oleh dinas terkait.
Berdasarkan data yang diterima oleh awak media terkait penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2024, terdapat sejumlah pengeluaran antara lain:
• Pembelian 6 unit APAR (Alat Pemadam Api Ringan) 4,5 Kg senilai Rp 6.176.400
• Pembelian 1 set Sound System senilai Rp 48.314.000
• Honorarium petugas kebersihan selama 12 bulan sebesar Rp 55.702.248
• Honorarium satuan pengamanan (Satpam) selama 12 bulan sebesar Rp 55.702.248
• Pembelian 5 unit kipas angin seharga Rp 5.106.750
• Pembelian 5 unit Handy Talky senilai Rp 2.909.000
• Kegiatan ekstrakurikuler sebesar Rp 233.756.121
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke SDN Pondok Kopi 02 pada Rabu, 18 Juni 2025. Saat itu, Kepala Sekolah sedang menjalani kegiatan di luar, dan surat konfirmasi resmi dititipkan kepada salah satu pihak sekolah.
Balasan dari pihak sekolah diterima pada Jumat, 20 Juni 2025, melalui pesan WhatsApp dari Kepala Sekolah Ifra Artiini Nengsih. Dalam balasannya, Ifra menyatakan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dan telah dimonev oleh dinas pendidikan setempat.
Awak media kemudian menyambangi kembali SDN Pondok Kopi 02 dan berhasil mewawancarai Ifra secara langsung, didampingi oleh stafnya. Dalam keterangannya, Ifra menegaskan bahwa seluruh laporan realisasi dana BOS telah dilakukan sesuai prosedur.
“Surat sudah kami jawab secara kedinasan. Kami sudah melakukan semua yang ada di RKAS, dan sudah direalisasikan sesuai dengan Juknis. Laporan juga kami sampaikan secara berjenjang,” ujar Ifra.
Ia menambahkan bahwa dinas pendidikan telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana tersebut, dan tidak ditemukan persoalan.
“Dinas melakukan Monev, tidak ada persoalan. Kalau untuk bukti-bukti, kami dokumentasikan dalam SPJ (Surat Pertanggungjawaban). Semuanya sudah kami realisasikan. Sekarang mau apa lagi?” pungkas Ifra.
Terkait hal ini, penting untuk mengingat bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, termasuk transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.
Awak media akan terus mengembangkan informasi ini dan melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan penggunaan Dana BOS berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Penulis : Fahmy Nurdin
Editor : Fahmy Nurdin