Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda 800 Juta, Deolipa Yumara Akan Bersurat ke Presiden Ajukan Abolisi

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sidang Tuntutan Fariz Rm, PN Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Sidang Tuntutan Fariz Rm, PN Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Penyanyi senior Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda 800 Juta, Kuasa Hukum: Ia Pengguna, Bukan Pengedar dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) setelah dua kali mengalami penundaan sebelumnya.

Jaksa mendakwa Fariz RM melanggar Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — pasal-pasal yang umumnya digunakan terhadap pengedar narkoba.

Namun, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menilai tuduhan tersebut tidak tepat. Menurutnya, kliennya bukanlah seorang pengedar, melainkan murni pengguna narkoba yang seharusnya diposisikan sebagai korban, bukan pelaku kejahatan.

“Fakta-fakta di persidangan jelas menunjukkan bahwa Fariz adalah pengguna, bukan pengedar. Tapi ia tetap dikenai pasal-pasal berat, padahal sudah jelas dia adalah korban ketergantungan narkotika,” ujar Deolipa usai sidang.

Ia menilai tuntutan enam tahun penjara sangat tidak mencerminkan semangat penyelamatan terhadap korban narkoba. Deolipa juga mengkritik pendekatan hukum yang masih kaku dan tidak berorientasi pada rehabilitasi pengguna narkoba.

“Seharusnya pengguna seperti Fariz RM diselamatkan, direhabilitasi. Bukan malah dihancurkan dengan hukuman berat. Ini seperti orang yang sudah jatuh, masih ditimpa tangga, ember, bahkan kepala gagang sekalipun,” lanjutnya.

Deolipa menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pleidoi), baik dari Fariz RM secara pribadi maupun dari tim kuasa hukum. Ia juga menyebut bahwa langkah selanjutnya adalah menyurati Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk meminta pengampunan hukum berupa abolisi atau amnesti.

“Kalau koruptor bisa dapat abolisi dan amnesti, kenapa korban narkoba seperti Fariz tidak? Kita akan bersurat kepada Presiden. Ini langkah kami untuk menyelamatkan kehidupan seorang pengguna, bukan menghancurkannya,” katanya.

Lebih lanjut, Deolipa mengingatkan bahwa Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri pernah menyatakan bahwa pengguna narkoba adalah korban yang seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.

“Pernyataan BNN itu selaras dengan semangat kami. Tapi Jaksa tetap menuntut penjara. Ini yang kami sayangkan. Hukuman penjara tidak akan menyembuhkan kecanduan, justru bisa memperburuk kondisi mental dan sosial seorang pengguna,” jelasnya.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan memberikan putusan yang berkeadilan serta manusiawi.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 
Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI
Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji
134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang
Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen
Ombudsman Sidak Imigrasi Jakarta Barat, Soroti Penggunaan Agen dalam Pengurusan KITAS
Ketua PT Bandung Tegaskan Advokat Dilarang Menelantarkan Klien Setelah Terima Kuasa
Deolipa Yumara Ambil Alih Pendampingan Hukum Herawati dan Nia, Dorong Penyelesaian Damai dalam Sengketa dengan Erin Taulany
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:29 WIB

Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:06 WIB

Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:29 WIB

Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji

Senin, 8 Juni 2026 - 15:47 WIB

134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang

Senin, 8 Juni 2026 - 10:15 WIB

Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen

Berita Terbaru