JAKARTA – Kejaksaan Agung RI menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V seluas 893.002,38 hektare serta uang hasil penagihan denda administratif senilai Rp2,34 triliun dalam sebuah kegiatan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan diterima secara simbolis oleh Menteri Keuangan RI.
Selain penguasaan kembali kawasan hutan, Kejaksaan RI juga menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp4,28 triliun.
Dana tersebut berasal dari perkara ekspor crude palm oil (CPO) dengan tersangka korporasi Musim Mas dan Permata Hijau senilai sekitar Rp3,7 triliun, serta perkara impor gula dengan nilai mencapai Rp585 miliar.
Dengan demikian, total penyerahan kerugian negara yang dilakukan Kejaksaan RI pada kesempatan tersebut mencapai
Rp6.625.294.190.469,74 atau Rp6,6 triliun lebih.
Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung juga memaparkan kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) selama kurun waktu 10 bulan terakhir.
Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare, atau lebih dari 400 persen dari target yang telah ditetapkan. Nilai indikatif lahan yang berhasil dikuasai kembali tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp150 triliun.
Dari total lahan yang dikuasai kembali, seluas 2.482.220,343 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait. Rinciannya, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.708.033,583 hektare diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Selain itu, lahan seluas 688.427 hektare diserahkan untuk dilakukan pemulihan kembali karena merupakan kawasan hutan konservasi, serta 81.793 hektare lainnya diserahkan untuk dihutankan kembali sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan penegakan hukum yang tegas merupakan kunci dalam menjaga stabilitas nasional serta memastikan hutan dikelola untuk kepentingan rakyat.
Hukum harus tegak. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional. Hutan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk segelintir kelompok,” ujar Burhanuddin.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP M Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.




































